Berita

Siti Fadilah Supari/net

Hukum

Siti Fadilah Wajib Bayar Sisa Uang Pengganti Rp 1,9 Miliar

JUMAT, 16 JUNI 2017 | 20:06 WIB | LAPORAN:

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi mengabulkan tuntutan Jaksa di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar eks Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari, membayar uang pengganti sebesar Rp 1,9 miliar.

Besaran uang penganti itu berasal dari suap yang diterima terdakwa kasus korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) itu dalam bentuk traveller cheque (senilai Rp 1,9 miliar).

Belakangan, Siti telah mengembalikan ke KPK sejumlah Rp 1,3 miliar dari total uang suap yang diterimanya.


"Menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 1,9 miliar dikurangi Rp 1,3 miliar," ujar Ketua Majelis Hakim, Ibnu Basuki, dalam sidang pembacaan vonis perkara korupsi pengadaan Alkes pada Kementerian Kesehatan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Jumat (16/6).

Menurut Hakim, bila dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap Siti tidak membayar uang pengganti, maka harta benda miliknya akan disita dan dilelang. Namun, apabila nilainya tidak cukup, akan diganti dengan pidana 6 bulan penjara.

Sebelumnya, Siti divonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Majelis hakim menilai terpidana kasus korupsi pengadaan Alkes di Kementerian Kesehatan itu terbukti bersalah lantaran menunjuk langsung PT Indofarma Global Medika dalam kegiatan pengadaan Alkes guna mengantisipasi kejadian luar biasa tahun 2005, pada Pusat penanggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) Departemen Kesehatan.

Akibatnya, PT Indofarma memperoleh keuntungan sebesar Rp1,5 miliar dan negara dirugikan sekitar Rp 6,1 miliar.

Majelis hakim juga menilai Siti terbukti secara sah dan meyakinkan menerima gratifikasi sebesar Rp 1,85 miliar dari PT Graha Ismaya. Uang tersebut diberikan agar Siti menyetujui revisi anggaran pengadaan Alkes serta memperbolehkan PT Graha Ismaya ditunjuk sebagai suplier pengadaan alat kesehatan.

Namun, tak lama setelah jaksa membacakan surat tuntutan, Siti menyerahkan uang sebesar Rp 1,3 miliar kepada KPK. Hakim juga mempertimbangkan hal itu sebagai hal yang meringankan putusan. [ald]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Bawaslu Usul Hapus Kampanye di Media Elektronik

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:26

Huntap Warga Korban Bencana Sumatera Mulai Dibangun Hari Ini

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:25

OTT Jaksa Jadi Prestasi Sekaligus Ujian bagi KPK

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:11

Trauma Healing Kunci Pemulihan Mental Korban Bencana di Sumatera

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:42

Lula dan Milei Saling Serang soal Venezuela di KTT Mercosur

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:35

Langkah Muhammadiyah Salurkan Bantuan Kemanusiaan Luar Negeri Layak Ditiru

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:24

Jadi Tersangka KPK, Harta Bupati Bekasi Naik Rp68 Miliar selama 6 Tahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:56

Netanyahu-Trump Diisukan Bahas Rencana Serangan Baru ke Fasilitas Rudal Balistik Iran

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:32

Status Bencana dan Kritik yang Kehilangan Arah

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:55

Cak Imin Serukan Istiqomah Ala Mbah Bisri di Tengah Kisruh PBNU

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:28

Selengkapnya