Berita

Politik

Revisi UU Migas Harus Akomodasi Hak Pekerja

JUMAT, 16 JUNI 2017 | 19:44 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Serikat Pekerja SKK Migas menyatakan dukungannya pada revisi UU Migas. Mereka meminta perhatian DPR serta Pemerintah untuk dapat menegaskan status kepegawaian pekerja SKK Migas dengan mengacu pada ketentuan perundangan ketenagakerjaan yang berlaku.

Pada saat pembubaran BP Migas hingga terbentuknya SKK Migas dan sampai saat ini, tidak ada perlindungan terhadap hak pekerja seperti yang telah dijanjikan di awal hubungan kerja.

Menurut Ketua Umum SP SKK Migas, Dedi Suryadi, RUU Migas diasumsikan mengesampingkan keberadaan pekerja SKK Migas (BP Migas) dalam organisasi pengganti SKK Migas yaitu Badan Usaha Khusus atau BUK Migas.


"’Kami ingin dan berharap sekali UU Migas mirip UU OJK. Peran, hak dan kewajiban kepegawaian di dua lembaga tersebut dijelaskan dengan sangat detail. Namun dalam RUU Migas yang ada tidak disebutkan unsur pekerja yang akan menjadi organ dalam organisasi BUK sebagai pengganti dari SKK Migas atau BP Migas," ucap Dedi.

Karena pengaturan hak pekerja dalam RUU Migas yang baru tidak jelas, maka diperlukan perlakuan khusus mengenai status ketenagakerjaan di lembaga baru tersebut, termasuk terhadap status pekerja SKK Migas atau BP Migas yang secara de jure telah benar-benar dibubarkan pada saat  RUU Migas disahkan.

SP SKK Migas juga mengkritik RUU Migas yang baru yang hanya mengatur sektor hulu dan hilir, namun tidak mengatur sektor bisnis midstream migas.

Ditegaskannya, Pemerintah dan DPR juga harus mempercepat pengesahan RUU Migas menjadi UU untuk memperjelas status organisasi SKK Migas yang merupakan lembaga sementara, termasuk memperjelas status ketenagakerjaan pekerja SKK Migas.

"Juga untuk memberikan pengaturan midstream industry dalam RUU Migas untuk menghilangkan bias pengelolaan yang tidak dikelola secara spesifik oleh hulu dan hilir migas," katanya. [ald]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Permintaan Chip AI Dongkrak Saham Intel hingga 24 Persen

Sabtu, 25 April 2026 | 12:18

Apa Itu UNCLOS? Dasar Hukum Jadi Acuan Indonesia di Selat Malaka

Sabtu, 25 April 2026 | 12:03

Purbaya Siap Geser hingga Non-Job Pegawai Pajak Bermasalah

Sabtu, 25 April 2026 | 12:02

Jalan Mulus Kevin Warsh ke Kursi The Fed, Dolar AS Langsung Terkoreksi

Sabtu, 25 April 2026 | 11:45

Subsidi Motor Listrik Disiapkan Lagi, Pemerintah Bidik 6 Juta Unit

Sabtu, 25 April 2026 | 11:16

IHSG Sepekan Anjlok 6,61 Persen, Kapitalisasi Pasar Menciut Jadi Rp12.736 Triliun

Sabtu, 25 April 2026 | 10:59

Rupiah Melemah, DPR Desak Pemerintah Jaga Daya Beli Rakyat

Sabtu, 25 April 2026 | 10:48

Wamen Ossy Gaspol Benahi Layanan Pertanahan: Target Tanpa Antrean dan Lebih Cepat

Sabtu, 25 April 2026 | 10:27

Ketergantungan pada Figur, Cermin Lemahnya Demokrasi Internal Parpol

Sabtu, 25 April 2026 | 10:02

Netanyahu Akui Sempat Jalani Terapi Kanker Secara Diam-diam

Sabtu, 25 April 2026 | 09:51

Selengkapnya