Berita

Politik

Revisi UU Migas Harus Akomodasi Hak Pekerja

JUMAT, 16 JUNI 2017 | 19:44 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Serikat Pekerja SKK Migas menyatakan dukungannya pada revisi UU Migas. Mereka meminta perhatian DPR serta Pemerintah untuk dapat menegaskan status kepegawaian pekerja SKK Migas dengan mengacu pada ketentuan perundangan ketenagakerjaan yang berlaku.

Pada saat pembubaran BP Migas hingga terbentuknya SKK Migas dan sampai saat ini, tidak ada perlindungan terhadap hak pekerja seperti yang telah dijanjikan di awal hubungan kerja.

Menurut Ketua Umum SP SKK Migas, Dedi Suryadi, RUU Migas diasumsikan mengesampingkan keberadaan pekerja SKK Migas (BP Migas) dalam organisasi pengganti SKK Migas yaitu Badan Usaha Khusus atau BUK Migas.


"’Kami ingin dan berharap sekali UU Migas mirip UU OJK. Peran, hak dan kewajiban kepegawaian di dua lembaga tersebut dijelaskan dengan sangat detail. Namun dalam RUU Migas yang ada tidak disebutkan unsur pekerja yang akan menjadi organ dalam organisasi BUK sebagai pengganti dari SKK Migas atau BP Migas," ucap Dedi.

Karena pengaturan hak pekerja dalam RUU Migas yang baru tidak jelas, maka diperlukan perlakuan khusus mengenai status ketenagakerjaan di lembaga baru tersebut, termasuk terhadap status pekerja SKK Migas atau BP Migas yang secara de jure telah benar-benar dibubarkan pada saat  RUU Migas disahkan.

SP SKK Migas juga mengkritik RUU Migas yang baru yang hanya mengatur sektor hulu dan hilir, namun tidak mengatur sektor bisnis midstream migas.

Ditegaskannya, Pemerintah dan DPR juga harus mempercepat pengesahan RUU Migas menjadi UU untuk memperjelas status organisasi SKK Migas yang merupakan lembaga sementara, termasuk memperjelas status ketenagakerjaan pekerja SKK Migas.

"Juga untuk memberikan pengaturan midstream industry dalam RUU Migas untuk menghilangkan bias pengelolaan yang tidak dikelola secara spesifik oleh hulu dan hilir migas," katanya. [ald]

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

27 Ton Bantuan Korban Gempa NTT Diberangkatkan dari Lanud Halim

Senin, 17 Agustus 2026 | 05:57

Merdeka dan Menderita

Senin, 17 Agustus 2026 | 05:23

Legislator PDIP Dorong Penguatan SKK Migas Lewat Revisi UU 22/2001

Senin, 17 Agustus 2026 | 04:59

TelkomGroup Tancap Gas Perbaiki Layanan Pascagempa NTT

Senin, 17 Agustus 2026 | 04:32

Malam Renungan Suci

Senin, 17 Agustus 2026 | 04:17

DOB Bekasi Utara Sangat Penting, Ini Alasannya

Senin, 17 Agustus 2026 | 03:45

Jebolan Akmil 2003 Ini Siap Komandani Upacara HUT ke-81 RI di Istana

Senin, 17 Agustus 2026 | 03:23

Koperasi dan Cacat Epistemologis Pemahaman

Senin, 17 Agustus 2026 | 02:47

Kampung Binaan Pertamina Lubricants Dorong Ekonomi Sirkuler di Jakut

Senin, 17 Agustus 2026 | 02:20

Buku ‘Transformasi Tata Kelola Perikanan Indonesia’ Jawab Masalah Ekonomi Biru hingga PIT

Senin, 17 Agustus 2026 | 01:55

Selengkapnya