Berita

Politik

Revisi UU Migas Harus Akomodasi Hak Pekerja

JUMAT, 16 JUNI 2017 | 19:44 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Serikat Pekerja SKK Migas menyatakan dukungannya pada revisi UU Migas. Mereka meminta perhatian DPR serta Pemerintah untuk dapat menegaskan status kepegawaian pekerja SKK Migas dengan mengacu pada ketentuan perundangan ketenagakerjaan yang berlaku.

Pada saat pembubaran BP Migas hingga terbentuknya SKK Migas dan sampai saat ini, tidak ada perlindungan terhadap hak pekerja seperti yang telah dijanjikan di awal hubungan kerja.

Menurut Ketua Umum SP SKK Migas, Dedi Suryadi, RUU Migas diasumsikan mengesampingkan keberadaan pekerja SKK Migas (BP Migas) dalam organisasi pengganti SKK Migas yaitu Badan Usaha Khusus atau BUK Migas.


"’Kami ingin dan berharap sekali UU Migas mirip UU OJK. Peran, hak dan kewajiban kepegawaian di dua lembaga tersebut dijelaskan dengan sangat detail. Namun dalam RUU Migas yang ada tidak disebutkan unsur pekerja yang akan menjadi organ dalam organisasi BUK sebagai pengganti dari SKK Migas atau BP Migas," ucap Dedi.

Karena pengaturan hak pekerja dalam RUU Migas yang baru tidak jelas, maka diperlukan perlakuan khusus mengenai status ketenagakerjaan di lembaga baru tersebut, termasuk terhadap status pekerja SKK Migas atau BP Migas yang secara de jure telah benar-benar dibubarkan pada saat  RUU Migas disahkan.

SP SKK Migas juga mengkritik RUU Migas yang baru yang hanya mengatur sektor hulu dan hilir, namun tidak mengatur sektor bisnis midstream migas.

Ditegaskannya, Pemerintah dan DPR juga harus mempercepat pengesahan RUU Migas menjadi UU untuk memperjelas status organisasi SKK Migas yang merupakan lembaga sementara, termasuk memperjelas status ketenagakerjaan pekerja SKK Migas.

"Juga untuk memberikan pengaturan midstream industry dalam RUU Migas untuk menghilangkan bias pengelolaan yang tidak dikelola secara spesifik oleh hulu dan hilir migas," katanya. [ald]

Populer

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

Mantan Relawan: Jokowi Takut Ijazahnya Terungkap di Pengadilan

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:06

UPDATE

Ini Penyebab Menteri KKP Pingsan Saat Pimpin Upacara Pelepasan Korban Pesawat ATR

Minggu, 25 Januari 2026 | 12:09

War Tiket Kereta Lebaran Rentan Dimanfaatkan Calo

Minggu, 25 Januari 2026 | 11:27

Pencabutan HGU Sugar Group Pulihkan Wibawa Negara

Minggu, 25 Januari 2026 | 11:18

Menteri KKP Pingsan di Tengah Upacara Pelepasan Korban Pesawat ATR

Minggu, 25 Januari 2026 | 11:03

Bom Bunuh Diri Guncang Pesta Pernikahan di Pakistan, Tujuh Tewas

Minggu, 25 Januari 2026 | 10:51

Iran Tak Bisa Diruntuhkan Lewat Tekanan Politik hingga Mobilisasi Massa

Minggu, 25 Januari 2026 | 10:45

Sebagian Wilayah Jakarta Masih Terendam Banjir

Minggu, 25 Januari 2026 | 10:23

KPK Hormati Upaya Praperadilan Sekjen DPR Indra Iskandar

Minggu, 25 Januari 2026 | 10:15

Pemerintah Didesak Turun Tangan Atasi Banjir di Jalan Tol

Minggu, 25 Januari 2026 | 09:33

Trump Ultimatum Kanada: Dagang dengan Tiongkok Dibalas Tarif 100 Persen

Minggu, 25 Januari 2026 | 09:17

Selengkapnya