Berita

Amien-Sutrisno/net

Hukum

KPK Pastikan Aliran Dana Ke Amien Rais Tetap Didalami, Tapi Bukan Di Kasus Alkes

JUMAT, 16 JUNI 2017 | 19:14 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan tetap menelisik dugaan aliran dana yang masuk ke rekening Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais yang tertuang dalam fakta persidangan perkara Siti Fadilah Supari.

Jaksa KPK Ali Fikri menjelaskan, pertimbangan majelis Hakim yang tidak melanjutkan dugaan aliran dana ke Amien Rais dan Sutrisno Bachir lantaran tidak dapat memastikan apakah aliran uang tersebut terkait dengan proyek pengadaan alat kesehatan di Departemen Kesehatan 2005 bukan berarti majelis hakim menolak fakta persidangan tersebut.

Menurtnya, fakta aliran dana tersebut benar adanya namun hakim melihat aliran dana tersebut tidak relefan dengan kasus yang menyeret Siti Fadilah.


"Tidak dipastikan kasus Alkes artinya kita tafsirkan bisa dilakukan pendalaman diluar pekara ini. Faktanya jelas, penuntut umum tidak berdasarkan asumsi tapi berdasarkan fakta persidangan dan itu sudah dipertimbangkan oleh hakim," ujar Jaksa Ali saat ditemui seusai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Jumat (16/6).

Ali menegaskan, pertimbangan hakim dalam putusan Siti Fadilah akan menjadi bahan kajian KPK untuk melakukan pengembangan perkara. Terlebih KPK memiliki bukti aliran uang kepada Amien Rais.

"Fakta-fakta hukum aliran dana ada, hakim sudah sependapat faktanya ada tetapi tidak relevan dengan perkara ini, lalu perkara yang mana, nanti kita perdalam dulu tidak bisa perkara ini tetapi artinya ada relevansi diluar perkara ini. Tapi minimal sudah ada entry poin sudah bagus sekalipun dalam perkara ini‎ tidak relevan," ujar Ali.

Sebelumnya, majelis hakim Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan hukuman pidana 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 550 juta kepada mantan menteri Kesehatan Siti Fadilah Suparai.

Siti terbukti bersalah lantaran telah melakukan penunjukan langsung PT Indofarma Global Medika, dalam kegiatan pengadaan Alkes guna mengantisipasi kejadian luar biasa tahun 2005, pada Pusat penanggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) Departemen Kesehatan.

Atas penunjukan langsung itu, PT Indofarma memperoleh keuntungan sebesar Rp1,5 miliar dan merugikan negara sekitar Rp6,1 miliar.

Majelis hakim juga menilai Siti terbukti secara sah dan meyakinkan menerima gratifikasi sebesar Rp1,85 miliar dari PT Graha Ismaya. Uang tersebut diberikan agar Siti menyetujui revisi anggaran pengadaan Alkes I dan suplier Alkes I.

Vonis hakim kepada mantan Menteri era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK yang meminta majelis hakim menjatuhkan pidana pejara enam tahun dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.[san]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Bawaslu Usul Hapus Kampanye di Media Elektronik

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:26

Huntap Warga Korban Bencana Sumatera Mulai Dibangun Hari Ini

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:25

OTT Jaksa Jadi Prestasi Sekaligus Ujian bagi KPK

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:11

Trauma Healing Kunci Pemulihan Mental Korban Bencana di Sumatera

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:42

Lula dan Milei Saling Serang soal Venezuela di KTT Mercosur

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:35

Langkah Muhammadiyah Salurkan Bantuan Kemanusiaan Luar Negeri Layak Ditiru

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:24

Jadi Tersangka KPK, Harta Bupati Bekasi Naik Rp68 Miliar selama 6 Tahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:56

Netanyahu-Trump Diisukan Bahas Rencana Serangan Baru ke Fasilitas Rudal Balistik Iran

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:32

Status Bencana dan Kritik yang Kehilangan Arah

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:55

Cak Imin Serukan Istiqomah Ala Mbah Bisri di Tengah Kisruh PBNU

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:28

Selengkapnya