Berita

Amien-Sutrisno/net

Hukum

KPK Pastikan Aliran Dana Ke Amien Rais Tetap Didalami, Tapi Bukan Di Kasus Alkes

JUMAT, 16 JUNI 2017 | 19:14 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan tetap menelisik dugaan aliran dana yang masuk ke rekening Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais yang tertuang dalam fakta persidangan perkara Siti Fadilah Supari.

Jaksa KPK Ali Fikri menjelaskan, pertimbangan majelis Hakim yang tidak melanjutkan dugaan aliran dana ke Amien Rais dan Sutrisno Bachir lantaran tidak dapat memastikan apakah aliran uang tersebut terkait dengan proyek pengadaan alat kesehatan di Departemen Kesehatan 2005 bukan berarti majelis hakim menolak fakta persidangan tersebut.

Menurtnya, fakta aliran dana tersebut benar adanya namun hakim melihat aliran dana tersebut tidak relefan dengan kasus yang menyeret Siti Fadilah.


"Tidak dipastikan kasus Alkes artinya kita tafsirkan bisa dilakukan pendalaman diluar pekara ini. Faktanya jelas, penuntut umum tidak berdasarkan asumsi tapi berdasarkan fakta persidangan dan itu sudah dipertimbangkan oleh hakim," ujar Jaksa Ali saat ditemui seusai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Jumat (16/6).

Ali menegaskan, pertimbangan hakim dalam putusan Siti Fadilah akan menjadi bahan kajian KPK untuk melakukan pengembangan perkara. Terlebih KPK memiliki bukti aliran uang kepada Amien Rais.

"Fakta-fakta hukum aliran dana ada, hakim sudah sependapat faktanya ada tetapi tidak relevan dengan perkara ini, lalu perkara yang mana, nanti kita perdalam dulu tidak bisa perkara ini tetapi artinya ada relevansi diluar perkara ini. Tapi minimal sudah ada entry poin sudah bagus sekalipun dalam perkara ini‎ tidak relevan," ujar Ali.

Sebelumnya, majelis hakim Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan hukuman pidana 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 550 juta kepada mantan menteri Kesehatan Siti Fadilah Suparai.

Siti terbukti bersalah lantaran telah melakukan penunjukan langsung PT Indofarma Global Medika, dalam kegiatan pengadaan Alkes guna mengantisipasi kejadian luar biasa tahun 2005, pada Pusat penanggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) Departemen Kesehatan.

Atas penunjukan langsung itu, PT Indofarma memperoleh keuntungan sebesar Rp1,5 miliar dan merugikan negara sekitar Rp6,1 miliar.

Majelis hakim juga menilai Siti terbukti secara sah dan meyakinkan menerima gratifikasi sebesar Rp1,85 miliar dari PT Graha Ismaya. Uang tersebut diberikan agar Siti menyetujui revisi anggaran pengadaan Alkes I dan suplier Alkes I.

Vonis hakim kepada mantan Menteri era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK yang meminta majelis hakim menjatuhkan pidana pejara enam tahun dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.[san]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Serentak di Tiga Lokasi, KPK Periksa Pegawai Kemenag dan Bos Travel

Jumat, 17 April 2026 | 14:16

Waspadai Phishing dan Malware, BNI Tekankan Keamanan BNIdirect

Jumat, 17 April 2026 | 14:15

Bitcoin Stabil di Level 74.900 Dolar AS

Jumat, 17 April 2026 | 14:11

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,33 Persen di 2025, Didongkrak Sektor Manufaktur

Jumat, 17 April 2026 | 14:05

KPK Periksa Direktur Kepatuhan Bank Papua dalam Kasus Korupsi Dana Operasional Papua

Jumat, 17 April 2026 | 14:01

Rekrutmen Manajer Kopdes Tak Boleh Ada Titipan

Jumat, 17 April 2026 | 13:50

Kasus Chat Cabul Mahasiswa Merebak di IPB, DPR Minta Kampus Bertindak Tegas

Jumat, 17 April 2026 | 13:41

Penahanan Harga BBM Non-Subsidi Dikhawatirkan Ganggu Kesehatan Fiskal

Jumat, 17 April 2026 | 13:39

PPIH Ujung Tombak Keberhasilan Penyelenggaraan Haji

Jumat, 17 April 2026 | 13:31

KPK Temukan Dapur MBG Tak Layak, Kasus Keracunan Jadi Alarm Serius

Jumat, 17 April 2026 | 13:22

Selengkapnya