Berita

Amien-Sutrisno/net

Hukum

KPK Pastikan Aliran Dana Ke Amien Rais Tetap Didalami, Tapi Bukan Di Kasus Alkes

JUMAT, 16 JUNI 2017 | 19:14 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan tetap menelisik dugaan aliran dana yang masuk ke rekening Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais yang tertuang dalam fakta persidangan perkara Siti Fadilah Supari.

Jaksa KPK Ali Fikri menjelaskan, pertimbangan majelis Hakim yang tidak melanjutkan dugaan aliran dana ke Amien Rais dan Sutrisno Bachir lantaran tidak dapat memastikan apakah aliran uang tersebut terkait dengan proyek pengadaan alat kesehatan di Departemen Kesehatan 2005 bukan berarti majelis hakim menolak fakta persidangan tersebut.

Menurtnya, fakta aliran dana tersebut benar adanya namun hakim melihat aliran dana tersebut tidak relefan dengan kasus yang menyeret Siti Fadilah.


"Tidak dipastikan kasus Alkes artinya kita tafsirkan bisa dilakukan pendalaman diluar pekara ini. Faktanya jelas, penuntut umum tidak berdasarkan asumsi tapi berdasarkan fakta persidangan dan itu sudah dipertimbangkan oleh hakim," ujar Jaksa Ali saat ditemui seusai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Jumat (16/6).

Ali menegaskan, pertimbangan hakim dalam putusan Siti Fadilah akan menjadi bahan kajian KPK untuk melakukan pengembangan perkara. Terlebih KPK memiliki bukti aliran uang kepada Amien Rais.

"Fakta-fakta hukum aliran dana ada, hakim sudah sependapat faktanya ada tetapi tidak relevan dengan perkara ini, lalu perkara yang mana, nanti kita perdalam dulu tidak bisa perkara ini tetapi artinya ada relevansi diluar perkara ini. Tapi minimal sudah ada entry poin sudah bagus sekalipun dalam perkara ini‎ tidak relevan," ujar Ali.

Sebelumnya, majelis hakim Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan hukuman pidana 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 550 juta kepada mantan menteri Kesehatan Siti Fadilah Suparai.

Siti terbukti bersalah lantaran telah melakukan penunjukan langsung PT Indofarma Global Medika, dalam kegiatan pengadaan Alkes guna mengantisipasi kejadian luar biasa tahun 2005, pada Pusat penanggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) Departemen Kesehatan.

Atas penunjukan langsung itu, PT Indofarma memperoleh keuntungan sebesar Rp1,5 miliar dan merugikan negara sekitar Rp6,1 miliar.

Majelis hakim juga menilai Siti terbukti secara sah dan meyakinkan menerima gratifikasi sebesar Rp1,85 miliar dari PT Graha Ismaya. Uang tersebut diberikan agar Siti menyetujui revisi anggaran pengadaan Alkes I dan suplier Alkes I.

Vonis hakim kepada mantan Menteri era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK yang meminta majelis hakim menjatuhkan pidana pejara enam tahun dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.[san]

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

KPK Panggil 13 Saksi Kasus Mantan Wamen Imipas Silmy Karim

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:22

Gugatan PT KSS, Ahli Nilai Keputusan Kemenhub Timbulkan Konsekuensi Hukum

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:21

Mengenal Taufik Hidayat, Lelaki Paling Kejam Abad Ini

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:12

Laporan HAM PBB Sebut Israel Sengaja Targetkan Anak-Anak Palestina

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:01

Jakarta 499 Tahun: Birokrasi Modern Belum Cukup Tanpa Perspektif HAM.

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:00

BKKBN: 8,1 Juta Keluarga di Indonesia Berisiko Stunting

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:41

Kisah Mantri Perempuan BRI Tempuh Pegunungan Toraja untuk Layani Nasabah di Wilayah 3T

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:29

Konbes–Munas NU Ploso Diwarnai Aksi Intimidasi dan Motif Kepentingan Pribadi

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:28

Prabowo Dianugerahi Lencana Emas Adi Bakti Tani-Nelayan Maha Utama

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:24

KPK Panggil Mulyono di Kasus Suap Bupati Muara Enim Edison

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:18

Selengkapnya