Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Polda Diminta Gerak Cepat Tangani Kasus Kurator Permata Daulay

JUMAT, 16 JUNI 2017 | 18:21 WIB | LAPORAN:

PT. Multitrans melaporkan Kurator Permata Daulay ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan dugaan perbuatan melampaui tugas dan kewenangannya selaku kurator.

Kuasa hukum PT. Multitrans, Onggang Napitu menjelaskan laporan tersebut telah diterima dengan Nomor LP. 2819/VI/2017/PMJ/Dit.Reskrimum.

Dia menilai, kurator Permata Daulay diduga melakukan pengrusakan terhadap kantor Multitrans. Modusnya, memerintahkan beberapa orang staffnya dan mengerahkan preman-preman ke lokasi Depo countener milik Multitrans.


"Perbuatan kurator Permata Daulay jelas melampaui batas dan kewenangnya sebagai kurator, makanya kami melaporkan perbuatan itu ke Polda Metro Jaya,” jelas dia di jakarta, Jumat (16/6).

Onggang menegaskan, PT. Multitrans dan PT. Multicon berbeda. Dia juga heran, yang dipailitkan PT. Multicon, namun PT. Multitrans yang di gembok dan dirusak.

"Padahal jelas itu diluar dari perkara yang dipailitkan, makanya ini jelas murni merupakan suatu tindak pidana dan terindikasi kuat juga terdapat kepentingan Kurator hendak menghancurkan perseroan kami, akibat ulah kurator tersebut 5000 orang karyawan kami tidak dapat bekerja,” terangnya

Oleh karenanya, Onggang meminta aparat penegak hukum untuk turun tangan dalam persoalan ini.

"Tindakan Permata Daulay sudah diluar tupoksi kurator, apalagi mereka juga telah melakukan pemblokiran rekening PT. Multiline shipping services padahal perseroan tsb tidak memiliki hubungan hukum terhadap perkara kepailitan PT. Multicon dan perbuatan itu sudah kami laporkan juga ke Polda Metro Jaya, ini jelas perbuatan Permata Daulay juga jelas melanggar UU Perbankan,” jelasnya. [sam]

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

KPK Panggil 13 Saksi Kasus Mantan Wamen Imipas Silmy Karim

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:22

Gugatan PT KSS, Ahli Nilai Keputusan Kemenhub Timbulkan Konsekuensi Hukum

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:21

Mengenal Taufik Hidayat, Lelaki Paling Kejam Abad Ini

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:12

Laporan HAM PBB Sebut Israel Sengaja Targetkan Anak-Anak Palestina

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:01

Jakarta 499 Tahun: Birokrasi Modern Belum Cukup Tanpa Perspektif HAM.

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:00

BKKBN: 8,1 Juta Keluarga di Indonesia Berisiko Stunting

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:41

Kisah Mantri Perempuan BRI Tempuh Pegunungan Toraja untuk Layani Nasabah di Wilayah 3T

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:29

Konbes–Munas NU Ploso Diwarnai Aksi Intimidasi dan Motif Kepentingan Pribadi

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:28

Prabowo Dianugerahi Lencana Emas Adi Bakti Tani-Nelayan Maha Utama

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:24

KPK Panggil Mulyono di Kasus Suap Bupati Muara Enim Edison

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:18

Selengkapnya