Berita

Hukum

Polisi Geledah Ruang Dirut Dan Dirop PT Garam

JUMAT, 16 JUNI 2017 | 13:01 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menggeledah beberapa ruangan di Kantor PT. Garam Persero. Di antaranya, ruangan Direktur Utama (Dirut) dan ruang Direktur Operasional (Dirop).

"Jajaran saya menggeledah beberapa ruangan di PT Garam yang terletak di Jalan Arif Rahman nomor 93," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Agung Setya melalui pesan singkat, Jumat (16/6), seperti dilansir RMOLJakarta.

Penggeledahan dilakukan oleh enam penyidik Dit Tipideksus, selama kurang lebih tujuh jam. Hasilnya, penyidik mengamankan sejumlah dokumen terkait importasi dan distribusi garam yang dilakukan oleh PT Garam.


Barang-barang yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus tersebut turut diamankan, seperti laptop.

"Kami amankan laptop yang ada kaitannya," kata dia.

Dalam kasus ini, Penyidik telah menahan Direktur PT Garam Achmad Boediono sejak 10 Juni 2017. Tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Mabes Polri.

Tersangka diduga melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 62 UU Perlindungan Konsumen, Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 dan Pasal 5 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.

Tahun 2017, PT Garam menerima tugas untuk memenuhi kebutuhan garam konsumsi nasional, dengan cara melakukan importasi garam konsumsi. Pada faktanya, PT Garam mengajukan importasi garam dengan kadar NaCl diatas 97 persen, yang merupakan kadar garam industri.

Atas dasar tersebut Kementerian Perdagangan memberikan Surat Persetujuan Impor kepada PT Garam untuk melakukan impor garam industri sebanyak 75.000 ton.

Garam industri yang diimpor tersebut kemudian diperdagangkan kepada 45 perusahaan sebagai garam konsumsi.

Hal ini melanggar Permendag 125 tahun 2015 yang mengatakan bahwa importir garam industri dilarang memperdagangkan atau memindahtangankan garam industri kepada pihak lain.

Selain itu PT Garam juga tidak melaksanakan tugasnya untuk importasi garam konsumsi sebagaimana ditugaskan oleh Menteri BUMN kepada PT Garam. [zul]

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Sekolah Rakyat dan Investasi Penghapusan Kemiskinan Ekstrim

Kamis, 15 Januari 2026 | 22:03

Agenda Danantara Berpotensi Bawa Indonesia Menuju Sentralisme

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:45

JMSI Siap Perkuat Peran Media Daerah Garap Potensi Ekonomi Biru

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:34

PP Himmah Temui Menhut: Para Mafia Hutan Harus Ditindak Tegas!

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:29

Rezim Perdagangan dan Industri Perlu Dirombak

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:15

GMPG Pertanyakan Penanganan Hukum Kasus Pesta Rakyat Garut

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:02

Roy Suryo Ogah Ikuti Langkah Eggi dan Damai Temui Jokowi

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:00

GMNI: Bencana adalah Hasil dari Pilihan Kebijakan

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:42

Pakar Hukum: Korupsi Merusak Demokrasi Hingga Hak Asasi Masyarakat

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:28

DPR Setujui Anggaran 2026 Komnas HAM Rp112 miliar

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:26

Selengkapnya