Berita

Hukum

Polisi Geledah Ruang Dirut Dan Dirop PT Garam

JUMAT, 16 JUNI 2017 | 13:01 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menggeledah beberapa ruangan di Kantor PT. Garam Persero. Di antaranya, ruangan Direktur Utama (Dirut) dan ruang Direktur Operasional (Dirop).

"Jajaran saya menggeledah beberapa ruangan di PT Garam yang terletak di Jalan Arif Rahman nomor 93," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Agung Setya melalui pesan singkat, Jumat (16/6), seperti dilansir RMOLJakarta.

Penggeledahan dilakukan oleh enam penyidik Dit Tipideksus, selama kurang lebih tujuh jam. Hasilnya, penyidik mengamankan sejumlah dokumen terkait importasi dan distribusi garam yang dilakukan oleh PT Garam.


Barang-barang yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus tersebut turut diamankan, seperti laptop.

"Kami amankan laptop yang ada kaitannya," kata dia.

Dalam kasus ini, Penyidik telah menahan Direktur PT Garam Achmad Boediono sejak 10 Juni 2017. Tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Mabes Polri.

Tersangka diduga melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 62 UU Perlindungan Konsumen, Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 dan Pasal 5 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.

Tahun 2017, PT Garam menerima tugas untuk memenuhi kebutuhan garam konsumsi nasional, dengan cara melakukan importasi garam konsumsi. Pada faktanya, PT Garam mengajukan importasi garam dengan kadar NaCl diatas 97 persen, yang merupakan kadar garam industri.

Atas dasar tersebut Kementerian Perdagangan memberikan Surat Persetujuan Impor kepada PT Garam untuk melakukan impor garam industri sebanyak 75.000 ton.

Garam industri yang diimpor tersebut kemudian diperdagangkan kepada 45 perusahaan sebagai garam konsumsi.

Hal ini melanggar Permendag 125 tahun 2015 yang mengatakan bahwa importir garam industri dilarang memperdagangkan atau memindahtangankan garam industri kepada pihak lain.

Selain itu PT Garam juga tidak melaksanakan tugasnya untuk importasi garam konsumsi sebagaimana ditugaskan oleh Menteri BUMN kepada PT Garam. [zul]

Populer

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Negara Jangan Kalah dari Mafia, Copot Dirjen Bea Cukai

Selasa, 10 Februari 2026 | 20:36

Lima Orang dari Blueray Cargo Ditangkap saat OTT Pejabat Bea Cukai

Kamis, 05 Februari 2026 | 15:41

Koordinator KKN UGM Tak Kenal Jokowi

Rabu, 04 Februari 2026 | 08:36

UPDATE

Gubernur Fakhiri Raih Golden Leader Award JMSI

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:02

1.000 Siswa Yatim Piatu Pemegang KJP Ikuti Try Out Gratis

Rabu, 11 Februari 2026 | 23:30

Pemerintah Timor Leste Didorong Kembali Aktifkan Pas Lintas Batas

Rabu, 11 Februari 2026 | 23:13

DKI Kunci Stok Beras dan Telur, Harga Dijaga Tetap Stabil

Rabu, 11 Februari 2026 | 23:00

Ilusi Swasembada Pangan Kementan

Rabu, 11 Februari 2026 | 22:45

RI Siap Borong Minyak AS Senilai Rp252 Triliun Pekan Depan

Rabu, 11 Februari 2026 | 22:28

Kembali Diperiksa BPK, Gus Yaqut Sampaikan Klarifikasi Hingga Konfrontasi

Rabu, 11 Februari 2026 | 22:13

Ulama Penjaga Optimisme dan Keteguhan Batin Rakyat Aceh

Rabu, 11 Februari 2026 | 22:04

Diperiksa di Mapolresta Solo, Jokowi Beberkan Kisah Perkuliahan Hingga Skripsi

Rabu, 11 Februari 2026 | 21:50

NU Harus Bisa Menjawab Tantangan Zaman di Abad Kedua Perjalanan

Rabu, 11 Februari 2026 | 21:38

Selengkapnya