Berita

Lieus Sungkharisma

Hukum

Lieus Sungkharisma: Ahok Divonis Bersalah, Kasus Buni Yani Mestinya Gugur

JUMAT, 16 JUNI 2017 | 10:26 WIB | LAPORAN:

Seharusnya kasus atau tuntutan hukum terhadap Buni Yani gugur setelah Basuki T. Purnama dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman 2 tahun penjaran oleh majelis hakim PN Jakarta Utara terkait kasus penistaan agama.

Apalagi, saat ini vonis untuk Ahok tersebut telah sudah berkuatan hukum tetap karena tidak ada banding.

"Atas jatuhnya vonis itu, tuntutan terhadap Buni Yani secara otomatis seharusnya gugur. Sebab terbukti Buni Yani tidak merekayasa pidato Ahok sebagaimana yang diunggahnya di akun sosmed miliknya tersebut," ujar Koordinator Forum Rakyat Lieus Sungkharisma, pagi ini.


Atas fakta itulah mengapa Lieus bersedia memberi dukungan moral pada Buni Yani. Dia menghadiri sidang perdana kasus dugaan ujaran kebencian dengan terdakwa Buni Yani di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat pada Selasa kemarin (13/6).

"Sebab saya yakin Buni Yani tidak bersalah. Dia hanya mengunggah apa yang sudah beredar di media sosial. Bagi saya Buni Yani cuma rakyat kecil yang dijadikan tumbal demi mendukung Ahok," kata Lieus.

Apalagi, kata Lieus, pokok persoalan yang dijeratkan pada Buni Yani hanyalah pada kata “pakai” yang sesungguhnya sangat tidak prinsip.

"Sebab, ada atau tidak kata 'pakai' itu, Ahok seperti amar putusan yang dibacakan majelis Hakim PN Jakarta  Utara, telah terbukti menistakan Al Qur’an dalam pidatonya di kepulauan seribu itu,” kata Lieus.

Karena keyakinan itu pula Lieus tak keberatan harus bolak balik Jakarta Bandung untuk bisa menghadiri sidang Buni Yani.

"Saya tahu rasanya dizolimi. Oleh karena itulah saya memberi dukungan moral pada Buni Yani. Saya berharap dia tetap kuat dan tabah menghadapi semua cobaan ini," demikian Lieus.

Buni Yani ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian karena mengunggah potongan video pidato Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang menyinggung Surat Al-Maidah ayat 51 di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu pada  27 September 2016.

Dia didakwa melakukan pelanggaran UU ITE No. 11/2008. Ia dijerat Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 32 ayat 1 UU No. 11/2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dan diancam hukuman enam tahun penjara serta denda sebesar Rp 1 miliar. [zul]

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

KPK Panggil 13 Saksi Kasus Mantan Wamen Imipas Silmy Karim

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:22

Gugatan PT KSS, Ahli Nilai Keputusan Kemenhub Timbulkan Konsekuensi Hukum

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:21

Mengenal Taufik Hidayat, Lelaki Paling Kejam Abad Ini

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:12

Laporan HAM PBB Sebut Israel Sengaja Targetkan Anak-Anak Palestina

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:01

Jakarta 499 Tahun: Birokrasi Modern Belum Cukup Tanpa Perspektif HAM.

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:00

BKKBN: 8,1 Juta Keluarga di Indonesia Berisiko Stunting

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:41

Kisah Mantri Perempuan BRI Tempuh Pegunungan Toraja untuk Layani Nasabah di Wilayah 3T

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:29

Konbes–Munas NU Ploso Diwarnai Aksi Intimidasi dan Motif Kepentingan Pribadi

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:28

Prabowo Dianugerahi Lencana Emas Adi Bakti Tani-Nelayan Maha Utama

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:24

KPK Panggil Mulyono di Kasus Suap Bupati Muara Enim Edison

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:18

Selengkapnya