Berita

M. Sulton Fatoni

Politik

Ngaji Ramadhan Kepada KH Cholil Bangkalan

JUMAT, 16 JUNI 2017 | 09:41 WIB | OLEH: MUHAMMAD SULTON FATONI

MASYARAKAT muslim Indonesia tentu mengenal KH Cholil Bangkalan, guru para kiai Nusantara yang berasal dari Pulau Madura, Jawa Timur. Beliau lahir pada tanggal 27 Januari 1820 dan wafat pada tanggal 14 Mei 1923 bertepatan pada hari ke 29 Ramadhan 1923. Dua tahun sebelum wafat, beliau menyelesaikan tulisannya yang kemudian diberi nama kitab "al-Matnus Syarif".

Untuk mengenang perjuangannya menguatkan peradaban Islam di Indonesia, pada hari Ramadhan ini saya kemukakan pitutur beliau tentang Ramadhan dalam kitab yang berbahasa Arab tersebut:

"Setiap muslim wajib berpuasa Ramadhan sebab adanya salah satu dari dua hal yaitu hilal yang sudah tampak atau bulan Sya’ban yang disempurnakan menjadi tiga puluh hari. Seseorang wajib puasa Ramadhan jika mempunyai empat yang disyaratkan, yaitu beragama Islam, sudah baligh, berakal dan kuat berpuasa. Sedangkan puasa dikatakan sah jika memenuhi enam syarat, yaitu beragama Islam, berakal, suci atau tidak sedang haid dan nifas di sepanjang fajar hingga maghrib tiba, sadar dari pingsan di sebagian siang hari, sudah waktunya berpuasa, mengetahui batas siang dan malam, mengetahui waktu Ramadhan. Pilar puasa Ramadhan ada dua, yaitu niat dan mengendalikan diri dari hal-hal yang bisa membatalkan puasa."


Niat puasa Ramadhan itu harus dilakukan di malam hari setiap harinya. Puasa bisa batal karena sepuluh hal, yaitu ada benda yang masuk ke lubang tubuh yang sengaja dibuka. Juga batal jika bersetubuh secara sengaja. Batal juga jika keluar sperma disengaja. Selanjutnya batal apabila muntah, menstruasi, nifas, melahirkan, gila, murtad, pingsan di sepanjang hari.

Pada saat puasa terdapat enam kesunnahan, yaitu langsung berbuka puasa saat waktunya tiba, sahur setelah separuh malam, meninggalkan aktifitas yang tidak ada manfaatnya, meninggalkan keinginan yang diperbolehkan, meninggalkan bekam, mandi menghilangkan hadats besar yang terjadi sebelum fajar shubuh.

Bagi orang yang berpuasa, sebelum berbuka puasa disunnahkan membaca doa, "Allahumma laka shumtu wabika amantu wa ‘ala rizqika afthartu." Artinya, Ya Allah untuk-Mu aku berpuasa dan kepada-Mu aku beriman serta atas rejeki dari-Mu aku berbuka puasa.”

Sebaliknya orang yang berpuasa dimakruhkan berbicara buruk, tidak cepat-cepat berbuka puasa saat waktu tiba, merasakan masakan, bekam, mencium tanpa syahwat, harum haruman, sikat gigi di siang hari.

Puasa Ramadhan haram bagi orang perempuan yang sedang menstruasi dan nifas dan dia harus mengganti puasa Ramadhan di lain hari saat kembali suci. Wajib juga mengganti puasa di hari yang lain plus membayar kafarat bagi laki-laki yang merusak puasa Ramadhannya dengan cara bersetubuh.

Membayar kafarat itu dengan memerdekakan budak sesuai kriteria. Jika tidak ada budak maka dia harus puasa dua bulan berturut-turut. Jika tidak mampu berpuasa maka menggantinya dengan memberi makan enam puluh orang miskin. Ketentuannya, setiap orang miskin diberi porsi minimal 0,6 Kg atau 3/4 liter beras.

Demikian pelajaran elementer tentang puasa Ramadhan oleh KH Cholil Bangkalan dalam kitab al-Matnus Syarif. Kitab ini beliau selesaikan pada malam hari Rabo tanggal 17 Rajab tahun 1299 Hijriah bertepatan dengan tahun 1921 Masehi.

Di akhir kitab, beliau tuliskan ungkapan shalawat dan salam kepada Nabi Muhammad saw., keluarganya serta para sahabatnya. Termasuk doa beliau semoga Nabi Muhammad saw mendapatkan kesempurnaan sifat dan dzat. Dengan kemuliaan Nabi Muhammad dan pengikutnya, beliau juga berdoa semoga kita mendapatkan khusnul khatimah.

Selamat berpuasa. [***]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Serentak di Tiga Lokasi, KPK Periksa Pegawai Kemenag dan Bos Travel

Jumat, 17 April 2026 | 14:16

Waspadai Phishing dan Malware, BNI Tekankan Keamanan BNIdirect

Jumat, 17 April 2026 | 14:15

Bitcoin Stabil di Level 74.900 Dolar AS

Jumat, 17 April 2026 | 14:11

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,33 Persen di 2025, Didongkrak Sektor Manufaktur

Jumat, 17 April 2026 | 14:05

KPK Periksa Direktur Kepatuhan Bank Papua dalam Kasus Korupsi Dana Operasional Papua

Jumat, 17 April 2026 | 14:01

Rekrutmen Manajer Kopdes Tak Boleh Ada Titipan

Jumat, 17 April 2026 | 13:50

Kasus Chat Cabul Mahasiswa Merebak di IPB, DPR Minta Kampus Bertindak Tegas

Jumat, 17 April 2026 | 13:41

Penahanan Harga BBM Non-Subsidi Dikhawatirkan Ganggu Kesehatan Fiskal

Jumat, 17 April 2026 | 13:39

PPIH Ujung Tombak Keberhasilan Penyelenggaraan Haji

Jumat, 17 April 2026 | 13:31

KPK Temukan Dapur MBG Tak Layak, Kasus Keracunan Jadi Alarm Serius

Jumat, 17 April 2026 | 13:22

Selengkapnya