Berita

Wafid Muharram/net

Hukum

Choel Mallarangeng: Wafid Muharram Pelaku Utama, Kok Berkeliaran Bebas?

KAMIS, 15 JUNI 2017 | 15:14 WIB | LAPORAN:

Terdakwa Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng menilai mantan Sekretaris Menteri Pemuda dan Oleh raga (Sesmenpora) Wafid Muharram merupakan pelaku utama dalam kasus korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

Menurutnya, Wafid sebagai pejabat negara telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi dengan mengumpulkan uang dari berbagai pihak. Bahkan hingga saat ini Wafid masih bebas berkeliaran dan tidak dijadikan tersangka. Bahkan, sambung Choel, Wafid sengaja memberikan uang kepada Kakaknya, Andi Mallarangeng yang saat itu menjabat Menpora agar tidak mengeser jabatan Wafid si Sesmenpora.

"Mungkin sudah tiba saatnya bagi kita untuk mengingatkan KPK agar mawas diri serta terus berada di koridor hukum yang menjunjung tinggi prinsip keadilan dan kebenaran. Sebuah kenyataan yang ironis dari KPK adalah membuat seseorang swasta penerima seperti saya sebagai Tersangka padahal pelaku utama, Wafid Muharram malah berkeliaran bebas dan tidak dijadikan tersangka? Patut kita bertanya ada apa dengan KPK? Apa kabar keadilan di Negeri tercinta ini?," ungkap Choel dalam nota pembelaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (15/6).


Choel juga menganggap jaksa KPK terlalu berspekulatif,dalam kasus yang menyeret namanya. Menurut Choel KPK menganggap jika Menpora Andi Mallarangen yang juga kakak kandungnya menerima uang pastilah adiknya ikut kebagian uang dari proyek pembangunan P3SON di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

Padahal, menurut Choel, tidak ada satu pun bukti yang menunjukkan bahwa kakaknya menerima uang. Sementara, uang yang diterimanya dari Wafid Muharam, tidak ada kaitan dengan proyek P3SON di Hambalang.

Menurut Choel, Wafid Muharam menyerahkan uang tersebut kepadanya, karena khawatir jabatannya dicopot oleh Andi Mallarangeng.

"Demikianlah kasus ini dibangun sejak awal. oleh karena saya adalah adik Menpora, maka ketika saya menerima uang. kakak saya pastilah menerima uang. Jaksa Penuntut Umum KPK sangatlah spekulatif rupanya. Begitu pula, karena saya menerima uang dari Wafid Muharram, maka pastilah itu terkait dengan Proyek Hambalang. Hal tersebut adalah spekulasi lainnya lagi, sebuah interpretasi sepihak yang liar dari Jaksa Penuntut Umum KPK," ungkap Choel.

Sebelum menutup nota pembelaannya, Choel menyampaikan kembali menyampaikan penyesalan saya dan permintaan maaf karena telah khilaf menerima dana meski bukan bersumber dari uang negara. Choel mengaku siap menangung konsekuensi yang diberikan kepadanya. Choel juga berharap agar majelsi hakim bisa memutuskan keadilan untuk dirinya.

"Seperti kata orang bijak, always think of the goodness of the people Keinginan saya pribadi hanyalah mendapatkan keadilan dari penilaian Majelis Hakim yang setimpal dengan perbuatan saya," ujar Choel.[san]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Bawaslu Usul Hapus Kampanye di Media Elektronik

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:26

Huntap Warga Korban Bencana Sumatera Mulai Dibangun Hari Ini

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:25

OTT Jaksa Jadi Prestasi Sekaligus Ujian bagi KPK

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:11

Trauma Healing Kunci Pemulihan Mental Korban Bencana di Sumatera

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:42

Lula dan Milei Saling Serang soal Venezuela di KTT Mercosur

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:35

Langkah Muhammadiyah Salurkan Bantuan Kemanusiaan Luar Negeri Layak Ditiru

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:24

Jadi Tersangka KPK, Harta Bupati Bekasi Naik Rp68 Miliar selama 6 Tahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:56

Netanyahu-Trump Diisukan Bahas Rencana Serangan Baru ke Fasilitas Rudal Balistik Iran

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:32

Status Bencana dan Kritik yang Kehilangan Arah

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:55

Cak Imin Serukan Istiqomah Ala Mbah Bisri di Tengah Kisruh PBNU

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:28

Selengkapnya