Berita

Endang Sudirman/Net

Wawancara

WAWANCARA

Endang Sudirman: Terpidana Narkoba Dapat Fasilitas Terlarang, Kalapas Cipinang Harus Bertanggung Jawab...

KAMIS, 15 JUNI 2017 | 10:49 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Pria ini sangat terpukul begitu tahu masih ada praktik kotor di Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Kelas 1 A, Cipinang, Jakarta Timur. Dia mengancam akan menjatuhkan sanksi kepada kepala Lapas dan anak buahnya yang terlibat dalam praktik kotor pemberian fasilitas sel istimewa kepada bandar narkoba Haryanto Candra alias Gombak di Lapas tersebut.

Seperti diberitakan, kasus pemberian fasilitas sel mewah kepada Haryanto terungkap secara tak disengaja saat Badan Narkotika Nasional (BNN) menggeledah sel Haryanto pada Rabu (31/5). Saat itu BNN sedang mengembangkan kasus narkoba dengan tersangka LLT penghuni Lapas Mandaeng Surabaya yang jadi bagian dari jaringan Haryanto Chandra.

Saat menggeledah, BNN me­nemukan ruangan sel mewah yang ditempati Haryanto. Di ruangan tersebut terdapat AC, CCTV yang bisa memonitor setiap orang yang datang, Wifi, akuarium ikan Arwana, dan menu makanan spesial. Tak hanya itu, dari sel Haryanto BNN juga mendapati satu unit laptop, satu unit Ipad, empat unit telepon genggam, dan satu unit token. Dalam kesempatan yang sama, BNN juga menemukan aktivitas para narapidana yang tengah mengisap sabu di dalam sel.


Menanggapi hasil temuan BNN tersebut, berikut pernyataan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta, Endang Sudirman;

Bagaimana sih awalnya bisa ada temuan sel mewah tersebut?
Jadi pada 31 Mei lalu, kami dan BNN sedang melakukan kegiatan tersier di dalam Lapas kelas 1 Cipinang. Saat melaku­kan razia dan penggeledahan, dalam kamar tipe 3 yang dihuni Hariyanto bersama dua orang kawannya, kami menemukan sejumlah fasilitas terlarang, di antaranya lima unit ponsel, satu unit token BCA, laptop, satu buah akuarium, CCTV kecil dan satu unit modem WIFIserta pendingin/AC. Setelah itu kami langsung lakukan pembersihan di tempat yang bersangkutan, karena memang barang-barang itu termasuk terlarang.

Apa tanggapan Anda atas temuan tersebut?
Kami tentu sangat menyesal­kan adanya kejadian ini. Tidak ada yang menginginkan hal ini terjadi. Kami akan cari betul siapa yang terlibat.

Temuan sel mewah bagi narapidana sejatinya bukan kali ini saja ditemukan. Tapi mengapa Dirjen Lembaga Pemasyarakatan selalu keco­longan dalam hal ini. Apa sih penyebabnya?
Karena masalah kurangnya Sumber Daya Manusia (SDM) yang kami miliki. Akibatnya, kami ini tidak mampu menga­wasi sehari-sehari. Ambil contoh di Cipinang. Di sana 400 orang narapidana diawasi dua orang. Di satu blok ini, kami sudah punya x ray body scanner, CCTV, segala macam, tapi tidak cukup seperti itu. Antisipasi tentu selalu kami lakukan. Tapi masalah SDM itu mengkibatkan pengawasan lapas menjadi tidak maksimal. Ini membuka kesempatan bagi narapidana untuk merayu petugas, dan menyebabkan kemungkinan terjadinya pelanggaran menjadi lebih tinggi. Tapi, meski ada ket­erbatasan ini kami tidak menyerah dan mengeluh. Kami akan terus upayakan perbaikannya.

Sejauh ini, upaya apa saja yang sudah dilakukan Kemenkumham?
Kami sudah berkoordinasikan dengan BNN. Kami sampaikan ke mereka, supaya napi yang terus bermasalah dan mengen­dalikan narkoba dari dalam agar ditempatkan di tempat tertentu supaya tidak melakukan lagi pelanggaran.

Hanya itu?
Tidak. Kami juga memberikan pendidikan dan pelatihan petu­gas P2O (petugas pintu utama) di seluruh Indonesia, guna me­nangani setiap tamu yang masuk dari Lapas. Sesuai ketentuan Standar Operasional Prosedur (SOP), siapa pun yang masuk ke rutan, harus melalui pemerik­saan ketat. Tak hanya itu, kami juga ada berencana menambah pegawai Kemenkumham.

Lalu, apa yang akan Kemenkumham lakukan terhadap Haryanto?
Kemungkinan dia akan kami pindahkan ke Nusakambangan. Pemindahan itu akan dilakukan setelah Haryanto dikembalikan dari BNN. Sebab, yang ber­sangkutan saat ini masih ada di BNN, masih menjalani pemer­iksaan. Saat penyerahan baru kami lakukan pendalaman dan melakukan penindakan, karena yang bersangkutan sudah jelas melanggar.

Kalau rekannya bagaimana?
Kemungkinan juga akan dipindahkan ke Nusakambangan. Tapi mereka akan kami periksa terlebih dahulu. Nanti kami lihat apakah mereka terlibat langsung atau gimana.

Dengan adanya kejadian ini, sanksi apa yang akan di­jatuhkan kepala Kalapas dan jajarannya?
Kami akan lakukan pemer­iksaan petugas, baik Kalapas, maupun petugas terkait pega­manan di lapas. Di lapas ada CCTV mau diperiksa. Yang jelas semua informasi akan kita cari. Hasil pemeriksaan nanti akan kami sampaikan.

Jika seandainya terbukti, sanksi apa yang bisa dijatuh­kan kepada Kalapas?

Sesuai PP 53, pegawai yang melakukan pelanggaran akan dikenakan hukuman mulai dari hukuman ringan, sedang, sampai berat, tergantung bagaimana hasil pemeriksaannya. Jika terbukti, yang bersangkutan bisa dipecat. Sebagai penanggung jawab, yang bersangkutan harus mempertang­gungjawabkan. ***

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Tinjau Situs Bersejarah

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:59

KPK Harus Berani Ungkap 'Borok' Sejumlah Forwarder di Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:40

Kalkulasi Strategis Akuisisi Rudal BrahMos

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:27

Gabungan Aliansi BEM Nasional Tolak Penunggangan Gerakan Mahasiswa

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:57

Siapa Sebenarnya Pengkhianat?

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:40

Perlindungan Warga Sipil Papua Harus Berbasis Riset dan Demokrasi

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:20

Ini Pesan Panglima TNI kepada 1.737 Perwira Remaja yang Baru Dilantik

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:58

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Berikut Usulan Perpemindo ke KSP soal Penempatan PMI

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:01

Jembatan Pemikiran Frans Seda

Jumat, 26 Juni 2026 | 00:53

Selengkapnya