Berita

Muhammad Haniv/Net

Hukum

Ada Jatah M. Haniv Dari Rp 6 Miliar Yang Dijanjikan Rajamohanan

KAMIS, 15 JUNI 2017 | 01:25 WIB

. Kepala Kantor Wilayah Jakarta Khusus Ditjen Pajak, Muhammad Haniv disebut ikut kebagian uang suap dari Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia (PT EK Prima) R Rajamohanan Nair.

Hal itu diungkapkan Handang Soekarno, terdakwa kasus dugaan suap penanganan persoalan pajak, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (14/6). Handang adalah mantan Kepala Subdirektorat Bukti Permulaan Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak.

Menurut Handang setelah pertemuan antara dirinya dengan Mohanan, Ia dihubungi Mohanan agar biaya komisi yang telah disepakati sebesar Rp 6 miliar untuk penanganan pajak PT EK Prima juga termasuk komisi kepada Haniv yang telah membantu Mohanan.


Keduanya diketahui mengelar pertemuan di restoran Nippon Khan, Hotel Sultan pada 20 Oktober 2016. Dalam pertemuan itu Mohanan melakukan ngosiasi terkait biaya komitmen untuk membereskan permasalahan pajak PT EK Prima.

Disepakati besaran komitmen sebesar Rp 6 miliar dengan rumus 10 persen dari pokok Surat Tagihan Pajak (STP) ditambah Rp 1 miliar untuk menutupi sanksi STP. PT EK Prima sendiri memiliki tunggakan pajak sebesar Rp 52 Miliar dan sanksi hingga mencapai total Rp 78 Miliar.

"Setelah pertemuan di Nippon, kami nggak sampai satu jam karena kami harus pergi kembali. Mohan chat saya dia menugaskan apa yang dia sampaikan 6 (Rp 6 miliar) termasuk saudara Haniv, dan itu nggak dibahas pada saat kami ketemu," ujar Handang.

Handang mengakut rencananya komisi kepada Haniv akan diserahkan setelah dirinya mengambil uang dari kediaman Mohanan. Namun, rencana itu gagal karena Handang lebih dulu dicokok tim satuan tugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap pada 21 November 2016 lalu.

Saat itu tim satgas KPK menyita uang sebesar 148.500 dolar AS atau sekitar Rp 1,9 miliar. Uang tersebut bagian dari Rp 6 miliar yang telah disepakati.

"Yang muncul pada saat itu adalah karena ada permintaan Mohan di dalamnya bahwa uang termasuk untuk Haniv. Karena amanat Mohan sebagai pemberi, saya akan sampaikan juga pada Haniv," ujar Handang.

Dalam kasus ini, Handang Soekarno, didakwa menerima suap sebesar 148.500 dolar AS atau senilai Rp 1,9 miliar. Suap tersebut diterima Handang dari R Rajamohanan Nair.

Menurut jaksa, uang tersebut diberikan agar Handang selaku pejabat di Ditjen Pajak, membantu mempercepat penyelesaian permasalahan pajak yang dihadapi perusahaan yang dipimpin Mohan tersebut.

Adapun permasalahan pajak yang dihadapi PT EK Prima, yakni pengembalian kelebihan pajak (restitusi) dan surat tagihan pajak dan pertambahan nilai (STP PPN).

Kemudian masalah penilakan pengampunan pajak, pencabutan pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP) dan pemeriksaan bukti permulaan pada Kantor Pelayanan Pajak Penananman Modal Asing (KKP PMA) Kalibata dan Kantor Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus. [rus]

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

KPK Panggil 13 Saksi Kasus Mantan Wamen Imipas Silmy Karim

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:22

Gugatan PT KSS, Ahli Nilai Keputusan Kemenhub Timbulkan Konsekuensi Hukum

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:21

Mengenal Taufik Hidayat, Lelaki Paling Kejam Abad Ini

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:12

Laporan HAM PBB Sebut Israel Sengaja Targetkan Anak-Anak Palestina

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:01

Jakarta 499 Tahun: Birokrasi Modern Belum Cukup Tanpa Perspektif HAM.

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:00

BKKBN: 8,1 Juta Keluarga di Indonesia Berisiko Stunting

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:41

Kisah Mantri Perempuan BRI Tempuh Pegunungan Toraja untuk Layani Nasabah di Wilayah 3T

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:29

Konbes–Munas NU Ploso Diwarnai Aksi Intimidasi dan Motif Kepentingan Pribadi

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:28

Prabowo Dianugerahi Lencana Emas Adi Bakti Tani-Nelayan Maha Utama

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:24

KPK Panggil Mulyono di Kasus Suap Bupati Muara Enim Edison

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:18

Selengkapnya