Berita

Handang Soekarno/Net

Hukum

Ini Cara Terdakwa Handang Dapat Plat Dan SIM TNI

RABU, 14 JUNI 2017 | 18:29 WIB | LAPORAN:

Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan permasalahan pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia (PT EK Prima) Handang Soekarno dicecar mengenai kepemilikan plat mobil milik TNI di mobil Mitsubishi Pajero Sport saat mengambil uang suap.

Tak hanya itu, dalam persidangan lanjutan kasus yang menyeret Handang, bekas Kasubdit Pemeriksaan Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum pada Direktorat Jenderal Pajak itu juga memiliki SIM dengan logo TNI.

Hal ini diketahui setelah jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi sejumlah barang bukti yang ditemukan saat dilakukan operasi tangkap tangan (OTT). Salah satunya, dua buah SIM berlogo Tentara Nasional Indonesia (TNI). Di dalam SIM tercantum keterangan bahwa Handang berasal dari kesatuan Puskop Mabes TNI.


Dalam penjelasannya, Handang mengatakan plat TNI untuk mobil Pajero Sport yang baru dibelinya didapat setelah dirinya mengajukan surat permohonan.

Menurut Handang dirinya membutuhkan kendaraan saat melakukan kegiatan sehari-hari, untuk itu jugalah dirinya mengajukan permohonan agar mobil baru tersebut diberikan plat nomor sementara. Sedangkan SIM A dan C berlogo TNI didapat bersamaan dengan plat TNI.

"Saya pas mengajukan plat nomor, dapat SIM juga. Mungkin nanti jadi masalah buat saya kalau ada razia," ujar Handang saat persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (13/6).

Dalam persidangan sebelumnya, Supir Handang, Suwardi menjelaskan Handang pernah meminta agar Pajero Sport yang baru dibeli dibuat atas nama Sulis, Istri Suwardi. Hal itu dilakukan Handang agar terhindar dari pajak progresif kendaraan bermotor.

"(Sulis) itu nama istri saya pak. (Alasan Pak Handang) kalau kebanyakan mobil kena pajak pak," ujar Suwardi dalam kesaksiannya dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (7/6) lalu.

Suwardi adalah pengendara Pajero Sport yang membawa Handang saat mengambil uang suap sebesar Rp1,9 Miliar dari Country Director PT EK Prima R Rajamohanan Nair di komplek apartemen Spring Hills di Kemayoran pada 21 November 2016 lalu.

Dalam kasus ini, Handang Soekarno, didakwa menerima suap sebesar 148.500 dollar AS atau senilai Rp 1,9 miliar. Suap tersebut diterima Handang dari Rajamohanan Nair.

Menurut jaksa, uang tersebut diberikan agar Handang selaku pejabat di Ditjen Pajak, membantu mempercepat penyelesaian permasalahan pajak yang dihadapi PT EK Prima. [ian]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Bawaslu Usul Hapus Kampanye di Media Elektronik

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:26

Huntap Warga Korban Bencana Sumatera Mulai Dibangun Hari Ini

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:25

OTT Jaksa Jadi Prestasi Sekaligus Ujian bagi KPK

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:11

Trauma Healing Kunci Pemulihan Mental Korban Bencana di Sumatera

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:42

Lula dan Milei Saling Serang soal Venezuela di KTT Mercosur

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:35

Langkah Muhammadiyah Salurkan Bantuan Kemanusiaan Luar Negeri Layak Ditiru

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:24

Jadi Tersangka KPK, Harta Bupati Bekasi Naik Rp68 Miliar selama 6 Tahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:56

Netanyahu-Trump Diisukan Bahas Rencana Serangan Baru ke Fasilitas Rudal Balistik Iran

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:32

Status Bencana dan Kritik yang Kehilangan Arah

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:55

Cak Imin Serukan Istiqomah Ala Mbah Bisri di Tengah Kisruh PBNU

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:28

Selengkapnya