Berita

Dirjen Pajak/net

Hukum

Dirjen Pajak Disebut Pernah Minta Bantuan Uji Materi UU Pengampunan Pajak Di MK

RABU, 14 JUNI 2017 | 15:05 WIB | LAPORAN:

Terdakwa kasus dugaan suap penanganan permasalahan pajak, Handang Soekarno mengaku pernah diminta Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi untuk memenangkan uji materi terkait Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak di Mahkamah Konstitusi (MK) dari Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi.

Hal itulah yang membuat Handang mencari dana dengan cara lain dalam membantu proses uji materi lembaga tempat dirinya bekerja di MK hingga berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Handang, tim formal untuk menangani uji materi tersebut sudah terbentuk, dan dirinya tidak ikut menjadi bagian dari tim yang beranggotakan dari unsur Ditjen Pajak, Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum dan Ham, dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian itu.

"Pada saat Beliau (Ken) sampaikan seperti itu, di dalam pemahaman saya, proses penyelesaian adalah di luar tim formal yang sudah dibentuk," ujar Handang dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap pejabat Pajak di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (14/6).


Lebih lanjut, bekas Kasubdit Pemeriksaan Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum pada Direktorat Jenderal Pajak ini menambahkan, dana tersebut diperuntukan bagi kegiatan seminar dan menggandeng organisasi masyarakat yang mendukung tax amnesty. Menurutnya, anggaran yang dialokasikan Direjen Pajak tidak bisa dikeluarkan untuk membiayai seminar dan kegiatan organisasi masyarakat yang mendukung adanya pengampunan pajak.

"Penganggaran kami tidak bisa mengakomodasi pengeluaran mendadak seperti itu. Bahwa kajian hukum dan seminar belum tentu dianggarkan," ujar Handang.

Dalam kasus ini, Handang Soekarno, didakwa menerima suap sebesar 148.500 dollar AS atau senilai Rp 1,9 miliar. Suap tersebut diterima Handang dari Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia (PT EK Prima) R Rajamohanan Nair.

Menurut jaksa, uang tersebut diberikan agar Handang selaku pejabat di Ditjen Pajak, membantu mempercepat penyelesaian permasalahan pajak yang dihadapi PT EK Prima, yakni pengembalian kelebihan pajak (restitusi) dan surat tagihan pajak dan pertambahan nilai (STP PPN).

Kemudian masalah penilakan pengampunan pajak, pencabutan pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP) dan pemeriksaan bukti permulaan pada Kantor Pelayanan Pajak Penananman Modal Asing (KKP PMA) Kalibata dan Kantor Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus. [san]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Bawaslu Usul Hapus Kampanye di Media Elektronik

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:26

Huntap Warga Korban Bencana Sumatera Mulai Dibangun Hari Ini

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:25

OTT Jaksa Jadi Prestasi Sekaligus Ujian bagi KPK

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:11

Trauma Healing Kunci Pemulihan Mental Korban Bencana di Sumatera

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:42

Lula dan Milei Saling Serang soal Venezuela di KTT Mercosur

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:35

Langkah Muhammadiyah Salurkan Bantuan Kemanusiaan Luar Negeri Layak Ditiru

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:24

Jadi Tersangka KPK, Harta Bupati Bekasi Naik Rp68 Miliar selama 6 Tahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:56

Netanyahu-Trump Diisukan Bahas Rencana Serangan Baru ke Fasilitas Rudal Balistik Iran

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:32

Status Bencana dan Kritik yang Kehilangan Arah

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:55

Cak Imin Serukan Istiqomah Ala Mbah Bisri di Tengah Kisruh PBNU

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:28

Selengkapnya