Berita

Foto/Net

Bisnis

Kebijakan Tata Niaga Gula Kristal Rafinasi Bebani Konsumen Dan Produsen

RABU, 14 JUNI 2017 | 00:38 WIB | LAPORAN:

Kebijakan pemerintah memberlakukan tata niaga gula rafinasi lewat lelang dianggap memberatkan kalangan usaha, baik produsen gula maupun konsumen.

Wakil Ketua Badan Pertimbangan Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI), Sutrisno Iwantono, mengatakan kewajiban lelang gula rafinasi membuat biaya baru yang harus ditanggung produsen maupun pengguna gula rafinasi.

"Ini menciptakan ekonomi biaya tinggi, karena harus lelang lewat badan yang ditunjuk pemerintah, baik produsen maupun pembeli dikenakan fee per kg gula. Sebelumnya lewat transaksi bebas antara pembeli penjual. Ini membebani kedua belah pihak," kata Sutrisno Iwantono di Jakarta, Selasa (13/6).


Iwantono mengatakan, alasan lelang untuk membatasi kebocoran gula rafinasi ke pasar pun dianggap kurang tepat.

"Ada industri makanan minuman yang cuma butuhnya 6 ton atau 10 ton. Sulit buat ikut lelang. Katanya banyak gula rafinasi bocor ke konsumen, kalau sudah lelang apa menjamin gulanya juga tak dijual ke tempat lain. Intinya  pengawasannya yang harus ditingkatkan, bukan lewat lelang," kata Iwantono.

Seperti diketahui, Kemendag menunjuk PT Pasar Komoditas Jakarta (PKJ) sebagai penyelenggara pasar lelang melalui Surat Keputusan Menteri Perdagangan No. 684/M-DAG/KEP/5/2017 tentang Penetapan Penyelenggara Pasar Lelang Gula Kristal Rafinasi (GKR).

Sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan No.16/M-DAG/PER/3/2017, penyelenggaraan pasar lelang GKR dilaksanakan 90 (sembilan puluh) hari kerja sejak diundangkan pada 17 Maret 2017.

Pasar lelang GKR merupakan pasar lelang elektronik yang menyelenggarakan transaksi jual beli GKR secara online dan real time dengan metode Permintaan Beli (Bid) dan Penawaran Jual (Offer). Volume Penjual atau Pembeli sebanyak 1 ton, 5 ton, dan 25 ton.Pemerintah menyatakan perdagangan GKR bagi industri makanan dan minuman di Indonesia akan menjadi lebih mudah dan dapat dilakukan langsung oleh pelaku industri mulai dari industri kecil menengah, usaha kecil menengah, hingga industri skala besar.

Menurut Iwantono, sistem lelang ini membuat pelaku usaha makanan dan minuman skala kecil bisa kesulitan dalam lelang. Lantaran selain harus menyetor uang di muka, kebutuhan gulanya tak terlampau besar sebagaimana industri menengah dan besar. [rus]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

Pantura Jawa Penyumbang 23-27 Persen PDB Nasional

Senin, 04 Mei 2026 | 16:19

Dari Riau, Menteri LH Dorong Green Policing Go Nasional

Senin, 04 Mei 2026 | 16:18

Purbaya Jawab Santai Sambil 'Geal-Geol' Diisukan Ambruk dan Mau Dipecat

Senin, 04 Mei 2026 | 16:05

Maritim Indonesia di Persimpangan AI

Senin, 04 Mei 2026 | 15:34

BPJS Kesehatan Siap Bangun Kantor Layanan di IKN

Senin, 04 Mei 2026 | 15:32

Imigrasi Tangkap WNA Terlibat Prostitusi Online di Bali

Senin, 04 Mei 2026 | 15:27

Keberpihakan Prabowo ke Ojol Perkuat Keadilan Ekonomi

Senin, 04 Mei 2026 | 15:26

Ade Kunang dan Sang Ayah Didakwa Terima Suap Rp12,4 Miliar

Senin, 04 Mei 2026 | 15:17

Giant Sea Wall Pantura Digarap 20 Tahun, Libatkan Investor dan 23 Kementerian

Senin, 04 Mei 2026 | 14:50

OPEC+ Umumkan Kenaikan Produksi Setelah Ditinggal UEA

Senin, 04 Mei 2026 | 14:45

Selengkapnya