Berita

Patrialis Akbar/Net

Hukum

Patrialis: Saya Dikeroyok Ramai-Ramai Sampai Jam 3 Subuh

SELASA, 13 JUNI 2017 | 15:16 WIB | LAPORAN:

Mantan Hakim Konstitusi, Patrialis Akbar menyampaikan keluh kesah saat menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga opini pemberitaan yang menyudutkannya.

Patrialis menuturkan hal itu kepada majelis hakim dalam persidangan kasus dugaan suap uji materi UU 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (13/6).

Patrialis menjelaskan, setelah dicokok tim satuan tugas KPK dalam operasi tangkap tangan pada 25 Januari 2017 lalu, dirinya langsung dibawa ke markas antirasuah untuk diperiksa. Namun hingga saat ini, dirinya tetap mempertanyakan kasus yang membuatnya berurusan dengan KPK itu.


"Saya diinterogasi lebih dari 1x24 jam. Saya dikeroyok ramai-ramai, sampai jam 3 subuh saya sudah lemas. Setelah 1x24 jam saya baru diserahkan ke penyidik padahal kalau OTT (operasi tangkap tangan) tidak ada lagi (pemeriksaan) 1x24 tapi diserahkan ke penyidik berikut barang bukti," beber Patrialis saat persidangan.

Patrialis menilai penetapannya sebagai tersangka juga tidak adil. Sebab pimpinan KPK menyebut dirinya ditangkap dengan dugaan menerima 20 ribu dolar AS dan 200 ribu dolar Singapura. Kemudian diangkat media bahwa OTT dirinya terjadi di Grand Indonesia, bersama seorang wanita. Padahal ketika itu ia sedang bersama keluarga.

"Konferensi pers tidak fair, saya ditahan, mereka katakan saya ditangkap dengan wanita dan barang bukti, sampai detik ini KPK tidak mampu menunjukkan barang bukti. Mana yang mereka katakan itu, ini suasana yang luar biasa. Sebagian media membuat berita dahsyat, penuh fitnah, gibah, gunjing kepada saya," tutur Patrialis, lebih lanjut.

Patrialis Akbar didakwa menerima suap dari pemilik CV Sumber Laut Perkasa, Basuki Hariman dan General Manager PT Impexindo Pratama NG Fenny terkait uji materi UU 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Patrialis disebut menerima uang 70 dolar AS dengan beberapa tahap. Kemudian uang sebesar Rp4.043.195 serta dijanjikan Rp 2 miliar melalui Kamaludin, kerabatnya.

Atas perbuatannya, Jaksa KPK mendakwa Patrialis dengan Pasal 12 huruf c atau pasal 11 juntho pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juntho pasal 55 ayat 1 ke-1 dan pasal 64 ayat 1 KUHP.[wid]

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

KPK Panggil 13 Saksi Kasus Mantan Wamen Imipas Silmy Karim

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:22

Gugatan PT KSS, Ahli Nilai Keputusan Kemenhub Timbulkan Konsekuensi Hukum

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:21

Mengenal Taufik Hidayat, Lelaki Paling Kejam Abad Ini

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:12

Laporan HAM PBB Sebut Israel Sengaja Targetkan Anak-Anak Palestina

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:01

Jakarta 499 Tahun: Birokrasi Modern Belum Cukup Tanpa Perspektif HAM.

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:00

BKKBN: 8,1 Juta Keluarga di Indonesia Berisiko Stunting

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:41

Kisah Mantri Perempuan BRI Tempuh Pegunungan Toraja untuk Layani Nasabah di Wilayah 3T

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:29

Konbes–Munas NU Ploso Diwarnai Aksi Intimidasi dan Motif Kepentingan Pribadi

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:28

Prabowo Dianugerahi Lencana Emas Adi Bakti Tani-Nelayan Maha Utama

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:24

KPK Panggil Mulyono di Kasus Suap Bupati Muara Enim Edison

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:18

Selengkapnya