Berita

Patrialis Akbar

Hukum

Patrialis: Sampai Saat Ini KPK Tak Pernah Memperlihatkan Barang Bukti!

SELASA, 13 JUNI 2017 | 14:41 WIB | LAPORAN:

"Jangankan 70 ribu dollar Amerika Serika, satu sen pun tidak pernah Basuki hariman, Ng Fenni kasih uang ke saya. Apalagi 70 ribu dolar Amerika Serikat, apalagi Rp2 miliar, itu namanya mimpi."

Hal itu ditegaskan mantan Hakim Mahkmah Konstitusi Patrialis Akbar saat diminta komentar terkait aliran uang yang diterimanya dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Patrialis, surat dakwan JPU KPK berisi fitnah terhadap dirinya. Terlebih mengenai sejumlah aliran uang terkait uji materi UU nomor 41 tahun 2014 tentang Kesehatan dan Peternakan Hewan yang diterima melalui Kamaludin selaku kolega Patrialis.


"Sampai detik ini pernah tidak KPK memperlihatkan barang bukti sebagaimana biasanya. Pernah enggak? Enggak ada kan. Makanya persidangan ini yang meng-clear-kan. Itulah yang saya sampaikan pada waktu saya ditangkap pertama kali," ujar Patrialis saat ditemui seusai sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (13/6).

Sebelumnya Patrialis Akbar didakwa menerima suap dari pemilik CV Sumber Laut Perkasa, Basuki Hariman dan General Manager PT Impexindo Pratama NG Fenny terkait uji materi UU nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Patrialis disebut menerima uang 70 dolar Amerika Serikat dengan beberapa tahap. kemudian uang sebesar Rp4.043.195 serta dijanjikan menerima Rp2 miliar melalui Kamaludin selaku kerabat Patrialis.

Atas perbuatanya, Jaksa KPK mendakwa Patrialis dengan Pasal 12 huruf c atau pasal 11 juntho pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juntho pasal 55 ayat 1 ke-1 dan pasal 64 ayat 1 KUHP. [zul]

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

KPK Panggil 13 Saksi Kasus Mantan Wamen Imipas Silmy Karim

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:22

Gugatan PT KSS, Ahli Nilai Keputusan Kemenhub Timbulkan Konsekuensi Hukum

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:21

Mengenal Taufik Hidayat, Lelaki Paling Kejam Abad Ini

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:12

Laporan HAM PBB Sebut Israel Sengaja Targetkan Anak-Anak Palestina

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:01

Jakarta 499 Tahun: Birokrasi Modern Belum Cukup Tanpa Perspektif HAM.

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:00

BKKBN: 8,1 Juta Keluarga di Indonesia Berisiko Stunting

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:41

Kisah Mantri Perempuan BRI Tempuh Pegunungan Toraja untuk Layani Nasabah di Wilayah 3T

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:29

Konbes–Munas NU Ploso Diwarnai Aksi Intimidasi dan Motif Kepentingan Pribadi

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:28

Prabowo Dianugerahi Lencana Emas Adi Bakti Tani-Nelayan Maha Utama

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:24

KPK Panggil Mulyono di Kasus Suap Bupati Muara Enim Edison

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:18

Selengkapnya