Berita

Politik

APSI Laporkan First Travel Ke Bagian Umrah Dan Haji Khusus Kemenag

SELASA, 13 JUNI 2017 | 11:59 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Pusat Mediasi & Bantuan Hukum (Pusmedbankum) DPP Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (DPP APSI) menyambangi kantor Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Kementerian Agama, Jakarta, pada Kamis pekan lalu (8/6).

Kedatangan para praktisi hukum ini untuk melaporkan dan mengadukan PT. First Anugerah Karya Wisata atau First Travel terkait dengan dugaan tindakan sewenang-sewenang dan buruknya tata kelola manajemen perusahaan yang mengakibatkan telah terjadi penelantaran terhadap 372 orang Jemaah Umrah dan juga mengakibatkan kerugian baik materiil maupun immateriil.

"Dalam kesempatan tersebut, Pusmedbankum hanya diterima oleh pihak bagian pengaduan," ujar Direktur Pusmedbankum APSI, Syamsul Munir, SHI, dalam keterangan persnya (Selasa, 13/6).


Kepada Pusmedbankum, pihak bagian pengaduan kantor Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus menjelaskan pihak First Travel belum menyerahkan jadwal keberangkatan kepada Kemenag.

"Hal ini berbeda dengan apa yang ditulis di dalam surat First Travel tertanggal 2 Juni 2017 kepada Direktur Bina Umrah," ucapnya.

Karena itu, Pusmedbankum APSI mendesak Kementerian Agama untuk:

A. Membantu dan memastikan para korban 372 orang (yang ingin tetap berangkat) Jemaah Umrah, dapat diberangkatkan oleh First Travel dengan jadwal yang pasti (fixed) sebelum musim haji tahun 2017.

B. Membantu dan memastikan para korban 372 orang (yang ingin pengembalian dana) Jemaah Umrah, dapat dikembalikan seluruh dananya 100% tanpa potongan oleh pihak First Travel, dalam waktu tidak lebih dari 30 hari.

C. Mengambil tindakan-tindakan yang diperlukan guna terpenuhinya permintaan pada huruf A dan B di atas, antara lain namun tidak terbatas pada: bantuan mediasi, memberikan sanksi hingga pencabutan izin penyelengaaraan First Travel.

D. Memerintahkan kepada pihak First Travel agar memenuhi rasa keadilan bagi para korban dari 372 orang Jemaah tersebut  berupa terpenuhi hak-haknnya dengan transparan dan tidak diskriminasi. [zul]

Populer

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Jangkau Jutaan Rakyat, Pelaksanaan Program Prabowo Harus Terus Dijaga

Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:18

PT Timah Amankan Fasilitas Kredit Rp4 Triliun dari Bank Mandiri

Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:10

Kadin Dukung Opsi Bahlil Setop Ekspor Gas ke Negara Tetangga

Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:00

Natalius Pigai: HAM Terus Lahir dalam Relasi Sosial di Desa dan Kampung

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:45

Api Gunung Lawu Belum Padam, 500 Hektare Lahan Terbakar

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:39

OJK Salurkan Kredit Rp53 Triliun ke 2.100 Penerima dalam 3 Bulan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:29

Kabut Asap Makin Mengkhawatirkan, 333 Ribu Warga Terserang ISPA

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:08

Pengamat: Aksi Korporasi Haji Isam Akuisisi Saham BYAN Sejalan Konstitusi

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:04

KPK Dalami Keterlibatan Pejabat Kementerian PU dalam Kasus BBPJN Sumut

Kamis, 22 Oktober 2026 | 20:47

Semangat Sinergi untuk Keadilan Warnai Rangkaian Hari Bakti ke-2 Kemenko Kumham Imipas

Kamis, 22 Oktober 2026 | 20:41

Selengkapnya