Berita

Politik

APSI Laporkan First Travel Ke Bagian Umrah Dan Haji Khusus Kemenag

SELASA, 13 JUNI 2017 | 11:59 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Pusat Mediasi & Bantuan Hukum (Pusmedbankum) DPP Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (DPP APSI) menyambangi kantor Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Kementerian Agama, Jakarta, pada Kamis pekan lalu (8/6).

Kedatangan para praktisi hukum ini untuk melaporkan dan mengadukan PT. First Anugerah Karya Wisata atau First Travel terkait dengan dugaan tindakan sewenang-sewenang dan buruknya tata kelola manajemen perusahaan yang mengakibatkan telah terjadi penelantaran terhadap 372 orang Jemaah Umrah dan juga mengakibatkan kerugian baik materiil maupun immateriil.

"Dalam kesempatan tersebut, Pusmedbankum hanya diterima oleh pihak bagian pengaduan," ujar Direktur Pusmedbankum APSI, Syamsul Munir, SHI, dalam keterangan persnya (Selasa, 13/6).


Kepada Pusmedbankum, pihak bagian pengaduan kantor Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus menjelaskan pihak First Travel belum menyerahkan jadwal keberangkatan kepada Kemenag.

"Hal ini berbeda dengan apa yang ditulis di dalam surat First Travel tertanggal 2 Juni 2017 kepada Direktur Bina Umrah," ucapnya.

Karena itu, Pusmedbankum APSI mendesak Kementerian Agama untuk:

A. Membantu dan memastikan para korban 372 orang (yang ingin tetap berangkat) Jemaah Umrah, dapat diberangkatkan oleh First Travel dengan jadwal yang pasti (fixed) sebelum musim haji tahun 2017.

B. Membantu dan memastikan para korban 372 orang (yang ingin pengembalian dana) Jemaah Umrah, dapat dikembalikan seluruh dananya 100% tanpa potongan oleh pihak First Travel, dalam waktu tidak lebih dari 30 hari.

C. Mengambil tindakan-tindakan yang diperlukan guna terpenuhinya permintaan pada huruf A dan B di atas, antara lain namun tidak terbatas pada: bantuan mediasi, memberikan sanksi hingga pencabutan izin penyelengaaraan First Travel.

D. Memerintahkan kepada pihak First Travel agar memenuhi rasa keadilan bagi para korban dari 372 orang Jemaah tersebut  berupa terpenuhi hak-haknnya dengan transparan dan tidak diskriminasi. [zul]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

UPDATE

Tanpa Laboratorium Kuat, RI Hanya Jadi Pasar Teknologi Asing

Sabtu, 18 April 2026 | 00:13

Megawati-Dubes Jerman Bahas Geopolitik dan Antisipasi Krisis Global

Sabtu, 18 April 2026 | 00:01

Mahasiswa ITB Goyang Erika

Jumat, 17 April 2026 | 23:39

Kereta Api Bakal Hadir di Tanah Papua

Jumat, 17 April 2026 | 23:21

Industri Kosmetik dan Logistik Wajib Halal Oktober 2026

Jumat, 17 April 2026 | 23:01

Revisi UU Pemilu Rawan jadi Bancakan Parpol

Jumat, 17 April 2026 | 22:36

Pesan Prabowo di Dharma Santi 2026: Jaga Harmoni, Perkuat Persaudaraan

Jumat, 17 April 2026 | 22:14

Menkop: Prabowo Tegaskan Negara Hadir Atur Ekonomi Lewat Kopdes

Jumat, 17 April 2026 | 21:45

Dewas Didesak Gelar Perkara Laporan terhadap Jubir KPK

Jumat, 17 April 2026 | 21:35

YLBHI Diminta Kembali ke Khitah Bela Masyarakat Marginal

Jumat, 17 April 2026 | 21:20

Selengkapnya