Berita

Politik

KPK Harus Siap Menghadapi Pansus Hak Angket DPR RI

SELASA, 13 JUNI 2017 | 06:25 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Pembentukan Pantia Khusus (Pansus) Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai sebagai bentuk intervensi DPR terhadap lembaga penegakan hukum, yang non-struktural.

"Kami juga berpendapat, dilihat dari kewenangannya, angket terhadap KPK tidak 'nyambung'. Hal ini mengingat Hak Angket dalam sistem presidensiil bisa berujung pada rekomendasi pemakzulan atas jabatan dengan alasan politis," jelas Direktur LBH Keadilan, Abdul Hamim Jauzie, pagi ini.

Namun demikian, LBH Keadilan menilai boleh saja DPR membentuk angket. Karena memang DPR bisa melakukan apa saja terhadap lembaga eksekutif.

"Secara yuridis KPK merupakan lembaga eksekutif karena KPK merupakan pelaksana undang-undang. Hak angket milik lembaga pembentuk dan pengawas undang-undang. Jadi sekali lagi angket terhadap KPK dimungkinkan," ucapnya.

Karena itu, LBH Keadilan berharap KPK harus berani hadapi Pansus Hak Angket tersebut. Jika diundangm harus siap 'meladeni para wakil rakyat terhormat tersebut.

"Namun KPK harus mematasi diri. Jika Angket kemudian masuk pada persoalan penyidikan, maka KPK tidak perlu pertanyaan atau pernyataan yang disampaikan Panitia Angket," tandasnya.

DPR RI resmi menggunakan hak angket terhadap KPK dengan membentuk kepanitian. Pansus Hak Angket KPK ini diketuai Agun Gunandjar Sudarsa (Golkar) dengan wakil Risa Mariska (PDI-P) Dossy Iskandar (Hanura) dan Taufiqulhadi (Nasdem).

Angket merupakan hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/ atau kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.[zul]

Populer

Demo di KPK, GMNI: Tangkap dan Adili Keluarga Mulyono

Jumat, 20 September 2024 | 16:22

Mantan Menpora Hayono Isman Teriak Tanah Keluarganya Diserobot

Jumat, 20 September 2024 | 07:04

Makin Ketahuan, Nomor Ponsel Fufufafa Dicantumkan Gibran pada Berkas Pilkada Solo

Senin, 23 September 2024 | 09:10

Pasukan Berani Mati Bela Jokowi Pembohong!

Minggu, 22 September 2024 | 14:03

Roy Suryo: Akun Fufufafa 99,9 Persen Milik Gibran

Kamis, 19 September 2024 | 10:39

Kejagung di Bawah ST Burhanuddin, Anak Buah Jalan Masing-masing

Rabu, 25 September 2024 | 17:11

Akun Fufufafa Ganti Nama dari Gibran jadi Slamet Gagal Total

Senin, 23 September 2024 | 08:44

UPDATE

Bank Mandiri Berkomitmen Bakal Terus Aktif Tingkatkan Prestasi Olahraga Nasional

Minggu, 29 September 2024 | 22:06

Keluarga Kesultanan Kutaringin Yakin Agustiar Sabran Layak Pimpin Kalteng

Minggu, 29 September 2024 | 22:01

Hidayatullah: HIRO Hadir Untuk Membawa Medan Berdaya dan Berjaya

Minggu, 29 September 2024 | 21:52

BKSAP Luncurkan Buku Sekaligus Deklarasi Pembentukan Asosiasi Parlemen Berbahasa Indonesia-Melayu

Minggu, 29 September 2024 | 21:24

Indikator: Popularitas Khofifah Indar Parawansa Moncer di Pilgub Jatim

Minggu, 29 September 2024 | 20:36

Polisi Cari Penyebar Pertama Video Pembubaran Diskusi FTA

Minggu, 29 September 2024 | 20:07

JaDI Sumut: Prof Ridha Sudah Tepat Mengadu ke Bawaslu

Minggu, 29 September 2024 | 19:56

Rudy Mas'ud Punya Utang Rp137 Miliar, Komitmen Pemberantasan Korupsi Dipertanyakan

Minggu, 29 September 2024 | 19:55

Unggul Polling, Tim Robinsar-Fajar Optimistis Menang di Cilegon

Minggu, 29 September 2024 | 19:48

Perkuat Kebersamaan, Kritikus Politik Ini Ajak Puluhan Tokoh Bahas Perubahan

Minggu, 29 September 2024 | 19:43

Selengkapnya