Berita

Marzuki Alie/Net

Hukum

Terdakwa: Marzuki Alie Marah-marah Karena Dapat Bagian Kecil

SELASA, 13 JUNI 2017 | 00:16 WIB | LAPORAN:

. Bantahan mantan Ketua DPR Marzuki Alie tidak pernah menerima uang Rp 20 miliar seperti dalam surat dakwaan dua terdakawa kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP Irman dan Sugiharto ternyata benar. Namun, belakangan diketahui besaran uang yang diterima Marzuki tidak sebesar dalam surat dakwaan.

Dalam fakta persidangan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP, mantan Sekjen Partai Demokrat itu disebutkan sempat marah-marah ketika uang yang diterimanya tidak seperti yang diinginkan.

Irman yang duduk di kursi terdakwa mengatakan dirinya mendapat informasi dari Sugiharto dan Andi Agustinus alias Andi Narogong bahwa Marzuki sempat marah-marah karena uang yang diterima tak sesuai yang diinginkan.


"Iya mungkin nggak jadi sejumlah itu (Rp 20 miliar). Marah-marah kok bagiannya kecil," ujar Irman dalam sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (12/6).

Di kesempatan yang sama, Sugiharto juga membenarkan terkait emosi Marzuki soal besaran uang yang diterima. Kemarahan Marzuki diketahui Sugiharto dari Andi Narogong.

Sebelumnya, Irman mengakui adanya catatan berisi rencana penyerahan uang kepada sejumlah anggota DPR. Menurut Irman, saat itu bawahannya, Sugiharto, memperlihatkan secarik kertas berisi catatan yang diberikan oleh pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Catatan itu berisi rencana penyaluran uang kepada sejumlah nama. Beberapa di antaranya adalah Setya Novanto dan Marzuki Alie.

Dalam catatan tersebut, tertulis bahwa Marzuki Alie yang diberi inisial MA, akan mendapat jatah Rp 20 miliar. Dana tersebut akan disediakan oleh pengusaha pelaksana proyek e-KTP.  [rus]

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

KPK Panggil 13 Saksi Kasus Mantan Wamen Imipas Silmy Karim

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:22

Gugatan PT KSS, Ahli Nilai Keputusan Kemenhub Timbulkan Konsekuensi Hukum

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:21

Mengenal Taufik Hidayat, Lelaki Paling Kejam Abad Ini

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:12

Laporan HAM PBB Sebut Israel Sengaja Targetkan Anak-Anak Palestina

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:01

Jakarta 499 Tahun: Birokrasi Modern Belum Cukup Tanpa Perspektif HAM.

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:00

BKKBN: 8,1 Juta Keluarga di Indonesia Berisiko Stunting

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:41

Kisah Mantri Perempuan BRI Tempuh Pegunungan Toraja untuk Layani Nasabah di Wilayah 3T

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:29

Konbes–Munas NU Ploso Diwarnai Aksi Intimidasi dan Motif Kepentingan Pribadi

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:28

Prabowo Dianugerahi Lencana Emas Adi Bakti Tani-Nelayan Maha Utama

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:24

KPK Panggil Mulyono di Kasus Suap Bupati Muara Enim Edison

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:18

Selengkapnya