Praktik korupsi kembali terjadi di tubuh BUMN. Kali ini salah satu petinggi BUMN yang bergerak di bidang importasi garam yakni PT. Garam.
Polisi menangkap Dirut PT. Garam Ahmad Boediono yang diduga telah merugikan negara Rp 3,5 milliar dalam penyalahgunaan izin impor garam pada Minggu kemarin (10/6).
"Kok bisa ya. Saya tidak habis pikir ada pimpinan BUMN yang memanfaatkan posisi untuk kepentingan dan memperkaya pribadi," kata anggota Komisi VI Slamet Junaidi di Komplek Parlemen, Jakarta, Senin (12/6)
Melihat kenyataan tersebut, dia berpandangan bahwa dibutuhkan aturan ketat terkait impor garam dalam memenuhi kebutuhan nasional, baik itu garam konsumsi maupun garam industri. Data Kemenko Kemaritiman menunjukkan, kebutuhan garam nasional saat ini sekitar 4,019 ton dengan pembagian sebesar 2,054 ton untuk garam industri dan 1.965.000 ton garam konsumsi.
"Jangan sampai dengan celah impor karena kekurangan produk dalam negeri malah dimanfaatkan oleh pihak tidak bertangung jawab. Sudah saatnya pemerintah meninjau kembali tata niaga garam agar petani garam kita tidak merugi. Kalaupun ada impor sesuai dengan penggunaannya, tidak boleh garam industri diakali jadi garam konsumsi," jelas Slamet.
Menurutnya, kehadiran PT. Garam sebetulnya untuk membantu menyerap garam produksi, bukan malah mematikan para petani garam.
"Kalau bisa dicari inovasi agar bagaimana kualitas garam petani kita bisa ditingkatkan khususnya bagi garam untuk industri. Sampai kapan kita selalu impor untuk menutupi kekurangan kebutuhan nasional, salah satunya garam," tutur Slamet.
Dia pun meminta agar Presiden Joko Widodo memberikan sanksi kepada BUMN yang melanggar segala kebijakan pemerintah, seperti pembatasan/pengurangan anggaran atau mencabut izin impornya.
"Kalau sudah seperti ini seluruh BUMN harus diawasi secara ketat. Bagi yang melanggar seperti PT. Garam, siap-siap diberikan sanksi pengurangan anggaran," pungkas Slamet.
[wah]