Berita

Rizieq Shihab/net

Pertahanan

Tak Penuhi Syarat, Red Notice Untuk Rizieq Shihab Ditolak NCB Interpol Indonesia

SENIN, 12 JUNI 2017 | 21:00 WIB | LAPORAN:

Untuk sementara, Rizieq Shihab batal ditangkap polisi Internasional. Hal ini ditandai dengan ditolaknya Surat pengajuan Red Notice terhadap Imam Besar FPI itu oleh National Central Beruau (NCB) Interpol Indonesia.

"Belum memenuhi syarat (pengajuan red notice)," kata Kadiv Humas Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto di kantornya, Senin (12/6).

Setyo tidak merincikan syarat-syarat apa saja yang dinyatakan belum lengkap tersebut. Meski demikian, surat pengajuan Red Notice tersebut telah dikembalikan ke Polda Metro Jaya (PMJ).


Sebagai pemohon, pihak PMJ diminta untuk melengkapi syarat-syarat yang harus dipenuhi. Khususnya terkait dugaan kejahatan Rizieq yang layak dijadikan orang paling diburu di seluruh dunia.

"Ternyata dari NCB Interpol Indonesia, kasusnya Habib Rizieq masih dikembalikan lagi ke PMJ. Jadi sampai sekarang (Red Notice) masih belum (diterbitkan)," paparnya.

Sebelumnya, pihak PMJ mengajukan Red Notice kepada NCB Interpol Indonesia. Surat permohonan itu pun telah dipertimbangkan dan disetujui pihak Mabes Polri. Setelah itu, surat masih perlu dikaji oleh pihak NCB Interpol Indonesia, sebelum dilayangkan ke Interpol pusat di Lyon, Perancis.

Seperti diketahui, Rizieq ditetapkan tersangka kasus konten pornografi dengan Firza Husein. Keduanya dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 31 atau Pasal 9 Juncto Pasal 35 Undang - Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.[san]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Menhub Perketat Izin Berlayar di Labuan Bajo demi Keamanan Wisata Nataru

Kamis, 01 Januari 2026 | 08:15

Nasib Kenaikan Gaji PNS 2026 Ditentukan Hasil Evaluasi Ekonomi Kuartal I

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:58

Cahaya Solidaritas di Langit Sydney: Menyongsong 2026 dalam Dekapan Duka dan Harapan

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:40

Refleksi Pasar Ekuitas Eropa 2025: Tahun Kebangkitan Menuju Rekor

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:13

Bursa Taiwan Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah Berkat Lonjakan AI

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:02

3.846 Petugas Bersihkan Sampah Tahun Baru

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:58

Mustahil KPK Berani Sentuh Jokowi dan Keluarganya

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:22

Rakyat Sulit Maafkan Kebohongan Jokowi selama 10 Tahun

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:03

Pilkada Lewat DPRD Abaikan Nyawa Demokrasi

Kamis, 01 Januari 2026 | 05:45

Korupsi Era Jokowi Berlangsung Terang Benderang

Kamis, 01 Januari 2026 | 05:21

Selengkapnya