Berita

Hukum

Gelar Perkara Kasus Heli AW-101, KPK Temukan Potensi Tersangka Baru

MINGGU, 11 JUNI 2017 | 00:58 WIB | LAPORAN:

. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menegaskan pihaknya telah melakukan gelar perkara untuk menelisik keterlibatan pihak swasta dalam kasus dugaan korupsi kasus dugaan korupsi proyek pengadaan helikopter AugustaWestland (AW)-101.

Menurut Agus, dari hasil gelar perkara tersebut penyidik KPK telah mengantongi sejumlah bukti untuk menaikan dugaan korupsi korupsi kasus dugaan korupsi proyek pengadaan helikopter AugustaWestland (AW)-101 ke tingkat penyidikan. Bahkan Agus tak membantah pihaknya telah mengantongi potensi tersangka dalam kasus tersebut

"(Potensi Tersangka) Sudah, tapi belum kita tersangkakan. Tapi sudah kita gelar di KPK," ujar Agus saat ditemui di Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Sabtu (10/6).


Lebih lanjut Agus belum mau membeberkan siapa pihak yang berpotensi menjadi tersangka. Namun Agus menekankan KPK menelisik peran swasta dalam kasus tersebut. Agus sempat melempar senyum saat disinggung swasta yang dimaksud yakni PT Diratama Jaya Mandiri. Diduga pembelian heli melalui perusahaan tersebut.

"Kita tunggulah, belum ada sprindik-nya (Surat Perintah Penyidikan) kita ngomong kan nggak enak. Nanti lah, anda tunggu. Jangan buru-buru," tutup Agus.

Dalam pengungkapan pihak swasta, KPK telah bekerjasama dengan Puspom TNI.

Puspom TNI sendiri telah menetapkan dua perwira yakni, Marsma FA, dan Letkol WW serta seorang bintara tinggi, Pelda SS sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter AW-101.

Ketiga tersangka diduga telah menggelembungkan harga pengadaan heli ini. Akibatnya, dari anggaran sebesar Rp 738 miliar, keuangan negara diduga dirugikan sekitar Rp 220 miliar.

Dalam mengusut kasus ini, Puspom TNI telah memeriksa enam saksi dari unsur militer dan tujuh saksi dari unsur sipil. Tak hanya itu, Puspom TNI juga telah menyita uang sekitar Rp 139 miliar yang disimpan di rekening BRI atas nama Diratama Jaya Mandiri sebagai penyedia barang.

KPK dan Puspom TNI telah menggeledah Kantor Diratama Jaya Mandiri di Sentul, dan di (Menara) Bidakara, rumah saksi swasta di Bogor, dan (seorang) swasta di Sentul City.

Berdasar penyidikan sementara, Marsma FA merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) barang dan jasa, sementara Letkol WW merupakan pemegang kas. Sedangkan Pelda SS bertugas sebagai penyalur dana pada pihak-pihak tertentu.[san]

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

KPK Panggil 13 Saksi Kasus Mantan Wamen Imipas Silmy Karim

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:22

Gugatan PT KSS, Ahli Nilai Keputusan Kemenhub Timbulkan Konsekuensi Hukum

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:21

Mengenal Taufik Hidayat, Lelaki Paling Kejam Abad Ini

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:12

Laporan HAM PBB Sebut Israel Sengaja Targetkan Anak-Anak Palestina

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:01

Jakarta 499 Tahun: Birokrasi Modern Belum Cukup Tanpa Perspektif HAM.

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:00

BKKBN: 8,1 Juta Keluarga di Indonesia Berisiko Stunting

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:41

Kisah Mantri Perempuan BRI Tempuh Pegunungan Toraja untuk Layani Nasabah di Wilayah 3T

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:29

Konbes–Munas NU Ploso Diwarnai Aksi Intimidasi dan Motif Kepentingan Pribadi

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:28

Prabowo Dianugerahi Lencana Emas Adi Bakti Tani-Nelayan Maha Utama

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:24

KPK Panggil Mulyono di Kasus Suap Bupati Muara Enim Edison

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:18

Selengkapnya