Berita

R. Achmad Budiono/Net

Hukum

Bareskrim Polri Tangkap Dirut PT Garam

SABTU, 10 JUNI 2017 | 20:30 WIB | LAPORAN:

. Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri menangkap Dirut PT Garam (Persero) R. Achmad Budiono di rumahnya, kawasan Jatibening, Bekasi, Sabtu siang (10/6).

Direktur Dittipideksus Polri Brigadir Jenderal Agung Setya membenarkan hal tersebut.

"Tersangka ditangkap terkait dengan dugaan tindak pidana penyimpangan importasi dan distribusi garam industri sebanyak 75.000 ton," kata Agung saat dikonfirmasi, Sabtu sore.


Agung menjelaskan, PT Garam menerima penugasan dari Menteri BUMN untuk mengimpor garam konsumsi. Tujuannya, dalam rangka pemenuhan kebutuhan garam konsumsi nasional.

PT Garam mengimpor garam industri dengan kadar NaCL diatas 97 persen. Hal itu berdasarkan Surat Persetujuan Impor yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan.

Untuk diketahui, garam industri yang diimpor oleh PT Garam sebanyak 1.000 ton. Dari total tersebut, dikemas dalam kemasan 400 gram dengan merek Garam cap Segi Tiga G. Lalu dijual untuk kepentingan konsumsi.

"Sisanya sebanyak 74 ribu ton diperdagangkan atau didistribusikan kepada 45 perusahaan lain," terang Agung

Jika mengacu pada pasal 10 Permendag 125 tahun 2015 tentang ketentuan importasi Garam, importir garam industri dilarang memperdagangkan atau memindahtangankan garam industri kepada pihak lain.

Namun, aturan tersebut diduga disalahgunakan oleh PT Garam. Bahkan, mereka tidak hanya memperdagangkan atau memindahtangankan garam. Tapi juga mengemas menjadi garam konsumsi untuk dijual kepada masyarakat.

Menurut Agung, bocornya garam industri untuk kepentingan konsumsi tentu akan melemahkan produksi garam petani dalam negeri, dan akan menghambat program nawacita presiden.

Untuk itu, tersangka diduga melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Konsumen, UU Perdagangan dan UU Tindak Pidana Korupsi. [rus]

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

KPK Panggil 13 Saksi Kasus Mantan Wamen Imipas Silmy Karim

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:22

Gugatan PT KSS, Ahli Nilai Keputusan Kemenhub Timbulkan Konsekuensi Hukum

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:21

Mengenal Taufik Hidayat, Lelaki Paling Kejam Abad Ini

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:12

Laporan HAM PBB Sebut Israel Sengaja Targetkan Anak-Anak Palestina

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:01

Jakarta 499 Tahun: Birokrasi Modern Belum Cukup Tanpa Perspektif HAM.

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:00

BKKBN: 8,1 Juta Keluarga di Indonesia Berisiko Stunting

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:41

Kisah Mantri Perempuan BRI Tempuh Pegunungan Toraja untuk Layani Nasabah di Wilayah 3T

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:29

Konbes–Munas NU Ploso Diwarnai Aksi Intimidasi dan Motif Kepentingan Pribadi

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:28

Prabowo Dianugerahi Lencana Emas Adi Bakti Tani-Nelayan Maha Utama

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:24

KPK Panggil Mulyono di Kasus Suap Bupati Muara Enim Edison

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:18

Selengkapnya