Berita

Lukman Hakim Saifuddin/Net

Wawancara

WAWANCARA

Lukman Hakim Saifuddin: Kalau Masjid Ahmadiyah Digunakan Untuk Sebarkan Ajarannya, Tak Mengapa Disegel

SABTU, 10 JUNI 2017 | 08:17 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Penyegelan masjid milik Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) kembali terjadi. Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menyegel lokasi pusat kegiatan Ahmadiyah di Depok pada Minggu, 4 Juni 2017. Penyegelan ini merupa­kan kali ketujuh yang dilaku­kan sejak 2011-2017. Pemkot Depok mengatakan, penyegelan dilakukan untuk melindungi ke­selamatan jamaah Ahmadiyah. Sementara jamaah Ahmadiyah menilai penyegelan yang dilaku­kan Pemkot Depok tidak sah dan cacat hukum. Berikut penda­pat Menteri Agama (Menag), Lukman Hakim Saifuddin terkait masalah tersebut.

Bagaimana pandangan Anda terkait aksi penyegelan tersebut?

Terkait penyegelan itu saya minta supaya semua pihak mem­perhatikan isi Surat Keputusan Bersama (SKB) yang dibuat oleh Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, dan Jaksa Agung pada tahun 2008 tentang Ahmadiyah. Sesuai SKB itu, yang dilarang dari Ahmadiyah adalah larangan dalam hal menyebarluaskan ajaran, di mana ajaran itu men­gandung substansi bahwa ada nabi selain Nabi Muhammad SAW. Jadi, harus dipastikan dulu apakah masjid tersebut dipergunakan untuk menyebar­luaskan ajaran yang dilarang oleh SKB itu atau tidak.

Kalau iya bagaimana?

Kalau iya bagaimana?
Kalau iya tidak apa-apa disegel.

Kalau tidak bagaimana?

Kalau tidak, maka sebaiknya tidak melakukan penyegelan. Karena bagaimanapun masjid adalah tempat ibadah.

Tapi kan ajaran Ahmadiyah dianggap sesat?
Setiap orang kan punya hak, untuk beribadah sesuai agama yang diyakininya. Konstitusi kita menjamin kemerdekaan mereka melakukan hal itu.

Begitu juga dengan jamaah Ahmadiyah yang mau menun­aikan ajaran agamanya. Mereka harus dijamin oleh kita, karena konstitusi menjamin setiap kita boleh menjalankan ajaran agama yang dipeluknya.

Berarti kalau tidak menye­barkan ajaran yang dilarang itu, Jamaah Ahmadiyah tetap boleh berkegiatan?
Berpulang pada apa alasan penyegelan itu. Ini harus clear alasannya apa. Kalau alasan­nya karena masjid digunakan untuk menyebarluaskan ajaran yang dilarang itu, maka bisa dimengerti kalau tempat itu disegel.

Karena dijadikan tempat un­tuk kegiatan yang dilarang. Tapi kalau sama sekali tidak menjadi tempat untuk menyebarluaskan ajaran di mana ada nabi setelah Nabi Muhammad, sebenarnya enggak ada alasan.

Oleh karena itu mari kita me­mahami betul esensi l, substansi dari SKB 2008 itu. Supaya kita tepat menyikapinya.

Tempatnya kan sudah dis­egel karena dianggap sesat. Tapi kenapa jamaahnya tidak ada yang ditangkap?
Orangnya juga bisa diper­soalkan, bisa dibawa ke ranah hukum kalau memang diang­gap menyebarkan ajaran yang dilarang dalam SKB tersebut. Tapi ini kan tempatnya yang sudah dianggap melanggar, karena dianggap menjadi tempat untuk menyebarkan ajaran yang dilarang. Kalau terbukti memang harus disegel.

Kalau memang terjadi penyebaran ajaran itu, apa sanksi yang bisa dijatuhkan buat Ahmadiyah?
Jadi kalau itu masih disebarlu­askan, masih didakwakan, maka Ahmadiyah bisa dibubarkan organisasinya. Ini sesuai dengan poin ketiga isi SKB tersebut.

Masjid Ahmadiyah banyak yang disegel oleh masyarakat, karena resah dengan aja­ran yang mereka anut. Ada imbauan buat masyarakat terkait hal ini?

Kepada warga masyarakat diimbau untuk menjaga dan memelihara kerukunan um­at beragama, serta ketentera­man dan ketertiban kehidupan bermasyarakat dengan tidak melakukan perbuatan dan atau tindakan melawan hukum ter­hadap penganut, anggota, dan atau anggota pengurus JAI. Warga yang tidak mengindahkan imbauan dapat dikenai sanksi se­suai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kalau buat Pemda?

Aparat pemerintah daerah harus melakukan langkah-langkah pembinaan, dalam rangka pengamanan, dan pen­gawasan pelaksanaan SKB tersebut. ***

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

Peristiwa Anak Bunuh Diri di NTT Coreng Citra Indonesia

Selasa, 03 Februari 2026 | 05:38

SPPG Purwosari Bantah Kematian Siswi SMAN 2 Kudus Akibat MBG

Selasa, 03 Februari 2026 | 05:20

Perdagangan Lesu, IPC TPK Palembang Tetap Tunjukkan Kinerja Positif

Selasa, 03 Februari 2026 | 04:59

Masalah Haji yang Tak Kunjung Usai

Selasa, 03 Februari 2026 | 04:42

Kilang Balongan Perkuat Keandalan dan Layanan Energi di Jawa Barat

Selasa, 03 Februari 2026 | 04:21

Kemenhub: KPLP Garda Terdepan Ketertiban Perairan Indonesia

Selasa, 03 Februari 2026 | 03:59

BMM dan Masjid Istiqlal Luncurkan Program Wakaf Al-Qur’an Isyarat

Selasa, 03 Februari 2026 | 03:40

Siswa SD Bunuh Diri Akibat Pemerintah Gagal Jamin Keadilan Sosial

Selasa, 03 Februari 2026 | 03:13

Menguak Selisih Kerugian Negara di Kasus Tata Kelola BBM

Selasa, 03 Februari 2026 | 02:59

Rencana Latihan AL Iran, China dan Rusia Banjir Dukungan Warganet RI

Selasa, 03 Februari 2026 | 02:40

Selengkapnya