Berita

Foto/Net

Bisnis

Produsen Minta Pengetatan Impor Ban Dipertahankan

Selamatkan Industri Lokal & Petani Karet
SABTU, 10 JUNI 2017 | 08:05 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Pemerintah diminta tetap mempertahankan aturan pengetatan impor ban. Hal itu untuk mendukung penjualan industri ban nasional. Pemerintah jangan mau ditekan importir.

Ketua Umum Asosiasi Pen­gusaha Ban Indonesia (APBI) Azis Pane mengatakan, Per­aturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 77 Tahun 2016 tentang pengetatan impor ban memberikan angin segar bagi produsen ban. Pasalnya, pen­jualan ban lokal bisa meningkat.

"Seharusnya mereka (pen­gusaha angkutan) tidak perlu khawatir karena produsen dalam negeri sudah bisa memproduksi ban-ban tersebut. Namun, me­mang belum semua tipe bisa di buat," ujarnya kepada Rakyat Merdeka di Jakarta, kemarin.


Azis mengungkapkan, ka­pasitas produksi seluruh pabrik ban di Indonesia mencapai 85 juta. Namun, yang baru digu­nakan hanya 51 juta—53 juta per tahun. Jadi, kata dia, tidak benar industri ban lokal tidak bisa memenuhi kebutuhan ban dalam negeri.

"Jadi produksi dalam negeri masih bisa dinaikkan. Bera­papun permintaan dalam negeri bisa dipenuhi," ujarnya.

Bahkan, kata dia, industri dalam negeri sudah bisa mem­produksi ban truk radial. Saat ini, Hankook dan Gajah Tunggal sudah memproduksinya. Yang belum bisa diproduksi adalah ban truk tambang.

Karena itu, dia meminta, Ke­menterian Perdagangan (Ke­mendag) tetap mempertahankan aturan pengetatan impor ban tersebut. Selain untuk membantu industri ban nasional dari gem­puran produk impor, kebijakan ini juga untuk menertibkan importir ban nakal.

"Mereka (importir) ban selama ini nakal. Selalu memasukan ban impor yang dilarang. Lapornya ban A, tapi yang dimasukan ban B. Impor tidak dilarang asal sesuai aturan," tegasnya.

Selain itu, kata Azis, kebijakan pengetatan ban juga membantu petani karet dengan menyerap karet petani. Sementara importir hanya menguntungkan diri send­iri. "Pemerintah jangan takut ditekan mereka," tegasnya.

Kendati pemerintah sudah menerbitkan aturan pengetatan impor ban, pengusaha tetap mewaspadai serbuan ban impor asal China. Apalagi harga ban impor lebih murah dibandingkan produk lokal.

Kenapa harga ban asal Negeri Tirai Bambu bisa bersaing? Kata Azis karena biaya produksi lebih rendah dibandingkan dengan produsen lokal. Ini terjadi karena industri ban di China telah ter­integrasi dari hulu sampai hilir. Produsen ban di China juga tidak bergantung pada pasokan bahan baku utama, seperti karet.

Sementara, produsen ban lokal sangat terpengaruh den­gan harga karet domestik. Padahal harga karet lokal sangat fluktuatif. Tidak hanya itu, industri hulu dari produksi ban juga masih bergantung pada impor bahan baku.

Sebelumnya, Ketua Umum Ikatan Pengusaha Otobus In­donesia (IPOMI) Kurnia Lesani Adnan memprotes kebijakan pengetatan impor ban. Alasan­nya, kebijakan itu menciptakan kelangkaan ban.

Menurut Kurnia, harga ban yang dibutuhkan sudah naik antara 7-12 persen sejak bulan lalu dan bahkan, kini sudah banyak pelaku usaha melaku­kan kanibalisasi untuk tetap beroperasi. Kurnia menjelas­kan kenaikan harga ban juga turut meningkatkan biaya op­erasional dan anggota IPOMI setidaknya membutuhkan 100.000 unit ban per tahun.

Menurut dia, produksi ban Truck Bus Radial (TBR) be­lum mencukupi kebutuhan. Sementara ban Bias buatan dalam negeri memiliki perso­alan yang dapat berpengaruh pada keamanan, kenyamanan, dan efisiensi.

Untuk diketahui, Permendag 77 tahun 2016 berlaku mulai 1 Januari 2017. Dengan aturan tersebut importansi ban harus dilakukan melalui sejumlah tahapan. Tahap pertama, im­portir harus mendapatkan re­komendasi dimana salah satu persyaratannya adalah surat penunjukkan dari pemegang merek yang diakui oleh Trade At­tache di KBRI negara tersebut.

Tahap berikutnya, importir memiliki surat persetujuan impor dari Kemendag dengan membawa surat rekomendasi dari Kementerian Perindus­trian. Selanjutnya, importir melakukan laporan surveyor yang ditunjuk oleh Kemendag.

Dalam pelaksanaannya, impor ban hanya dapat di­lakukan oleh perusahaan pemilik Angka Pengenal Im­portir Produsen (API-P) atau perusahaan pemilik Angka Pengenal Importir Umum (API-U) yang telah mendap­atkan persetujuan impor dari menteri. Selain itu, impor ban hanya bisa dilakukan jika ban impor dipergunakan sebagai penunjang atau melengkapi proses produksi. ***

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

Pantura Jawa Penyumbang 23-27 Persen PDB Nasional

Senin, 04 Mei 2026 | 16:19

Dari Riau, Menteri LH Dorong Green Policing Go Nasional

Senin, 04 Mei 2026 | 16:18

Purbaya Jawab Santai Sambil 'Geal-Geol' Diisukan Ambruk dan Mau Dipecat

Senin, 04 Mei 2026 | 16:05

Maritim Indonesia di Persimpangan AI

Senin, 04 Mei 2026 | 15:34

BPJS Kesehatan Siap Bangun Kantor Layanan di IKN

Senin, 04 Mei 2026 | 15:32

Imigrasi Tangkap WNA Terlibat Prostitusi Online di Bali

Senin, 04 Mei 2026 | 15:27

Keberpihakan Prabowo ke Ojol Perkuat Keadilan Ekonomi

Senin, 04 Mei 2026 | 15:26

Ade Kunang dan Sang Ayah Didakwa Terima Suap Rp12,4 Miliar

Senin, 04 Mei 2026 | 15:17

Giant Sea Wall Pantura Digarap 20 Tahun, Libatkan Investor dan 23 Kementerian

Senin, 04 Mei 2026 | 14:50

OPEC+ Umumkan Kenaikan Produksi Setelah Ditinggal UEA

Senin, 04 Mei 2026 | 14:45

Selengkapnya