Pemerintah diminta tetap mempertahankan aturan pengetatan impor ban. Hal itu untuk mendukung penjualan industri ban nasional. Pemerintah jangan mau ditekan importir.
Ketua Umum Asosiasi PenÂgusaha Ban Indonesia (APBI) Azis Pane mengatakan, PerÂaturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 77 Tahun 2016 tentang pengetatan impor ban memberikan angin segar bagi produsen ban. Pasalnya, penÂjualan ban lokal bisa meningkat.
"Seharusnya mereka (penÂgusaha angkutan) tidak perlu khawatir karena produsen dalam negeri sudah bisa memproduksi ban-ban tersebut. Namun, meÂmang belum semua tipe bisa di buat," ujarnya kepada Rakyat Merdeka di Jakarta, kemarin.
Azis mengungkapkan, kaÂpasitas produksi seluruh pabrik ban di Indonesia mencapai 85 juta. Namun, yang baru diguÂnakan hanya 51 juta—53 juta per tahun. Jadi, kata dia, tidak benar industri ban lokal tidak bisa memenuhi kebutuhan ban dalam negeri.
"Jadi produksi dalam negeri masih bisa dinaikkan. BeraÂpapun permintaan dalam negeri bisa dipenuhi," ujarnya.
Bahkan, kata dia, industri dalam negeri sudah bisa memÂproduksi ban truk radial. Saat ini, Hankook dan Gajah Tunggal sudah memproduksinya. Yang belum bisa diproduksi adalah ban truk tambang.
Karena itu, dia meminta, KeÂmenterian Perdagangan (KeÂmendag) tetap mempertahankan aturan pengetatan impor ban tersebut. Selain untuk membantu industri ban nasional dari gemÂpuran produk impor, kebijakan ini juga untuk menertibkan importir ban nakal.
"Mereka (importir) ban selama ini nakal. Selalu memasukan ban impor yang dilarang. Lapornya ban A, tapi yang dimasukan ban B. Impor tidak dilarang asal sesuai aturan," tegasnya.
Selain itu, kata Azis, kebijakan pengetatan ban juga membantu petani karet dengan menyerap karet petani. Sementara importir hanya menguntungkan diri sendÂiri. "Pemerintah jangan takut ditekan mereka," tegasnya.
Kendati pemerintah sudah menerbitkan aturan pengetatan impor ban, pengusaha tetap mewaspadai serbuan ban impor asal China. Apalagi harga ban impor lebih murah dibandingkan produk lokal.
Kenapa harga ban asal Negeri Tirai Bambu bisa bersaing? Kata Azis karena biaya produksi lebih rendah dibandingkan dengan produsen lokal. Ini terjadi karena industri ban di China telah terÂintegrasi dari hulu sampai hilir. Produsen ban di China juga tidak bergantung pada pasokan bahan baku utama, seperti karet.
Sementara, produsen ban lokal sangat terpengaruh denÂgan harga karet domestik. Padahal harga karet lokal sangat fluktuatif. Tidak hanya itu, industri hulu dari produksi ban juga masih bergantung pada impor bahan baku.
Sebelumnya, Ketua Umum Ikatan Pengusaha Otobus InÂdonesia (IPOMI) Kurnia Lesani Adnan memprotes kebijakan pengetatan impor ban. AlasanÂnya, kebijakan itu menciptakan kelangkaan ban.
Menurut Kurnia, harga ban yang dibutuhkan sudah naik antara 7-12 persen sejak bulan lalu dan bahkan, kini sudah banyak pelaku usaha melakuÂkan kanibalisasi untuk tetap beroperasi. Kurnia menjelasÂkan kenaikan harga ban juga turut meningkatkan biaya opÂerasional dan anggota IPOMI setidaknya membutuhkan 100.000 unit ban per tahun.
Menurut dia, produksi ban Truck Bus Radial (TBR) beÂlum mencukupi kebutuhan. Sementara ban Bias buatan dalam negeri memiliki persoÂalan yang dapat berpengaruh pada keamanan, kenyamanan, dan efisiensi.
Untuk diketahui, Permendag 77 tahun 2016 berlaku mulai 1 Januari 2017. Dengan aturan tersebut importansi ban harus dilakukan melalui sejumlah tahapan. Tahap pertama, imÂportir harus mendapatkan reÂkomendasi dimana salah satu persyaratannya adalah surat penunjukkan dari pemegang merek yang diakui oleh
Trade AtÂtache di KBRI negara tersebut.
Tahap berikutnya, importir memiliki surat persetujuan impor dari Kemendag dengan membawa surat rekomendasi dari Kementerian PerindusÂtrian. Selanjutnya, importir melakukan laporan surveyor yang ditunjuk oleh Kemendag.
Dalam pelaksanaannya, impor ban hanya dapat diÂlakukan oleh perusahaan pemilik Angka Pengenal ImÂportir Produsen (API-P) atau perusahaan pemilik Angka Pengenal Importir Umum (API-U) yang telah mendapÂatkan persetujuan impor dari menteri. Selain itu, impor ban hanya bisa dilakukan jika ban impor dipergunakan sebagai penunjang atau melengkapi proses produksi. ***