Berita

Hukum

Jamwas: Malu Kalau Penegak Hukum Melanggar Hukum

JUMAT, 09 JUNI 2017 | 22:38 WIB | LAPORAN:

Kejaksaan Agung menghormati penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap petinggi Kejaksaan Tinggi Bengkulu yang diduga terlibat korupsi.

Kejagung juga akan memfasilitasi segala sesuatu yang diperlukan dalam penyidikan dugaan kasus suap tersebut.

Begitu kata Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejagung, Widyo Pramono, menyikapi penangkapan Kasi Intel Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Parlin Purba, dalam operasi tangkap tangan KPK. Widyo menggelar jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (9/6).


Kasus ini terkait penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan irigasi pada Balai Wilayah Sungai Sumatera VII Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2015 dan 2016 yang ditangani Kejati Bengkulu.

Menurut Widyo, Kejagung tidak pernah berhenti melakukan sosialisasi kepada penegak hukum, termasuk jaksa, agar tidak menyeleweng dalam penanganan perkara. Meski demikian, penangkapan atas Kasi Intel Kejati Bengkulu menjadi evaluasi terkait pencegahan yang dilakukan.

"Malu kalau aparat penegak hukum melakukan pelanggaran hukum itu sendiri. Saya juga berpesan kepada warga Adhyaksa berhati-hatilah, dan berkinerjalah yang baik," tegas Widyo.

Terkait sanksi yang akan diberikan kepada Parlin, Widyo mengaku Kejagung telah berkordinasi dengan KPK.

"Tadi siang Jamwas sudah terbitkan surat perintah kepada jajaran inspektur V untuk segera melakukan suatu langkah-langkah sejauh mana hal ini bisa terjadi dan untuk itu secara berkelanjutan dapat memeriksa jaksa itu," tutup Widyo.

KPK telah menetapkan Kasi III Intel Kejati Bengkulu, Parlin Purba; pejabat pembuat komitmen di Balai Wilayah Sungai Sumatera VII Bengkulu, Amin Anwari (AAN); dan Direktur PT Mukomuko Putra Selatan Manjudo, Murni Suhardi (MSU) sebagai tersangka.

Parlin diduga telah menerima uang Rp10 juta dari Amin dan Murni. KPK juga menduga sudah ada pemberian sebelumnya kepada Parlin sebesar Rp150 juta.

Pemberian uang tersebut terkait dengan pengumpulan bukti dan keterangan dalam sejumlah proyek yang ada di Balai Wilayah Sungai Sumatera  VII Bengkul.

Selaku pemberi, Amin dan Murni dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 yang telah diubah UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, selaku pihak penerima, Parlin Purba dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31/1999 yang telah diubah UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [ald]

Populer

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Polres Tangsel Diduga Gelapkan Barbuk Sabu 20 Kg

Minggu, 21 Desember 2025 | 02:07

Pemberhentian Ijeck Demi Amankan Bobby Nasution

Minggu, 21 Desember 2025 | 01:42

Indonesia, Negeri Dalam Nalar Korupsi

Minggu, 21 Desember 2025 | 01:05

GAMKI Dukung Toba Pulp Lestari Ditutup

Minggu, 21 Desember 2025 | 01:00

Bergelantungan Demi Listrik Nyala

Minggu, 21 Desember 2025 | 00:45

Komisi Percepatan Reformasi Polri Usul Polwan Dikasih Jabatan Strategis

Minggu, 21 Desember 2025 | 00:19

Putin Tak Serang Negara Lain Asal Rusia Dihormati

Minggu, 21 Desember 2025 | 00:05

Ditemani Kepala BIN, Presiden Prabowo Pastikan Percepatan Pemulihan Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 23:38

Pemecatan Ijeck Pesanan Jokowi

Sabtu, 20 Desember 2025 | 23:21

Kartel, Babat Saja

Sabtu, 20 Desember 2025 | 23:03

Selengkapnya