Berita

Hukum

Jamwas: Malu Kalau Penegak Hukum Melanggar Hukum

JUMAT, 09 JUNI 2017 | 22:38 WIB | LAPORAN:

Kejaksaan Agung menghormati penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap petinggi Kejaksaan Tinggi Bengkulu yang diduga terlibat korupsi.

Kejagung juga akan memfasilitasi segala sesuatu yang diperlukan dalam penyidikan dugaan kasus suap tersebut.

Begitu kata Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejagung, Widyo Pramono, menyikapi penangkapan Kasi Intel Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Parlin Purba, dalam operasi tangkap tangan KPK. Widyo menggelar jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (9/6).


Kasus ini terkait penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan irigasi pada Balai Wilayah Sungai Sumatera VII Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2015 dan 2016 yang ditangani Kejati Bengkulu.

Menurut Widyo, Kejagung tidak pernah berhenti melakukan sosialisasi kepada penegak hukum, termasuk jaksa, agar tidak menyeleweng dalam penanganan perkara. Meski demikian, penangkapan atas Kasi Intel Kejati Bengkulu menjadi evaluasi terkait pencegahan yang dilakukan.

"Malu kalau aparat penegak hukum melakukan pelanggaran hukum itu sendiri. Saya juga berpesan kepada warga Adhyaksa berhati-hatilah, dan berkinerjalah yang baik," tegas Widyo.

Terkait sanksi yang akan diberikan kepada Parlin, Widyo mengaku Kejagung telah berkordinasi dengan KPK.

"Tadi siang Jamwas sudah terbitkan surat perintah kepada jajaran inspektur V untuk segera melakukan suatu langkah-langkah sejauh mana hal ini bisa terjadi dan untuk itu secara berkelanjutan dapat memeriksa jaksa itu," tutup Widyo.

KPK telah menetapkan Kasi III Intel Kejati Bengkulu, Parlin Purba; pejabat pembuat komitmen di Balai Wilayah Sungai Sumatera VII Bengkulu, Amin Anwari (AAN); dan Direktur PT Mukomuko Putra Selatan Manjudo, Murni Suhardi (MSU) sebagai tersangka.

Parlin diduga telah menerima uang Rp10 juta dari Amin dan Murni. KPK juga menduga sudah ada pemberian sebelumnya kepada Parlin sebesar Rp150 juta.

Pemberian uang tersebut terkait dengan pengumpulan bukti dan keterangan dalam sejumlah proyek yang ada di Balai Wilayah Sungai Sumatera  VII Bengkul.

Selaku pemberi, Amin dan Murni dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 yang telah diubah UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, selaku pihak penerima, Parlin Purba dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31/1999 yang telah diubah UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [ald]

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Pertamina Mandalika Racing Series 2026 Songsong Pembalap Muda Menuju Pentas Dunia

Rabu, 24 Juni 2026 | 01:56

Catatan Hari Pelaut Sedunia 2026

Rabu, 24 Juni 2026 | 01:34

284 Petembak Siap Bertarung dalam Kejurnas Menembak ISSF 2026

Rabu, 24 Juni 2026 | 01:17

Lembaga Peradilan Khusus Pemilu Perlu Dibentuk Demi Wujudkan Keadilan

Rabu, 24 Juni 2026 | 00:50

Pembangunan Hotel Prima Katulampa Harus Dihentikan, Ini Sebabnya

Rabu, 24 Juni 2026 | 00:30

Mahasiswa dan Dalang

Rabu, 24 Juni 2026 | 00:10

Kejati Sultra Geledah Rumah Bos Tambang hingga Rujab Wabup Kolaka

Selasa, 23 Juni 2026 | 23:48

PDIP yang Overthinking, Bukan Pemerintah yang Panik

Selasa, 23 Juni 2026 | 23:32

Kemensos Mulai Operasikan Dua SR Permanen di Pasuruan Bulan Depan

Selasa, 23 Juni 2026 | 23:16

PDIP Desak Wapres Gibran Klarifikasi Soal "Uang Sogok" ke Mahasiswa UBK

Selasa, 23 Juni 2026 | 22:45

Selengkapnya