Berita

Hukum

Jamwas: Malu Kalau Penegak Hukum Melanggar Hukum

JUMAT, 09 JUNI 2017 | 22:38 WIB | LAPORAN:

Kejaksaan Agung menghormati penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap petinggi Kejaksaan Tinggi Bengkulu yang diduga terlibat korupsi.

Kejagung juga akan memfasilitasi segala sesuatu yang diperlukan dalam penyidikan dugaan kasus suap tersebut.

Begitu kata Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejagung, Widyo Pramono, menyikapi penangkapan Kasi Intel Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Parlin Purba, dalam operasi tangkap tangan KPK. Widyo menggelar jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (9/6).


Kasus ini terkait penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan irigasi pada Balai Wilayah Sungai Sumatera VII Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2015 dan 2016 yang ditangani Kejati Bengkulu.

Menurut Widyo, Kejagung tidak pernah berhenti melakukan sosialisasi kepada penegak hukum, termasuk jaksa, agar tidak menyeleweng dalam penanganan perkara. Meski demikian, penangkapan atas Kasi Intel Kejati Bengkulu menjadi evaluasi terkait pencegahan yang dilakukan.

"Malu kalau aparat penegak hukum melakukan pelanggaran hukum itu sendiri. Saya juga berpesan kepada warga Adhyaksa berhati-hatilah, dan berkinerjalah yang baik," tegas Widyo.

Terkait sanksi yang akan diberikan kepada Parlin, Widyo mengaku Kejagung telah berkordinasi dengan KPK.

"Tadi siang Jamwas sudah terbitkan surat perintah kepada jajaran inspektur V untuk segera melakukan suatu langkah-langkah sejauh mana hal ini bisa terjadi dan untuk itu secara berkelanjutan dapat memeriksa jaksa itu," tutup Widyo.

KPK telah menetapkan Kasi III Intel Kejati Bengkulu, Parlin Purba; pejabat pembuat komitmen di Balai Wilayah Sungai Sumatera VII Bengkulu, Amin Anwari (AAN); dan Direktur PT Mukomuko Putra Selatan Manjudo, Murni Suhardi (MSU) sebagai tersangka.

Parlin diduga telah menerima uang Rp10 juta dari Amin dan Murni. KPK juga menduga sudah ada pemberian sebelumnya kepada Parlin sebesar Rp150 juta.

Pemberian uang tersebut terkait dengan pengumpulan bukti dan keterangan dalam sejumlah proyek yang ada di Balai Wilayah Sungai Sumatera  VII Bengkul.

Selaku pemberi, Amin dan Murni dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 yang telah diubah UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, selaku pihak penerima, Parlin Purba dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31/1999 yang telah diubah UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [ald]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

UPDATE

Tanpa Laboratorium Kuat, RI Hanya Jadi Pasar Teknologi Asing

Sabtu, 18 April 2026 | 00:13

Megawati-Dubes Jerman Bahas Geopolitik dan Antisipasi Krisis Global

Sabtu, 18 April 2026 | 00:01

Mahasiswa ITB Goyang Erika

Jumat, 17 April 2026 | 23:39

Kereta Api Bakal Hadir di Tanah Papua

Jumat, 17 April 2026 | 23:21

Industri Kosmetik dan Logistik Wajib Halal Oktober 2026

Jumat, 17 April 2026 | 23:01

Revisi UU Pemilu Rawan jadi Bancakan Parpol

Jumat, 17 April 2026 | 22:36

Pesan Prabowo di Dharma Santi 2026: Jaga Harmoni, Perkuat Persaudaraan

Jumat, 17 April 2026 | 22:14

Menkop: Prabowo Tegaskan Negara Hadir Atur Ekonomi Lewat Kopdes

Jumat, 17 April 2026 | 21:45

Dewas Didesak Gelar Perkara Laporan terhadap Jubir KPK

Jumat, 17 April 2026 | 21:35

YLBHI Diminta Kembali ke Khitah Bela Masyarakat Marginal

Jumat, 17 April 2026 | 21:20

Selengkapnya