Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang tersangka suap penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan irigasi pada Balai Wilayah Sungai Sumatera VII Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2015 dan 2016 yang ditangani Kejati Bengkulu.
Ketiganya, merupakan pihak yang dicokok KPK dalam operasi tangkap tangan di daerah Bengkulu, Jumat (9/6) dini hari.
Mereka yakni Pejabat Pembuat Komitmen BWS Sumatra VII Amin Anwari, Direktur PT Mokomoko Putra Selatan Majunto (PT MPSM) Murni Suhardi serta Kasi Intel Kejaksaan Tinggi Bengkulu Parlin Purba.
"Setelah melakukan pemeriksaan 1x24 jam, KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (9/6).
Atas perbuatannya, Amin Anwari serta Murni Suhardi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31/1999 yang telah diubah UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, selaku pihak penerima, Parlin Purba dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31/1999 yang telah diubah UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"KPK berharap kasus ini menjadi pembelajaran yang baik bagi rekan-rekan penegak hukum lain di daerah agar tidak main-main dalam melaksanakan tugas dan tidak menjadikan pelaksanaan tugas sebagai sarana untuk mendapatkan sesuatu," tegas Alexander.
Dikesempatan yang sama Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menjelaskan penangkapan yang dilakukan KPK terhadap ketiga tersangka tersebut dari informasi masyarakat yakni adanya rencana penyerahan uang dari Amin dan Murni kepada Parlin purba. Dari informasi tersebut, tim satgas KPK begerak kesebuah restoran di daerah Bengkulu dan secara berturut-turut mengamankan ketiganya.
Lebih lanjut, menjelaskan selain mengamankan ketiganya tim Satgas KPK juga mengamankan uang Rp10 juta dalam pecahan Rp100 ribu yang dimasukkan kedalam amplop coklat.
Menurut Basaria, Parlin, sebelumnya yelah menerima uang sebesar Rp150 juta dari proyek-proyek di Provinsi Bengkulu.
"Total nilai proyek kurang lebih Rp90 miliar yang dikerjakan oleh PT MPSM," demikian Basaria.
[san]