Berita

Hukum

Prodem: Audit Investigasi Sekolah-Sekolah Internasional!

JUMAT, 09 JUNI 2017 | 16:11 WIB | LAPORAN:

Carut-marut dunia pendidikan Indonesia dinilai tidak terlepas dari lemahnya pengawasan dari pemerintah.

Selain lemahnya pengawasan dan pemantauan, Pro Demokrasi (Prodem) melihat kondisi ini diperparah dengan tumpeng tindihnya berbagai aturan yang menjadi landasan hukum praktek penyelenggaraan pendidikan di Indonesia.

"Masih segar dalam ingatan kita bahwa beberapa waktu lalu pemerintah melalui Kemenristek DIKTI telah menonaktifkan sekitar 243 institusi pendidikan lokal mulai dari Provinsi Nagroe Aceh Darussalam hingga Provinsi Maluku," papar
Kabid Lembaga Peradilan Prodem, Agus Rihat P. Manalu melalui siaran pers, Jumat (9/6).

Kabid Lembaga Peradilan Prodem, Agus Rihat P. Manalu melalui siaran pers, Jumat (9/6).

Institusi pendidikan tersebut meliputi politeknik, akademi, sekolah tinggi, hingga universitas. Jika suatu perguruan tinggi berstatus nonaktif maka dipastikan tidak boleh menerima mahasiswa baru, wisuda, tidak boleh memperoleh layanan Ditjen DIKTI dalam bentuk beasiswa, akreditasi, pengurusan NIDN, sertifikasi dosen, hibah penelitian, dan lain-lain.

Di satu sisi, ia menilai, apa yang dilakukan oleh pemerintah adalah baik adanya. Ini artinya pemerintah benar-benar menjalankan fungsi pengawasan dan pemantauan dengan baik.

"Namun muncul sebuah pertanyaan, mengapa hanya institusi nasional saja yang diawasi dan dipantau oleh pemerintah? Bagaimana dengan institusi internasional yang membuka program pendidikan di Indonesia?" tanyanya.

Agus mengingatkan, saat ini terdapat banyak sekali sekolah/institusi bertaraf internasional membuka program pendidikan di Indonesia. Institusi-institusi bertaraf internasional ini diminati oleh pelajar Indonesia yang tidak memiliki kesempatan menuntut ilmu di negara lain.

Tapi ironisnya, sekolah-sekolah bertaraf internasional ini justru luput dari pantauan dan pengawasan dari pemerintah. Sehingga, papar Agus, mereka leluasa melakukan berbagai pelanggaran aturan perundang-undangan, menjalankan manejemen pengelolaan lembaga pendidikan semau-maunya sendiri, mempekerjakan dosen-dosen asing yang tidak memiliki kompetensi mengajar dengan baik, tidak menerapkan standart penerimaan siswa sesuai dengan aturan perundang-undangan.

"Belum lagi persoalan proses belajar mengajar di ruko-ruko yang tidak representatif untuk dijadikan gedung sekolah, institusi dikelola oleh sebuah Perseroan Terbatas (PT), dan lain sebagainya," jelasnya.[wid]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Bawaslu Usul Hapus Kampanye di Media Elektronik

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:26

Huntap Warga Korban Bencana Sumatera Mulai Dibangun Hari Ini

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:25

OTT Jaksa Jadi Prestasi Sekaligus Ujian bagi KPK

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:11

Trauma Healing Kunci Pemulihan Mental Korban Bencana di Sumatera

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:42

Lula dan Milei Saling Serang soal Venezuela di KTT Mercosur

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:35

Langkah Muhammadiyah Salurkan Bantuan Kemanusiaan Luar Negeri Layak Ditiru

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:24

Jadi Tersangka KPK, Harta Bupati Bekasi Naik Rp68 Miliar selama 6 Tahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:56

Netanyahu-Trump Diisukan Bahas Rencana Serangan Baru ke Fasilitas Rudal Balistik Iran

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:32

Status Bencana dan Kritik yang Kehilangan Arah

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:55

Cak Imin Serukan Istiqomah Ala Mbah Bisri di Tengah Kisruh PBNU

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:28

Selengkapnya