Berita

Hukum

Prodem: Audit Investigasi Sekolah-Sekolah Internasional!

JUMAT, 09 JUNI 2017 | 16:11 WIB | LAPORAN:

Carut-marut dunia pendidikan Indonesia dinilai tidak terlepas dari lemahnya pengawasan dari pemerintah.

Selain lemahnya pengawasan dan pemantauan, Pro Demokrasi (Prodem) melihat kondisi ini diperparah dengan tumpeng tindihnya berbagai aturan yang menjadi landasan hukum praktek penyelenggaraan pendidikan di Indonesia.

"Masih segar dalam ingatan kita bahwa beberapa waktu lalu pemerintah melalui Kemenristek DIKTI telah menonaktifkan sekitar 243 institusi pendidikan lokal mulai dari Provinsi Nagroe Aceh Darussalam hingga Provinsi Maluku," papar
Kabid Lembaga Peradilan Prodem, Agus Rihat P. Manalu melalui siaran pers, Jumat (9/6).

Kabid Lembaga Peradilan Prodem, Agus Rihat P. Manalu melalui siaran pers, Jumat (9/6).

Institusi pendidikan tersebut meliputi politeknik, akademi, sekolah tinggi, hingga universitas. Jika suatu perguruan tinggi berstatus nonaktif maka dipastikan tidak boleh menerima mahasiswa baru, wisuda, tidak boleh memperoleh layanan Ditjen DIKTI dalam bentuk beasiswa, akreditasi, pengurusan NIDN, sertifikasi dosen, hibah penelitian, dan lain-lain.

Di satu sisi, ia menilai, apa yang dilakukan oleh pemerintah adalah baik adanya. Ini artinya pemerintah benar-benar menjalankan fungsi pengawasan dan pemantauan dengan baik.

"Namun muncul sebuah pertanyaan, mengapa hanya institusi nasional saja yang diawasi dan dipantau oleh pemerintah? Bagaimana dengan institusi internasional yang membuka program pendidikan di Indonesia?" tanyanya.

Agus mengingatkan, saat ini terdapat banyak sekali sekolah/institusi bertaraf internasional membuka program pendidikan di Indonesia. Institusi-institusi bertaraf internasional ini diminati oleh pelajar Indonesia yang tidak memiliki kesempatan menuntut ilmu di negara lain.

Tapi ironisnya, sekolah-sekolah bertaraf internasional ini justru luput dari pantauan dan pengawasan dari pemerintah. Sehingga, papar Agus, mereka leluasa melakukan berbagai pelanggaran aturan perundang-undangan, menjalankan manejemen pengelolaan lembaga pendidikan semau-maunya sendiri, mempekerjakan dosen-dosen asing yang tidak memiliki kompetensi mengajar dengan baik, tidak menerapkan standart penerimaan siswa sesuai dengan aturan perundang-undangan.

"Belum lagi persoalan proses belajar mengajar di ruko-ruko yang tidak representatif untuk dijadikan gedung sekolah, institusi dikelola oleh sebuah Perseroan Terbatas (PT), dan lain sebagainya," jelasnya.[wid]

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

KPK Panggil 13 Saksi Kasus Mantan Wamen Imipas Silmy Karim

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:22

Gugatan PT KSS, Ahli Nilai Keputusan Kemenhub Timbulkan Konsekuensi Hukum

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:21

Mengenal Taufik Hidayat, Lelaki Paling Kejam Abad Ini

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:12

Laporan HAM PBB Sebut Israel Sengaja Targetkan Anak-Anak Palestina

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:01

Jakarta 499 Tahun: Birokrasi Modern Belum Cukup Tanpa Perspektif HAM.

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:00

BKKBN: 8,1 Juta Keluarga di Indonesia Berisiko Stunting

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:41

Kisah Mantri Perempuan BRI Tempuh Pegunungan Toraja untuk Layani Nasabah di Wilayah 3T

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:29

Konbes–Munas NU Ploso Diwarnai Aksi Intimidasi dan Motif Kepentingan Pribadi

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:28

Prabowo Dianugerahi Lencana Emas Adi Bakti Tani-Nelayan Maha Utama

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:24

KPK Panggil Mulyono di Kasus Suap Bupati Muara Enim Edison

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:18

Selengkapnya