Tim kuasa hukum M. Rizieq Shihab mempertanyakan pelaporan kliennya di Polda Bali oleh kelompok masyarakat Patriot Garuda Nusantara (PGN) dan Yayasan Sandhi Murti (YSM).
Ketua Bantuan Hukum Front Pembela Islam (FPI) Sugito Atmo Prawiro menilai kasus pelaporan itu kental aroma politiknya.
"Ini kalau tidak ada muatan politik saya kira nggak akan muncul kembali," timpalnya saat dikonfirmasi, Jumat (9/6).
Selain itu, Sugito menduga, laporan tersebut terkesan dibuat-buat. Sebab imam besar FPI tersebut dilaporkan dari video yang sudah ada di akun Youtube sejak 17 Agustus 2014.
"Karena ada muatan politis, jadi semua orang yang paham teknologi mencoba buka Youtube. Apalagi yang bersangkutan tidak suka dengan sepak terjang Habib (Rizieq Shiha)," terang Sugito.
Menurutnya, setiap warga negara berhak melaporkan setiap kasus le ranah hukum. Hanya saja, Sugito mempertanyakan kasus pelaporan yang melibatkan kliennya yang muncul saat Pilkada DKI.
"Kalau orang melaporkan itu hak setiap warga negara. Tapi tergantung pembuktian hukumnya. Itu yang pertama. Kedua, kenapa sih munculnya sekarang di saat sekarang lagi ramai setelah Pilkada DKI. Kenapa gak dari dulu-dulu gitu loh," sesal Sugito
Rizieq dilaporkan ke Polda Bali terkait video dirinya yang membuat resah masyarakat Hindu. Video itu diunggah di Youtube dengan durasi 13 menit.
Dalam video berjudul "Sikap Imam Besar FPI Terhadap ISIS" itu, Rizieq mengatakan akan membakar rumah ibadah masyarakat Hindu di Bali. Video yang diunggah pada 17 Agustus 2014, Rizieq memberikan ceramah pada ribuah orang di Jakarta.
Pernyataan provokatif Rizieq diganjar Pasal 156 huruf (a) KUHP tentang Permusuhan, Penyalahgunaan, atau Penodaan Terhadap Suatu Agama. Rizieq juga dijerat Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
[rus]