Revisi batasan saldo rekening perbankan yang bisa diintip pemerintah dari Rp 200 juta menjadi Rp 1 miliar belum mampu meredam keresahan masyarakat. Pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) tetap akan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena perubahan tersebut belum mencerminkan keadilan.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyampaikan telah merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses InforÂmasi Keuangan Untuk KepentÂingan Perpajakan. Batas saldo dalam rekening perbankan yang bisa diintip yang sebelumnya paling sedikit Rp 200 juta, diÂubah menjadi Rp 1 miliar.
"Revisi ini dilakukan merÂespons masukan dari masyarakat dan pemangku kepentingan agar kebijakan lebih mencerminkÂan rasa keadilan, menunjukkan keberpihakan terhadap pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UKM) dan memperhatikan aspek kemudahan administrasi bagi lemÂbaga keuangan untuk melaksanaÂkannya," demikian pernyataan resmi Kemenkeu dalam keteranÂgan persnya, kemarin.
Sekadar informasi, PMK Nomor 70/2017 merupakan meruÂpakan aturan pelaksana dari Perppu Nomor 1 Tahun tentang Akses Informasi Keuangan unÂtuk Kepentingan Perpajakan.
Kepala Biro Humas KemenÂkeu Nufransa Wira Sakti meÂnyatakan, salah satu alasan dari kenaikan batas dari Rp 200 juta ke Rp 1 miliar karena mempertimbangkan data rekening perÂbankan dan data perpajakan termasuk yang berasal dari program tax amnesty serta data pelaku usaha.
Dengan perubahan tersebut, lanjutnya, maka jumlah rekening yang wajib dilaporkan sekitar 496 ribu rekening atau sekitar 0,25 persen dari keseluruhan rekening yang ada di perbankan saat ini. Jumlah tersebut turun dari yang semula 2,3 juta atau 1,14 persen dengan saldo miniÂmum Rp 200 juta.
Nufransa meminta, masyarakat tidak perlu resah dan khawatir karena penyampaian informasi keuangan itu tidak berarti uang simpanan nasabah akan serta merta dikenakan pajak. MenurutÂnya, tujuan pelaporan informasi keuangan ini untuk mendapatkan informasi yang lebih lengkap sesÂuai standar internasional. "Dengan melakukan ini, Indonesia nanti dapat mudah berpartisipasi dalam pertukaran informasi keuangan dengan negara lain," ujarnya.
Nufransa menilai, peningkaÂtan transparansi melalui keterbuÂkaan informasi keuangan untuk keperluan kerja sama perpajakan internasional merupakan praktik yang dilakukan oleh lebih dari 140 negara di dunia.
Nufransa menegaskan, pemerÂintah menjamin kerahasiaan data masyarakat yang disampaikan lembaga keuangan kepada DirekÂtorat Jenderal Pajak. Dia menamÂbahkan pemerintah hanya akan menggunakan informasi itu untuk selain pemenuhan kewajiban paÂjak, dikarenakan sanksi pidana sesuai undang-undang ketentuan umum dan tata cara perpajakan.
Menko Perekonomian Darmin Nasution menilai positif perubaÂhan batas saldo rekening yang bisa diintip petugas pajak. "Ya baik baik saja artinya KemenÂkeu itu mendengar reaksi dan respons masyarakat. Ya bagusÂlah," ungkap Darmin.
Ketua Asosiasi Unit Mikro, Kecil, dan Menengah Indonesia (Akumindo) Ikhsan Ingratubun mengaku belum puas dengan peÂrubahan tersebut.
Menurutnya, kenaikan batas saldo menjadi Rp 1 miliar dinilai belum mencerminkan keadilan. "Seharusnya batas saldo sesuai standar internasional,
OrganizaÂtion for Economic Cooperation and Development/OECD), yang juga telah disepakati Indonesia yakni 250 ribu dolar AS atau Rp3,3 miliar. Kenapa Indonesia harus berbeda sendiri?" katanya.
Dia mengungkapkan, unÂtuk mendorong regulasi yang lebih berkeadilan, UMKM Jawa Timur berencana mengajukan uji materi ke MK dalam waktu dekat ini. "Tuntutan sedang dipersiapkan dan akan disamÂpaikan sesegera mungkin," pungkasnya. ***