Berita

Tasdik Kinanto/Net

Wawancara

WAWANCARA

Tasdik Kinanto: Rangkap Jabatan Timbulkan Kecemburuan Dan Konflik Kepentingan, Harus Diakhiri

JUMAT, 09 JUNI 2017 | 09:44 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Praktik rangkap jabatan sejumlah pejabat negara di kementerian atau institusi pemerintah harus segera di­akhiri. Selain menimbulkan beragam persoalan, praktik rangkap jabatan, menurut Tasdik, juga banyak meng­hamburkan uang negara.

Berdasarkan hasil pengamatan Tasdik, banyak pejabat pemerintah yang melakukan praktik rangkap jabatan beralasan bahwa tugasnya sebagai komisaris BUMN bukanlah tugas pokok, dan telah mendapat restu dari kementerian terkait.

Padahal, menurut Tasdik, apapun alasan yang dikemukan itu, praktik rangkap jabatan itu diharamkan oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Berikut ini penjelasan Tasdik terkait praktik rangkap jabatan;


Anda melihat apakah alasan agar adanya wakil pemerintah dalam BUMN sebagai dalih pejabat melakukan rangkap jabatan itu apa sudah benar?

Memang sebelumnya mereka kan melihat tujuannya (pejabat yang merangkap jabatan di BUMN itu) mewakili pemerintah dalam BUMN, supaya pen­gelolaan BUMN sesuai dengan kebijakan pemerintah. Cuma masalahnya yang menjadi persoalan adalah seberapa jauh efektivitas penempatan seorang ASN dalam komisaris. Karena ini akan terjadi rangkap jaba­tan.

Misalnya, saat seorang ASN ditunjuk juga sebagai dewan komisaris, tugasnya kan tidak bisa hanya mewakili kemente­rian terkait lagi.

Mewakili dalam tanda kutip. Artinya, cuma nongol waktu rapat, kasih tanggapan sedikit, tapi digaji sekian puluh juta. Ini kan pemborosan uang negara namanya. Kalau seperti itu nanti yang muncul malah kecembu­ruan dalam lingkungan kerja.

imbulkan kecemburuan juga. Ketiga potensi adanya conflict of interest itu juga akan terjadi. Nah hal-hal yang demikian kan harus segera diakhiri apalagi kita dalam semangat refor­masi birokrasi, semangat dalam membangun profesionalisme ASN maka kebijakan-kebijakan terkait rangka jabatan saya rasa harus segera diakhiri.

Lantas kalau harus diakhiri, apa solusi yang mesti diambil agar posisi-posisi duta pemer­intah dalam BUMN juga tetap terisi?
Ada baiknya kepada para ASN yang penugasan menjadi komisaris supaya memilih.

Memilih bagaimana maksud Anda?
Ya pertama jabatannya jangan dirangkap, kedua statusnya juga jangan dirangkap. Statusnya se­mentara diberhentikan. Misalnya dia seorang pejabat pemerintah ASN, dia harus memilih jaba­tan yang di instansinya atau jabatan komisaris. Kalau dia milih di komisaris ya sudah dia di komisaris, tapi jabatan di pemerintahnya dilepas, status pegawai negerinya sementara diberhentikan. Nanti penugasan di komisaris selesai, maka jaba­tannya di ASN-nya bisa dikem­balikan lagi.

Kenapa sih rangkap jabatan masih terjadi hingga saat ini, padahal kan praktik ini sudah lama terjadi?
Wajar kan manusia. Sesuatu yang menguntungkan, mera­sakan nikmatnya enggan untuk dilepas.

Lantas untuk menertibkan pegawai yang melakukan rangkap jabatan itu apa yang akan Anda lakukan?
Dalam rangka efisiensi peng­gunaan anggaran negara, dalam rangka mendorong BUMN supaya juga lebih baik lagi, supaya lebih maksimal dalam berkinerja dalam rangka untuk membangun perekonomian na­sional. Saya rasa kita memang harus tegas sekarang ini. Nggak boleh setengah-setengah, pi­lihannya tidak boleh rangkap jabatan.

Sudah pernah dibahas den­gan kementerian terkait?
Kami secara informal sudah memberikan masukan kepada teman-teman kementerian, per­tama kepada Kementerian PAN-RB, supaya tolonglah masalah ini dipikirkan secara serius, mumpung sekarang ini pemerin­tah sedang menyusun aturan dari perundang-undangan tentang ASN, maka substansi ini coba diakomodasi atau diatur.

Ada kaitannya juga dengan gaji dan tunjangan yang se­dang disusun oleh pemerintah dalam hal ini dikoordinasikan oleh Kementerian. Saya kan aslinya orang sana. Mengimbau mendesak kepada teman-teman karena ini masalah serius.

Tanggapannya apa dari kementerian?
Nanti akan dibahas dengan kementerian terkait. Kita tunggu saja. ***

Populer

UPDATE

Selengkapnya