Berita

Bisnis

Pelaporan Batasan Saldo Belum Efektif Tingkatkan Pajak

JUMAT, 09 JUNI 2017 | 01:39 WIB | LAPORAN:

Pemerintah disarankan untuk berhati-hati dalam menjalankan aturan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan. Menyusul, revisi batasan saldo rekening minimal yang harus dilaporkan lembaga keuangan secara otomatis ke Ditjen Pajak dari Rp 200 juta menjadi Rp 1 miliar, sebagaimana tertuang dalam aturan turunan Perppu Nomor 1/2017 tentang Keterbukaan Akses Keuangan untuk Keperluan Perpajakan.

Commisioner Institute For Development of Economic and Finance (INDEF) Dr. Aviliani menjelaskan, kebijakan tersebut tidak akan berjalan efektif jika hanya dengan melihat saldo rekening. Sebab, tidak sedikit masyarakat berpenghasilan kecil menabung selama puluhan tahun hingga akhirnya terkumpul saldo di rekening mencapai Rp 1 miliar.

"Kalau hanya saldo itu tidak bisa dinilai hanya pendapatan. Menurut saya tidak akan efektif jika hanya melihat saldo. Jadi misalnya orang sudah menabung puluhan tahun, mungkin pendapatannya kecil, puluhan tahun bisa miliaran," ujarnya di Jakarta, Kamis (8/6).


Menurut Aviliani, kebanyakan masyarakat Indonesia juga belum tentu memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

"Menurut saya sih sumber lain yang efektif. Kalau mudah efektif itu menggunakan PPATK sudah terlihat, dari situ dapat yang besar-besar jika bayar pajaknya tidak benar," bebernya.

Untuk itu, dia mengimbau pemerintah bisa memanfaatkan data PPATK untuk menelusuri pembayaran pajak.

"Dari saldo itu tidak akan bisa mencerminkan apakah mereka bayar pajaknya sudah benar atau belum. Ataukah mereka punya nomor wajib pajak atau tidak. Walaupun bank mengatakan bahwa pada dasarnya mereka setuju karena ke depan tidak ada rahasia lagi, namun problemnya jangan sampai data di bank itu digunakan negatif," demikian Aviliani. [wah]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

Pantura Jawa Penyumbang 23-27 Persen PDB Nasional

Senin, 04 Mei 2026 | 16:19

Dari Riau, Menteri LH Dorong Green Policing Go Nasional

Senin, 04 Mei 2026 | 16:18

Purbaya Jawab Santai Sambil 'Geal-Geol' Diisukan Ambruk dan Mau Dipecat

Senin, 04 Mei 2026 | 16:05

Maritim Indonesia di Persimpangan AI

Senin, 04 Mei 2026 | 15:34

BPJS Kesehatan Siap Bangun Kantor Layanan di IKN

Senin, 04 Mei 2026 | 15:32

Imigrasi Tangkap WNA Terlibat Prostitusi Online di Bali

Senin, 04 Mei 2026 | 15:27

Keberpihakan Prabowo ke Ojol Perkuat Keadilan Ekonomi

Senin, 04 Mei 2026 | 15:26

Ade Kunang dan Sang Ayah Didakwa Terima Suap Rp12,4 Miliar

Senin, 04 Mei 2026 | 15:17

Giant Sea Wall Pantura Digarap 20 Tahun, Libatkan Investor dan 23 Kementerian

Senin, 04 Mei 2026 | 14:50

OPEC+ Umumkan Kenaikan Produksi Setelah Ditinggal UEA

Senin, 04 Mei 2026 | 14:45

Selengkapnya