Pemerintah disarankan untuk berhati-hati dalam menjalankan aturan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan. Menyusul, revisi batasan saldo rekening minimal yang harus dilaporkan lembaga keuangan secara otomatis ke Ditjen Pajak dari Rp 200 juta menjadi Rp 1 miliar, sebagaimana tertuang dalam aturan turunan Perppu Nomor 1/2017 tentang Keterbukaan Akses Keuangan untuk Keperluan Perpajakan.
Commisioner Institute For Development of Economic and Finance (INDEF) Dr. Aviliani menjelaskan, kebijakan tersebut tidak akan berjalan efektif jika hanya dengan melihat saldo rekening. Sebab, tidak sedikit masyarakat berpenghasilan kecil menabung selama puluhan tahun hingga akhirnya terkumpul saldo di rekening mencapai Rp 1 miliar.
"Kalau hanya saldo itu tidak bisa dinilai hanya pendapatan. Menurut saya tidak akan efektif jika hanya melihat saldo. Jadi misalnya orang sudah menabung puluhan tahun, mungkin pendapatannya kecil, puluhan tahun bisa miliaran," ujarnya di Jakarta, Kamis (8/6).
Menurut Aviliani, kebanyakan masyarakat Indonesia juga belum tentu memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
"Menurut saya sih sumber lain yang efektif. Kalau mudah efektif itu menggunakan PPATK sudah terlihat, dari situ dapat yang besar-besar jika bayar pajaknya tidak benar," bebernya.
Untuk itu, dia mengimbau pemerintah bisa memanfaatkan data PPATK untuk menelusuri pembayaran pajak.
"Dari saldo itu tidak akan bisa mencerminkan apakah mereka bayar pajaknya sudah benar atau belum. Ataukah mereka punya nomor wajib pajak atau tidak. Walaupun bank mengatakan bahwa pada dasarnya mereka setuju karena ke depan tidak ada rahasia lagi, namun problemnya jangan sampai data di bank itu digunakan negatif," demikian Aviliani.
[wah]