Berita

KPAI/net

Nusantara

KPAI Akan Fokus Tangani Masalah Anak Yang Terlibat Hate Speech Di Medsos

KAMIS, 08 JUNI 2017 | 21:21 WIB | LAPORAN:

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang baru terpilih menyadari tantangan luar bisa dalam melaksanakan tugasnya.

Komisioner KPAI Putu Elvina mengatakan untuk memberikan perlindungan terhadap anak, tidak bisa diserahkan kepada KPAI saja tapi harus dibantu tak hanya oleh pemerintah tetapi juga seluruh elemen bangsa.

Sebab kata dia anak itu adalah potensi yang diberikan Tuhan menjadi penerus dari generasi bangsa Indonesia. Maka selayaknya  mereka tumbuh dalam lingkungan yang kondusif, terpenuhi hak-haknya serta  terlindungi juga lingkungan dan kesehatannya.


"KPAI yang diamanahkan dalam undang-undang, menurut dia,  untuk melakukan pengawasan terkait penyelenggaraan perlindungan anak tentu saja tidak bisa melakukan kerja sendiri. Kita butuh satu negara se-Indonesia untuk menggerakan dan mengupayakan anak-anak Indonesia terlindungi," tegas Putu pada diskusi bertema Tantangan Komisioner KPAI baru di media center DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (7/6).

Sebab saat ini ujarnya banyak anak-anak menjadi anggota geng motor dan begal. Begitu juga dengan  isu pengasuhan anak yang menjadi tantangan bagi KPAI dalam memformulasikan kerja-kerja dan program-program berikutnya. Kalaui hal itu bisa diwujudkan di  Indonesia, Putu mengakui tidak akan muncul lagi yang namanya father lose (punya ayah tapi tidak berayah atau punya ibu tapi tidak beribu).

"Nah ini yang kemudian kita formulasikan kembali dengan mengajak semua SKPD di tingkat daerah maupun nasional, dan Kementerian terkait untuk membuat program-program yang tepat sasaran kepada masyarakat. Jadi KPAI tidak serta merta melakukan pengawasan 100 persen," ujarnya.

Dia juga menyebut kakau selama  ini KPAI menangani 4 ribu kasus anak berkaitan dengan hukum. KPAI imbuh dia concern kepada pemberatan hukuman kepada pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

Sebab  sejauh ini diakuinya rata-rata putusan hukum  terhadap pelaku kejahatan seksual itu masih berkisar dari 5 tahun sampai 7 tahun. Sementara hukuman  15 tahun penjara kepada pelaku masih sangat sedikit.

"Kami masih melihat lagi apakah pemberatan hukuman itu bisa serta merta menyelesaikan masalah? Sebab di tingkat pencegahan tidak optimal. Jangan sampai kita fokus di hilir di hulunya tidak," kata Putu.

Putu lebih lanjut juga mengakui saat ini banyak anak Indonesia yang terlibat kasus terorisme, pornografi, cyber crime  dan sebagainya. Bahkan kasus terbaru ada anak  yang terlibat hate speech karena bergaul di media sosial dan akhirnya keluar fatwa MUI

"Menjadi fenomena dan tantangan di era digital sekarang ini, kita tidak bisa lagi mengatakan perlindungan anak itu masalah domestik," demikian Putu Elvina.[san]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya