Berita

Imas Aryumningsih dan Deddy Mizwar/RMOL Jabar

Nusantara

Imas Aryumningsih Dilantik Jadi Bupati Subang

KAMIS, 08 JUNI 2017 | 16:51 WIB

Imas Aryumningsih resmi menjabat Bupati Subang definitif untuk sisa masa jabatan 2013 - 2018 atau sekitar 18 Bulan kedepan.

Imas dilantik oleh Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar di hadapan jajaran FKPD, DPRD, Bawaslu dan KPU dari Provinsi Jabar dan Kabupaten Subang, di Aula Barat Gedung Sate Bandung, Kamis (8/6).

Pelantikan tersebut merupakan amanat dari surat Mendagri Nomor 131.32/4109/OTDA tanggal 5 Juni 2017 seiring dengan telah terbitnya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.32.3235 tahun 2017 yang mengesahkan pengangkatan Imas Aryumningsih menjadi Bupati Subang sisa masa jabatan 2013 -2018. Imas sendiri sebelumnya adalah Wakil Bupati Subang yang kemudian menjadi Plt. Bupati pasca Bupati Ojang Suhanda terjerat kasus hukum.


Dalam amanatnya, Wagub Deddy Mizwar menekankan agar Bupati Imas mampu menjalankan amanah sebaik-baiknya untuk mewujudkan visi Kabupaten Subang yang religius, berilmu, mandiri, berbudaya dan bergoyong royong.

"Selamat telah dilantik menjadi Bupati, semoga amanah jabatan ini dijalankan sebaik-baiknya," jelas Deddy seperti diberitakan RMOLJabar.Com.

Deddy berharap roda pemerintahan Kabupaten Subang berjalan lebih baik lagi mengingat banyak program pembangunan nasional dan provinsi di daerah yang berpenduduk sekitar 1,5 juta jiwa tersebut. D iantaranya proyek pembangunan pelabuhan internasional Patimban dan jalan Tol menuju pelabuhan tersebut serta pengembangan destinasi Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) yang memerlukan percepatan dalam pelaksanaannya.

Demikian juga dengan pembangunan sektor perekonomian dan pertanian. Subang memiliki areal sawah terluas ketiga di Jabar setelah Indramayu dan Karawang sekaligus merupakan penyumbang produksi padi terbesar ketiga di Jabar.

"Saya meminta kondisi ini agar terus ditingkatkan dengan inovasi barunya sehingga tidak hanya menjadi keunggulan kompetitif yang lebih bernilai tambah untuk laju pertumbuhan ekonomi daerah serta pendapatan masyarakat," ujar Deddy.

Deddy juga mengajak kepada para perangkat daerah di Pemkab Subang untuk menghadirkan birokrasi yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel serta memprioritaskan kepentingan masyarakat.

Sesuai ketentuan Pasal 176 UU 10/2016 dijelaskan bahwa apabila Wakil Bupati berhenti karena diberhentikan, pengisian Wakil Bupati dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD Kabupaten Subang berdasarkan usulan dari partai politik atau partai pengusungnya.

Dalam hal ini jabatan Wakil Bupati Subang akan kosong terhitung hari ini hingga akhir masa jabatan Bupati Subang yaitu 19 Desember 2018 atau selama 18 Bulan lebih 12 Hari. Artinya DPRD Kabupaten Subag harus segera memutuskan siapa yang akan mendampingi Bupati Imas.

"Pesan saya segera lakukan pengisian jabatan Wakil Bupati Subang sesuai amanat Undang-undang," ujarnya.

Sementara itu Bupati Imas Aryumningsih mengatakan, terkait proyek Pelabuhan Patimban, pihaknya mendukung penuh pelabuhan yang akan mulai dibangun awal tahun ini. Imas memastikan tak akan ada masalah apapun selama pembangunan berlangsung, terutama mengenai pembebasan lahan.

"Kami sangat mendukung karena masyarakatnya juga tidak akan susah untuk pembebasan lahan, intinya semua fasilitas yang diperlukan oleh pusat dalam pembangunan ini tidak akan ada masalah sedikitpun," ujarnya.[wid]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya