Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Ahli Fisika Taksir Harga Sekeping E-KTP Rp 628,71

KAMIS, 08 JUNI 2017 | 16:30 WIB | LAPORAN:

Ahli Fisika nanomaterial dari Institut Teknologi Bandung Mikrajuddin Abdullah menaksir harga riil materi untuk satu keping e-KTP sebesar Rp 628,71. Harga ini jauh lebih kecil dibandingkan yang dibayarkan Kementerian Dalam Negeri untuk satu keping e-KTP senilai Rp16 ribu.

Menurut Mikrajuddin, material plastik yang digunakan untuk e-KTP jenis Polyethylene Terephthalate (PET) atau  Polyethylene Terephthalate Glycol (PETG). Sementara bahan baku plastik tersebut umum digunakan untuk membuat ID smart card berbasis RFID.

PET dan PTEG, sambung Mikrajuddin memiliki sifat kimiawi maupun fisika yang hampir sama, serta harga yang hampir sama. Film yang digunakan, diketahui telah diimpor oleh PT Sandhipala Arthaputra dari vendor Jiangshu Huaxin Plastic Industry Developing Co.Ltd. Plastik tersebut diimpor pada 27 Juli 2011, 12 Agustus 2011, 26 September 2011, dan 15 November 2011.


"Setelah memperhitungkan material yang ada, harga rill plastik untuk satu keping e-KTP adalah Rp 628,71," sebut dosen Program Studi Fisika Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam ITB itu saat dihadirkan jaksa KPK sebagai saksi ahli dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (8/6).

Mikrajuddin memaparkan hasil penelitiannya dilakukan terhadap e-KTP warga atas nama Siti Holipah yang tersusun dari tujuh lapisan dengan ketebalan e-KTP sekitar 0,89 milimeter, panjang 8,566 cm dan lebar 5,415 cm.

Menurutnya, jumlah material yang terpakai hanya 93 persen dari setiap pembelian panjang 48,5 cm dan lebar 29,5 cm.

"Saya melakukan penelitian untuk menaksir harga material plastik e-KTP yang contohnya saya terima dari penyidik," ujar Mijrajuddin.

Dalam persidangan sebelumnya, diketahui bahwa harga yang dibayar Kemendagri untuk satu keping e-KTP mencapai Rp 16 ribu.

Hal itu dikatakan pegawai PT Sandipala Arthapura Fajri Agus Setiawan saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (15/5) lalu.

Menurut Fajri, dalam proyek e-KTP PT Sandipala Arthapura mendapat keuntungan sebesar Rp 140 miliar. Keuntungan itu atas pencetakan e-KTP dari tahun 2011-2013.

Sementara dalam surat dakwaan Suhiharto menetapkan Rp 18 ribu per keping e-KTP didasari daftar harga yang disususn FX Garmaya Sabarling, Tri Sampurno dan Berman Jandry S Hutasoit tanpa memperhatikan diskon terhadap barang-barang tertentu.[wid]


Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

UPDATE

Tanpa Laboratorium Kuat, RI Hanya Jadi Pasar Teknologi Asing

Sabtu, 18 April 2026 | 00:13

Megawati-Dubes Jerman Bahas Geopolitik dan Antisipasi Krisis Global

Sabtu, 18 April 2026 | 00:01

Mahasiswa ITB Goyang Erika

Jumat, 17 April 2026 | 23:39

Kereta Api Bakal Hadir di Tanah Papua

Jumat, 17 April 2026 | 23:21

Industri Kosmetik dan Logistik Wajib Halal Oktober 2026

Jumat, 17 April 2026 | 23:01

Revisi UU Pemilu Rawan jadi Bancakan Parpol

Jumat, 17 April 2026 | 22:36

Pesan Prabowo di Dharma Santi 2026: Jaga Harmoni, Perkuat Persaudaraan

Jumat, 17 April 2026 | 22:14

Menkop: Prabowo Tegaskan Negara Hadir Atur Ekonomi Lewat Kopdes

Jumat, 17 April 2026 | 21:45

Dewas Didesak Gelar Perkara Laporan terhadap Jubir KPK

Jumat, 17 April 2026 | 21:35

YLBHI Diminta Kembali ke Khitah Bela Masyarakat Marginal

Jumat, 17 April 2026 | 21:20

Selengkapnya