Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Ahli Fisika Taksir Harga Sekeping E-KTP Rp 628,71

KAMIS, 08 JUNI 2017 | 16:30 WIB | LAPORAN:

Ahli Fisika nanomaterial dari Institut Teknologi Bandung Mikrajuddin Abdullah menaksir harga riil materi untuk satu keping e-KTP sebesar Rp 628,71. Harga ini jauh lebih kecil dibandingkan yang dibayarkan Kementerian Dalam Negeri untuk satu keping e-KTP senilai Rp16 ribu.

Menurut Mikrajuddin, material plastik yang digunakan untuk e-KTP jenis Polyethylene Terephthalate (PET) atau  Polyethylene Terephthalate Glycol (PETG). Sementara bahan baku plastik tersebut umum digunakan untuk membuat ID smart card berbasis RFID.

PET dan PTEG, sambung Mikrajuddin memiliki sifat kimiawi maupun fisika yang hampir sama, serta harga yang hampir sama. Film yang digunakan, diketahui telah diimpor oleh PT Sandhipala Arthaputra dari vendor Jiangshu Huaxin Plastic Industry Developing Co.Ltd. Plastik tersebut diimpor pada 27 Juli 2011, 12 Agustus 2011, 26 September 2011, dan 15 November 2011.


"Setelah memperhitungkan material yang ada, harga rill plastik untuk satu keping e-KTP adalah Rp 628,71," sebut dosen Program Studi Fisika Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam ITB itu saat dihadirkan jaksa KPK sebagai saksi ahli dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (8/6).

Mikrajuddin memaparkan hasil penelitiannya dilakukan terhadap e-KTP warga atas nama Siti Holipah yang tersusun dari tujuh lapisan dengan ketebalan e-KTP sekitar 0,89 milimeter, panjang 8,566 cm dan lebar 5,415 cm.

Menurutnya, jumlah material yang terpakai hanya 93 persen dari setiap pembelian panjang 48,5 cm dan lebar 29,5 cm.

"Saya melakukan penelitian untuk menaksir harga material plastik e-KTP yang contohnya saya terima dari penyidik," ujar Mijrajuddin.

Dalam persidangan sebelumnya, diketahui bahwa harga yang dibayar Kemendagri untuk satu keping e-KTP mencapai Rp 16 ribu.

Hal itu dikatakan pegawai PT Sandipala Arthapura Fajri Agus Setiawan saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (15/5) lalu.

Menurut Fajri, dalam proyek e-KTP PT Sandipala Arthapura mendapat keuntungan sebesar Rp 140 miliar. Keuntungan itu atas pencetakan e-KTP dari tahun 2011-2013.

Sementara dalam surat dakwaan Suhiharto menetapkan Rp 18 ribu per keping e-KTP didasari daftar harga yang disususn FX Garmaya Sabarling, Tri Sampurno dan Berman Jandry S Hutasoit tanpa memperhatikan diskon terhadap barang-barang tertentu.[wid]


Populer

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Polres Tangsel Diduga Gelapkan Barbuk Sabu 20 Kg

Minggu, 21 Desember 2025 | 02:07

Pemberhentian Ijeck Demi Amankan Bobby Nasution

Minggu, 21 Desember 2025 | 01:42

Indonesia, Negeri Dalam Nalar Korupsi

Minggu, 21 Desember 2025 | 01:05

GAMKI Dukung Toba Pulp Lestari Ditutup

Minggu, 21 Desember 2025 | 01:00

Bergelantungan Demi Listrik Nyala

Minggu, 21 Desember 2025 | 00:45

Komisi Percepatan Reformasi Polri Usul Polwan Dikasih Jabatan Strategis

Minggu, 21 Desember 2025 | 00:19

Putin Tak Serang Negara Lain Asal Rusia Dihormati

Minggu, 21 Desember 2025 | 00:05

Ditemani Kepala BIN, Presiden Prabowo Pastikan Percepatan Pemulihan Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 23:38

Pemecatan Ijeck Pesanan Jokowi

Sabtu, 20 Desember 2025 | 23:21

Kartel, Babat Saja

Sabtu, 20 Desember 2025 | 23:03

Selengkapnya