Berita

Bisnis

BSN dan KAN Luncurkan Akreditas Anti Penyuapan

KAMIS, 08 JUNI 2017 | 16:21 WIB | LAPORAN:

Badan Standardisasi Nasional (BSN) dan Komite Akreditasi Nasional (KAN) telah menerapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) ISO 37001: 2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan - Persyaratan dengan Panduan Penggunaan.

SNI ini ditetapkan dengan mengadopsi identik dari ISO 37001: 2016 Anti Bribery Management Systems – Requirements with Guidance for Use.

Kepala BSN, Bambang Prasetya mengatakan, standar ini disusun sesuai dengan persyaratan standar sistem manajemen yang mencakup penggunaan teks inti, istilah umum dan definisi inti, serta dirancang untuk dapat diterapkan secara terintegrasi di dalam sebuah organisasi dengan standar internasional Sistem Manajemen lainnya yang telah popular.


"Penerapan SNI ini sangat penting dan diharapkan akan menjadi bagian tanggung jawab dari sebuah organisasi untuk secara proaktif berkontribusi melakukan pencegahan dan pemberantasan korupsi melalui komitmen menetapkan budaya kejujuran, transparansi, keterbukaan dan kepatuhan di dalam sebuah organisasi," kata Bambang saat sosialisasi SNI ISO 37001: 2016 di Jakarta, Kamis (8/6).

Bambang berharap penerapan SNI ISO 37001: 2016 dapat memperbaiki secara signifikan posisi Corruption Perception Index Indonesia.

"Oleh karenanya, sistem penerapan ISO 37001: 2016 dikembangkan dari awal untuk memenuhi persyaratan yang diperlukan untuk pengakuan internasional terhadap sertifikat sistem manajemen anti penyuapan yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi di Indonesia," ujarnya.

Kepala Kantor Staf Kepresidenan Teten Masduki yang juga hadir dalam kesempatan ini menyambut baik inisiatif BSN dan KAN untuk mengembangkan sistem akreditasi anti penyuapan.

Pasalnya, saat ini banyak praktik suap menyuap baik di dalam organisasi swasta maupun swasta kepada pemerintah, misalnya untuk menurunkan standar suatu proyek, seperti proyek infrastruktur.

"Ini tentu merugikan masyarakat sebagai konsumen, seperti pengguna konstruksi, perumahan, jembatan, dan lain-lain. Kalau seluruh pelaku organisasi menggunakan SNI ini maka kita diharapkan praktek suap menyuap bisa dikurangi," kata Teten.[wid]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

Pantura Jawa Penyumbang 23-27 Persen PDB Nasional

Senin, 04 Mei 2026 | 16:19

Dari Riau, Menteri LH Dorong Green Policing Go Nasional

Senin, 04 Mei 2026 | 16:18

Purbaya Jawab Santai Sambil 'Geal-Geol' Diisukan Ambruk dan Mau Dipecat

Senin, 04 Mei 2026 | 16:05

Maritim Indonesia di Persimpangan AI

Senin, 04 Mei 2026 | 15:34

BPJS Kesehatan Siap Bangun Kantor Layanan di IKN

Senin, 04 Mei 2026 | 15:32

Imigrasi Tangkap WNA Terlibat Prostitusi Online di Bali

Senin, 04 Mei 2026 | 15:27

Keberpihakan Prabowo ke Ojol Perkuat Keadilan Ekonomi

Senin, 04 Mei 2026 | 15:26

Ade Kunang dan Sang Ayah Didakwa Terima Suap Rp12,4 Miliar

Senin, 04 Mei 2026 | 15:17

Giant Sea Wall Pantura Digarap 20 Tahun, Libatkan Investor dan 23 Kementerian

Senin, 04 Mei 2026 | 14:50

OPEC+ Umumkan Kenaikan Produksi Setelah Ditinggal UEA

Senin, 04 Mei 2026 | 14:45

Selengkapnya