Berita

Foto: Bakamla RI

Pertahanan

Kapal Angkut 25 Ton Minyak Tanah Ilegal Tertangkap Di Perairan Halmahera

KAMIS, 08 JUNI 2017 | 15:57 WIB | LAPORAN:

KP. Punai-5009 milik Polri yang tengah tergabung dalam tugas patroli rutin Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) mengamankan sebuah kapal motor memuat puluhan ton minyak tanah ilegal di Perairan Halmahera, Maluku Utara, Rabu (7/6) lalu.

Berdasarkan pemeriksaan, kapal bernama KM Samudera Indah berbobot 25 GT itu berlayar dari Tobelo menuju Morotai membawa muatan 25 ton minyak tanah.

Saat dilakukan pemeriksaan, didapati kapal berlayar tanpa dilengkapi Surat Persetujuan Berlayar (SPB). Selain itu, surat perizinan pengangkutan tidak sesuai peruntukannya.
Kapal dilengkapi dengan surat izin pengangkutan ikan, namun faktanya mengangkut minyak tanah dengan tarif pengangkutan 2 juta per 5 ton.

Kapal dilengkapi dengan surat izin pengangkutan ikan, namun faktanya mengangkut minyak tanah dengan tarif pengangkutan 2 juta per 5 ton.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kapal yang dinakhkodai oleh Saleh dan membawa empat orang ABK tersebut diduga melakukan pelanggaran pasal 323 ayat 1 UU 17/2008 dan atau pasal 53 huruf B UU 22/2001 tentang Migas.

Selanjutnya KP Punai yang dikomandani oleh AKP Choky Margan, mengamankan barang bukti untuk ditindaklanjuti melalui gelar perkara di Ditpolairda Maluku Utara.[wid]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Suhud Dorong RUU Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Buruh dan Kepastian Usaha

Jumat, 11 September 2026 | 16:25

KPK Panggil 3 Tersangka Baru Kasus Suap Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker

Jumat, 11 September 2026 | 16:19

Trump Sumpah Bareng Pendukung Republik, Ancam yang Tak Nyoblos Masuk Neraka

Jumat, 11 September 2026 | 16:13

Keluarga Dokter Icha Tuntut Tiga Anggota DPRD TTU Tersangka Intimidasi Dipecat

Jumat, 11 September 2026 | 15:58

DPR: Sebelum Batas Waktu, Tim SAR Maksimalkan Upaya Cari Lima Jurnalis di Selat Sunda

Jumat, 11 September 2026 | 15:46

Aljazair Mendadak Putus Hubungan Diplomatik dengan UEA

Jumat, 11 September 2026 | 15:44

Bahlil Tegaskan BUK Migas Belum Diputuskan

Jumat, 11 September 2026 | 15:00

Jejak Korupsi Rejang Lebong Merambah ke Bengkulu, Kini Giliran Ketua DPRD Herimanto Diperiksa

Jumat, 11 September 2026 | 14:54

Kemenhaj Rilis Peserta CAT PPIH 2027 Gelombang 2

Jumat, 11 September 2026 | 14:46

Kemenhut Bakal Tindaklanjuti Temuan Lima Bayi Orangutan di India

Jumat, 11 September 2026 | 14:35

Selengkapnya