Berita

Politik

Dewan Pers: Yang Memaksa Minta THR Silakan Diadukan Ke Polisi

KAMIS, 08 JUNI 2017 | 14:40 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1438 H, tunjangan hari raya (THR) menjadi salah satu isu yang hangat. Pemerintah pun membuat  imbauan agar perusahaan-perusahaan memberikan THR lebih awal di masa mudik.

Tak hanya pemerintah, Dewan Pers pun mengeluarkan imbauan. Tapi bukan soal waktu pemberian THR, melainkan imbauan untuk tidak sembarangan memberikan THR.

Lewat surat bernomor 305/ DP-K/VI/2017, Dewan Pers mengimbau para Menteri Kabinet Kerja, Ketua Lembaga Pemerintah non Kementerian, Kapolri, Pimpinan BUMN atau BUMD, Pimpinan Perusahaan dan Karo Humas dan Protokoler Pemprov, Pemkab , Pemkot se-Indonesia untuk tidak melayani permintaan tunjangan hari raya, barang dan sumbangan dalam bentuk apapun yang mungkin diajukan organisasi pers atau organisasi wartawan.


"Hal ini untuk menghindari penipuan oleh oknum yang mengaku-ngaku sebagai wartawan atau perusahaan pers," tulis Ketua Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo, dalam surat yang ditandatanganinya sendiri.

Sikap Dewan Pers ini dilandasi sikap moral dan etika profesi dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalisme kewartawanan. Juga untuk mendukung upaya pemberantasan praktik korupsi yang sedang marak saat ini . Dewan Pers tidak dapat membiarkan praktik terpuji di mana wartawan, perusahaan pers, dan atau organisasi wartawan yang banyak bermunculan belakangan ini meminta-minta sumbangan, bingkisan ataupun THR.

"Apabila ada oknum wartawan yang mengaku dari media ataupun sebuah organisasi wartawan mengubungi bapak/ibu dan meminta dengan cara memaksa, menekan atau bahkan mengancam, agar mencatat identitas atau nomor telepon atau alamat mereka dan melaporkannya ke kantor polisi terdekat. Dapat juga melaporkannya ke Dewan Pers," imbau Yosep.

Perlu dicatat bahwa organisasi perusahaan pers dan organisasi wartawan yang telah terverifikasi serta menjadi konstituen Dewan Pers adalah; Organisasi Perusahaan Pers terdiri dari Serikat Perusahaan Pers (SPS), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI)  dan Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI).

Sedangkan organisasi wartawan terdiri dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI). [ald]

Populer

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Polres Tangsel Diduga Gelapkan Barbuk Sabu 20 Kg

Minggu, 21 Desember 2025 | 02:07

Pemberhentian Ijeck Demi Amankan Bobby Nasution

Minggu, 21 Desember 2025 | 01:42

Indonesia, Negeri Dalam Nalar Korupsi

Minggu, 21 Desember 2025 | 01:05

GAMKI Dukung Toba Pulp Lestari Ditutup

Minggu, 21 Desember 2025 | 01:00

Bergelantungan Demi Listrik Nyala

Minggu, 21 Desember 2025 | 00:45

Komisi Percepatan Reformasi Polri Usul Polwan Dikasih Jabatan Strategis

Minggu, 21 Desember 2025 | 00:19

Putin Tak Serang Negara Lain Asal Rusia Dihormati

Minggu, 21 Desember 2025 | 00:05

Ditemani Kepala BIN, Presiden Prabowo Pastikan Percepatan Pemulihan Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 23:38

Pemecatan Ijeck Pesanan Jokowi

Sabtu, 20 Desember 2025 | 23:21

Kartel, Babat Saja

Sabtu, 20 Desember 2025 | 23:03

Selengkapnya