Berita

Politik

Dewan Pers: Yang Memaksa Minta THR Silakan Diadukan Ke Polisi

KAMIS, 08 JUNI 2017 | 14:40 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1438 H, tunjangan hari raya (THR) menjadi salah satu isu yang hangat. Pemerintah pun membuat  imbauan agar perusahaan-perusahaan memberikan THR lebih awal di masa mudik.

Tak hanya pemerintah, Dewan Pers pun mengeluarkan imbauan. Tapi bukan soal waktu pemberian THR, melainkan imbauan untuk tidak sembarangan memberikan THR.

Lewat surat bernomor 305/ DP-K/VI/2017, Dewan Pers mengimbau para Menteri Kabinet Kerja, Ketua Lembaga Pemerintah non Kementerian, Kapolri, Pimpinan BUMN atau BUMD, Pimpinan Perusahaan dan Karo Humas dan Protokoler Pemprov, Pemkab , Pemkot se-Indonesia untuk tidak melayani permintaan tunjangan hari raya, barang dan sumbangan dalam bentuk apapun yang mungkin diajukan organisasi pers atau organisasi wartawan.


"Hal ini untuk menghindari penipuan oleh oknum yang mengaku-ngaku sebagai wartawan atau perusahaan pers," tulis Ketua Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo, dalam surat yang ditandatanganinya sendiri.

Sikap Dewan Pers ini dilandasi sikap moral dan etika profesi dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalisme kewartawanan. Juga untuk mendukung upaya pemberantasan praktik korupsi yang sedang marak saat ini . Dewan Pers tidak dapat membiarkan praktik terpuji di mana wartawan, perusahaan pers, dan atau organisasi wartawan yang banyak bermunculan belakangan ini meminta-minta sumbangan, bingkisan ataupun THR.

"Apabila ada oknum wartawan yang mengaku dari media ataupun sebuah organisasi wartawan mengubungi bapak/ibu dan meminta dengan cara memaksa, menekan atau bahkan mengancam, agar mencatat identitas atau nomor telepon atau alamat mereka dan melaporkannya ke kantor polisi terdekat. Dapat juga melaporkannya ke Dewan Pers," imbau Yosep.

Perlu dicatat bahwa organisasi perusahaan pers dan organisasi wartawan yang telah terverifikasi serta menjadi konstituen Dewan Pers adalah; Organisasi Perusahaan Pers terdiri dari Serikat Perusahaan Pers (SPS), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI)  dan Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI).

Sedangkan organisasi wartawan terdiri dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI). [ald]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

UPDATE

Fakta Sidang Blueray Cargo: Kode BC1 Mengarah ke Djaka Budi Utama

Senin, 15 Juni 2026 | 18:15

Anak Buah Bahlil Irit Bicara Usai 7 Jam Diperiksa KPK

Senin, 15 Juni 2026 | 18:08

KPU Patok Anggaran Rp4,6 Triliun di Tahapan Awal Pemilu 2029

Senin, 15 Juni 2026 | 17:59

IHSG-Rupiah Menguat Sore Ini Usai AS-Iran Sepakat Damai

Senin, 15 Juni 2026 | 17:47

Demo Mahasiswa Ucapkan Selamat Atas Kegagalan Prabowo-Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 17:46

Wapres Gibran Terima Perwakilan Mahasiswa di Tengah Unjuk Rasa

Senin, 15 Juni 2026 | 17:23

Sifra Kejar Cita-cita di Sekolah Rakyat Demi Bantu Orang Tua Disabilitas

Senin, 15 Juni 2026 | 17:19

Demi Kepercayaan Masyarakat, Mahasiswa UBK Desak MBG Dihentikan

Senin, 15 Juni 2026 | 17:06

Komisi II DPR: KPU dan Bawaslu akan Tetap Eksis di 2027

Senin, 15 Juni 2026 | 16:47

DPR Minta Kejagung Tingkatkan Anggaran Perkara untuk Kejati dan Kejari

Senin, 15 Juni 2026 | 16:47

Selengkapnya