Berita

Politik

Dewan Pers: Yang Memaksa Minta THR Silakan Diadukan Ke Polisi

KAMIS, 08 JUNI 2017 | 14:40 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1438 H, tunjangan hari raya (THR) menjadi salah satu isu yang hangat. Pemerintah pun membuat  imbauan agar perusahaan-perusahaan memberikan THR lebih awal di masa mudik.

Tak hanya pemerintah, Dewan Pers pun mengeluarkan imbauan. Tapi bukan soal waktu pemberian THR, melainkan imbauan untuk tidak sembarangan memberikan THR.

Lewat surat bernomor 305/ DP-K/VI/2017, Dewan Pers mengimbau para Menteri Kabinet Kerja, Ketua Lembaga Pemerintah non Kementerian, Kapolri, Pimpinan BUMN atau BUMD, Pimpinan Perusahaan dan Karo Humas dan Protokoler Pemprov, Pemkab , Pemkot se-Indonesia untuk tidak melayani permintaan tunjangan hari raya, barang dan sumbangan dalam bentuk apapun yang mungkin diajukan organisasi pers atau organisasi wartawan.


"Hal ini untuk menghindari penipuan oleh oknum yang mengaku-ngaku sebagai wartawan atau perusahaan pers," tulis Ketua Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo, dalam surat yang ditandatanganinya sendiri.

Sikap Dewan Pers ini dilandasi sikap moral dan etika profesi dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalisme kewartawanan. Juga untuk mendukung upaya pemberantasan praktik korupsi yang sedang marak saat ini . Dewan Pers tidak dapat membiarkan praktik terpuji di mana wartawan, perusahaan pers, dan atau organisasi wartawan yang banyak bermunculan belakangan ini meminta-minta sumbangan, bingkisan ataupun THR.

"Apabila ada oknum wartawan yang mengaku dari media ataupun sebuah organisasi wartawan mengubungi bapak/ibu dan meminta dengan cara memaksa, menekan atau bahkan mengancam, agar mencatat identitas atau nomor telepon atau alamat mereka dan melaporkannya ke kantor polisi terdekat. Dapat juga melaporkannya ke Dewan Pers," imbau Yosep.

Perlu dicatat bahwa organisasi perusahaan pers dan organisasi wartawan yang telah terverifikasi serta menjadi konstituen Dewan Pers adalah; Organisasi Perusahaan Pers terdiri dari Serikat Perusahaan Pers (SPS), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI)  dan Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI).

Sedangkan organisasi wartawan terdiri dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI). [ald]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Pabrik Bioetanol Bakal Diperbanyak, Pemerintah Siapkan Revisi Perpres 40

Selasa, 08 September 2026 | 18:19

BUK Migas Harus Lebih Gesit Kejar Investasi dan Lifting

Selasa, 08 September 2026 | 17:57

Menimbang Ulang Bencana

Selasa, 08 September 2026 | 17:41

Pemerintah Harus Antisipasi Kekeringan dan Gagal Panen akibat El Nino

Selasa, 08 September 2026 | 17:34

Purbaya soal Utang Whoosh Dicicil 80 Tahun: Kita Udah Mati, Santai Aja!

Selasa, 08 September 2026 | 17:23

KPK Panggil Anggota DPRD Hingga Pengurus Golkar Jateng di Kasus Bupati Pemalang

Selasa, 08 September 2026 | 17:14

Masa Jabatan Kapolri: Open Legal Policy atau Celah Subjektivitas?

Selasa, 08 September 2026 | 16:47

Rusia dan Korea Utara Buka Jembatan Darat Pertama di Perbatasan

Selasa, 08 September 2026 | 16:40

RUU Pemilu Jangan Keluar dari Filosofi Dasar Demokrasi

Selasa, 08 September 2026 | 16:34

Purbaya Curhat Suka Duka jadi Menkeu, Berat Badan Sempat Turun 14 Kg

Selasa, 08 September 2026 | 16:31

Selengkapnya