Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

6 Bulan Buron, Tukang Ojek Pemerkosa Penumpang 'KO' Didor

KAMIS, 08 JUNI 2017 | 13:30 WIB | LAPORAN:

Tukang parkir sekaligus ojek, Egi Firmansyah alias Ridho (22) diringkus anggota unit II Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya (PMJ), Kamis (8/6) dinihari.

Tersangka kasus perkosaan itu terpaksa dihadiahi timah panas saat berupaya melawan petugas.

"Tersangka mencoba melawan petugas saat akan ditangkap di depan Hotel Haris, Jalan Saharjo, Setiabudi, Jakarta Selatan (Jaksel). Sehingga terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas pada betis kirinya," jelas Kasubdit Jatanras Ditreskrimum PMJ Ajun Komisaris Besar Hendy F Kurniawan.

Untuk diketahui, sebelum ditangkap, Egi sempat buron selama kurang lebih enam bulan, sejak 8 Desember 2016 lalu.

Saat itu, Egi dan rekannya Arif Surahman alias Jawa, nekat merampok dan memperkosa korban MH di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Menteng Dalam, Tebet, Jaksel.

Aksi tersebut direncanakan oleh keduanya di sebuah warung kopi dekat TPU Menteng Dalam. Teknisnya, Egi akan mencari korban secara acak dari penumpang ojek yang minta diantarkan. Sementara Arif, menunggu di sebuah gubuk di area TPU.

"Kebetulan korban MH pulang kerja, melintas di pangkalan ojek tempat mereka nongkrong. Lalu, minta diantarkan ke rumahnya," terang Hendy.

Namun tanpa sepengetahuan korban, motor matic hitam yang dikendarai Egi langsung dibelokkan ke areal pemakaman TPU Menteng Dalam. Mengetahui ada yang tidak beres korban langsung berusaha berontak dan melawan.

Korban pun mencoba berontak dengan melompat dari atas motor. Namun kedua pelaku berhasil membekap dan menarik korban ke gubuk di area pemakaman.

Egi pun langsung memperkosa korban dengan dibantu Arif yang memegangi tangan korban.

Puas melampiaskan nafsunya, dua pelaku menguras harta MH dan meninggalkannya sendiri di dalam areal pemakaman.

Tidak lama setelah kejadian, Arif berhasil ditangkap petugas. Setelah melakukan pelacakan, tersangka Egi pun ikut ditangkap polisi.

Selain itu, polisi juha mengamankan barang bukti berupa satu unit motor matic Nopol B 4939 LB, dua STNK, uang, dan ponsel milik tersangka.

"Untuk tersangka Arif, berkas perkarana sudah tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan)," demikian Hendy.[wid]

Populer

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Daftar Bakal Calon Gubernur, Barry Simorangkir Bicara Smart City dan Kesehatan Untuk Sumut

Selasa, 07 Mei 2024 | 22:04

Acara Lulus-Lulusan Pakai Atribut Bintang Kejora, Polisi Turun ke SMUN 2 Dogiyai

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:57

Konflik Kepentingan, Klub Presiden Sulit Diwujudkan

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:41

Lantamal VI Kirim Bantuan Kemanusiaan Untuk Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:33

Ketua MPR: Ditjen Bea Cukai, Perbaiki Kinerja dan Minimalkan Celah Pelanggaran!

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:33

Anies: Yang Tidak Mendapatkan Amanah Berada di Luar Kabinet, Pakem Saya

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:25

Ide Presidential Club Karena Prabowo Ingin Serap Pengalaman Presiden Terdahulu

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:17

Ma’ruf Amin: Presidential Club Ide Bagus

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:09

Matangkan Persiapan Pilkada, Golkar Gelar Rakor Bacakada se-Sumut

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:04

Dua Kapal Patroli Baru Buatan Dalam Negeri Perkuat TNI AL, Ini Spesifikasinya

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:00

Selengkapnya