Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Sepeda Roda Dua Wajib Ber-SNI

KAMIS, 08 JUNI 2017 | 11:14 WIB | LAPORAN:

Badan Standardisasi Nasional (BSN) terus mengkampanyekan pentingnya produk sepeda aman yang mengantongi sertifikat Standar Nasional Indonesia.

Kepala Badan Standarisasi Nasional (BSN) Bambang Prasetyo mengatakan, saat ini sepeda sudah menjadi alat transportasi pilihan masyarakat dan juga menjadi salah satu media untuk menunjang kegiatan olahraga dan hobi.

"Semakin banyak penggunanya, kami memandang pentingnya kampanye sepeda dengan SNI," kata Bambang di Jakarta.


Apalagi, SNI sepeda roda dua telah diberlakukan wajib oleh pemerintah.  BSN menetapkan SNI 104:2008 Sepeda -  Syarat keselamatan setelah melalui rapat konsensus Panitia Tehnis (Komite Tehnis) 43-01 Rekayasa Kendaraan Jalan Raya pada 5 November 2006.

SNI ini merupakan revisi SNI sebelumnya, dengan mempertimbangkan beberapa aspek seperti kemajuan teknologi, tuntutan akan peningkatan mutu serta jaminan perlindungan konsumen dan produsen.

"Untuk mengkampanyekan ini, kami terus lakukan edukasi kepada konsumen agar saat membeli sepeda, harus cermat bahwa sepeda yang dibeli harus ber-SNI," tegasnya.

Bambang menerangkan, SNI sepeda menetapkan batasan-batasan persyaratan keselamatan untuk desain, perakitan/assembling dan cara uji sepeda utuh atau bagian dari sepeda utuh, serta persyaratan buku petunjuk yang perlu ada untuk sepeda itu.

Standar ini berlaku untuk sepeda roda dua yang memenuhi salah satu syarat mempunyai ketinggian sadel yang pada posisi tertinggi 635 mm atau lebih, atau untuk dipergunakan di jalan raya.

Dalam SNI ini juga diatur syarat-syarat keselamatan seperti bebas tonjolan tajam sepeda (kecuali untuk bagian-bagian tertentu seperti gir depan dan gir belakang); uji rangka dan garpu depan; sistem kemudi; rem; roda; ban dalam dan ban luar; pedal; sadel; grip; boncengan; lampu dan reflektor. Selain itu, produk sepeda juga harus dilengkapi buku petunjuk serta identifikasi sepeda dan rangka.

"Dengan diberlakukannya SNI secara wajib, maka produk sepeda roda dua yang beredar di Indonesia, harus memenuhi SNI yang dibuktikan dengan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda/SPPT SNI," imbuh Bambang.[wid]


Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

Pantura Jawa Penyumbang 23-27 Persen PDB Nasional

Senin, 04 Mei 2026 | 16:19

Dari Riau, Menteri LH Dorong Green Policing Go Nasional

Senin, 04 Mei 2026 | 16:18

Purbaya Jawab Santai Sambil 'Geal-Geol' Diisukan Ambruk dan Mau Dipecat

Senin, 04 Mei 2026 | 16:05

Maritim Indonesia di Persimpangan AI

Senin, 04 Mei 2026 | 15:34

BPJS Kesehatan Siap Bangun Kantor Layanan di IKN

Senin, 04 Mei 2026 | 15:32

Imigrasi Tangkap WNA Terlibat Prostitusi Online di Bali

Senin, 04 Mei 2026 | 15:27

Keberpihakan Prabowo ke Ojol Perkuat Keadilan Ekonomi

Senin, 04 Mei 2026 | 15:26

Ade Kunang dan Sang Ayah Didakwa Terima Suap Rp12,4 Miliar

Senin, 04 Mei 2026 | 15:17

Giant Sea Wall Pantura Digarap 20 Tahun, Libatkan Investor dan 23 Kementerian

Senin, 04 Mei 2026 | 14:50

OPEC+ Umumkan Kenaikan Produksi Setelah Ditinggal UEA

Senin, 04 Mei 2026 | 14:45

Selengkapnya