Berita

Hidayat Nur Wahid

Politik

Hidayat Ingatkan Lagi, Pembubaran HTI Harus Sesuai UU

KAMIS, 08 JUNI 2017 | 10:56 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Hari ini genap sudah sebulan Pemerintah lewat Menkopolhukam Wiranto mengumumkan akan membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Tapi sampai sekarang belum jelas bagaimana tindak lanjut dari rencana pembubaran tersebut.

Setelah dikritik banyak pihak bahwa tak bisa sewenang-wenang dalam membubarkan ormas, Pemerintah selanjutnya mengatakan pembubaran HTI melalui proses hukum seperti diatur UU Ormas. Belakangan muncul opsi pembubaran HTI lewat Perppu.

Yang terbaru, Wiranto malah menjawab soal HTI libur dulu saat ditanya perkembangan pembubaran ormas tersebut.


Bagaimana Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid melihat keputusan dan sikap Pemerintah yang plin-plan ini?

"Ya ini kan agak aneh. Pemerintah belum apa-apa langsung mengumumkan membubarkan ormas," jelas Hidayat saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL (Kamis, 8/6).

Karena itu tak heran, banyak kalangan yang mengkritik Pemerintah. Termasuk Hidayat. Pemerintah diingatkan harus mengacu pada UU dalam membubarkan ormas.

"Pembubaran ormas tidak instan, ada ketentuannya. Pertama, pembinaan. Apakah sudah dilakukan?" katanya mempernyakan.

Kalau tak bisa dibina, kata dia menambahkan, Pemerintah mengeluarkan Surat Peringatan mulai 1 sampai 3. Tidak juga berubah, bantuan untuk ormas yang akan dibubarkan dicabut. Tahap berikutnya, berhentikan sementara. Baru kemudian diajukan ke pengadilan untuk membubarkan.

"Kapolri mengatakan pembubaran melalui hukum. Tapi kenapa awalnya adalah pembubaran?" tanyanya lagi.

Hidayat bicara demikian bukan berarti PKS sama dengan HTI. Dia menegaskan, PKS dan HTI berbeda. Salah satu perbedaannya, PKS menerima demokasi sedangkan HTI tidak.

Tapi yang harus dikedepankan adalah pelaksanaan hukum. Pemerintah harus terdepan dalam menjalankan aturan.

"Kalau menghadirkan ketidakpastikan hukum, wibawa pemerintah yang akan tercoreng. Ini tidak positif dan kondusif bagi pemerintah," katanya mengingatkan.

Karena itu, dia menekankan lagi, Pemerintah harus mengacu UU dan menjalankan tahapan-tahapan yang telah ditentukan dalam proses pembubaran ormas. Kalau memang merasa sudah melaluinya, tunjukkan ke publik bukti sudah melakukan pembinaan dan termasuk kalau sudah melakukan mengeluarkan SP. Sehingga layak untuk diajukan ke pengadilan.

"Biar publik tahu tahapan hukum sudah dilaksanakan," ungkapnya.

Tinggal selanjutnya, HTI diberi kesempatan untuk membuktikan bahwa mereka tidak langgar Pancasila dan lain sebagainya. [zul]

Populer

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Negara Jangan Kalah dari Mafia, Copot Dirjen Bea Cukai

Selasa, 10 Februari 2026 | 20:36

Lima Orang dari Blueray Cargo Ditangkap saat OTT Pejabat Bea Cukai

Kamis, 05 Februari 2026 | 15:41

Koordinator KKN UGM Tak Kenal Jokowi

Rabu, 04 Februari 2026 | 08:36

UPDATE

Gubernur Fakhiri Raih Golden Leader Award JMSI

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:02

1.000 Siswa Yatim Piatu Pemegang KJP Ikuti Try Out Gratis

Rabu, 11 Februari 2026 | 23:30

Pemerintah Timor Leste Didorong Kembali Aktifkan Pas Lintas Batas

Rabu, 11 Februari 2026 | 23:13

DKI Kunci Stok Beras dan Telur, Harga Dijaga Tetap Stabil

Rabu, 11 Februari 2026 | 23:00

Ilusi Swasembada Pangan Kementan

Rabu, 11 Februari 2026 | 22:45

RI Siap Borong Minyak AS Senilai Rp252 Triliun Pekan Depan

Rabu, 11 Februari 2026 | 22:28

Kembali Diperiksa BPK, Gus Yaqut Sampaikan Klarifikasi Hingga Konfrontasi

Rabu, 11 Februari 2026 | 22:13

Ulama Penjaga Optimisme dan Keteguhan Batin Rakyat Aceh

Rabu, 11 Februari 2026 | 22:04

Diperiksa di Mapolresta Solo, Jokowi Beberkan Kisah Perkuliahan Hingga Skripsi

Rabu, 11 Februari 2026 | 21:50

NU Harus Bisa Menjawab Tantangan Zaman di Abad Kedua Perjalanan

Rabu, 11 Februari 2026 | 21:38

Selengkapnya