Berita

Hidayat Nur Wahid

Politik

Hidayat Ingatkan Lagi, Pembubaran HTI Harus Sesuai UU

KAMIS, 08 JUNI 2017 | 10:56 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Hari ini genap sudah sebulan Pemerintah lewat Menkopolhukam Wiranto mengumumkan akan membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Tapi sampai sekarang belum jelas bagaimana tindak lanjut dari rencana pembubaran tersebut.

Setelah dikritik banyak pihak bahwa tak bisa sewenang-wenang dalam membubarkan ormas, Pemerintah selanjutnya mengatakan pembubaran HTI melalui proses hukum seperti diatur UU Ormas. Belakangan muncul opsi pembubaran HTI lewat Perppu.

Yang terbaru, Wiranto malah menjawab soal HTI libur dulu saat ditanya perkembangan pembubaran ormas tersebut.


Bagaimana Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid melihat keputusan dan sikap Pemerintah yang plin-plan ini?

"Ya ini kan agak aneh. Pemerintah belum apa-apa langsung mengumumkan membubarkan ormas," jelas Hidayat saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL (Kamis, 8/6).

Karena itu tak heran, banyak kalangan yang mengkritik Pemerintah. Termasuk Hidayat. Pemerintah diingatkan harus mengacu pada UU dalam membubarkan ormas.

"Pembubaran ormas tidak instan, ada ketentuannya. Pertama, pembinaan. Apakah sudah dilakukan?" katanya mempernyakan.

Kalau tak bisa dibina, kata dia menambahkan, Pemerintah mengeluarkan Surat Peringatan mulai 1 sampai 3. Tidak juga berubah, bantuan untuk ormas yang akan dibubarkan dicabut. Tahap berikutnya, berhentikan sementara. Baru kemudian diajukan ke pengadilan untuk membubarkan.

"Kapolri mengatakan pembubaran melalui hukum. Tapi kenapa awalnya adalah pembubaran?" tanyanya lagi.

Hidayat bicara demikian bukan berarti PKS sama dengan HTI. Dia menegaskan, PKS dan HTI berbeda. Salah satu perbedaannya, PKS menerima demokasi sedangkan HTI tidak.

Tapi yang harus dikedepankan adalah pelaksanaan hukum. Pemerintah harus terdepan dalam menjalankan aturan.

"Kalau menghadirkan ketidakpastikan hukum, wibawa pemerintah yang akan tercoreng. Ini tidak positif dan kondusif bagi pemerintah," katanya mengingatkan.

Karena itu, dia menekankan lagi, Pemerintah harus mengacu UU dan menjalankan tahapan-tahapan yang telah ditentukan dalam proses pembubaran ormas. Kalau memang merasa sudah melaluinya, tunjukkan ke publik bukti sudah melakukan pembinaan dan termasuk kalau sudah melakukan mengeluarkan SP. Sehingga layak untuk diajukan ke pengadilan.

"Biar publik tahu tahapan hukum sudah dilaksanakan," ungkapnya.

Tinggal selanjutnya, HTI diberi kesempatan untuk membuktikan bahwa mereka tidak langgar Pancasila dan lain sebagainya. [zul]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Sita Aset Rp22 Miliar Milik Anwar Sadad, Mulai Rumah hingga SPBE

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:42

UPDATE

Pencalonan Kaesang di Solo Raya Sinyal Perang Terbuka PSI vs PDIP

Senin, 27 Juli 2026 | 10:23

Araghchi Ancam Balas Serangan Ukraina ke Kapal Dagang Iran

Senin, 27 Juli 2026 | 10:23

Istana Tegaskan Mundurnya Perry Warjiyo Murni Keputusan Pribadi

Senin, 27 Juli 2026 | 10:13

Kejaksaan Harus Jawab Klaim Kriminalisasi Febrie dengan Bukti

Senin, 27 Juli 2026 | 10:04

KPK Dalami Aliran Dana yang Diduga Disiapkan Bupati Kuansing untuk Raja Juli

Senin, 27 Juli 2026 | 09:57

Penyaluran Bansos Lewat Kopdes Perlu SOP yang Ketat

Senin, 27 Juli 2026 | 09:51

IHSG Merah, Rupiah Ambruk ke Rp17.976 per Dolar AS Usai Gubernur BI Mundur

Senin, 27 Juli 2026 | 09:47

Kasatnarkoba Polres Tangsel Ditangkap Bareskrim

Senin, 27 Juli 2026 | 09:37

Pengamat: Sulit bagi Kaesang dan PSI Kuasai Solo Raya

Senin, 27 Juli 2026 | 09:34

Perjalanan Karier dan Rekam Jejak Perry Warjiyo di Kepemimpinan Bank Indonesia

Senin, 27 Juli 2026 | 09:25

Selengkapnya