Berita

Hidayat Nur Wahid

Politik

Hidayat Ingatkan Lagi, Pembubaran HTI Harus Sesuai UU

KAMIS, 08 JUNI 2017 | 10:56 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Hari ini genap sudah sebulan Pemerintah lewat Menkopolhukam Wiranto mengumumkan akan membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Tapi sampai sekarang belum jelas bagaimana tindak lanjut dari rencana pembubaran tersebut.

Setelah dikritik banyak pihak bahwa tak bisa sewenang-wenang dalam membubarkan ormas, Pemerintah selanjutnya mengatakan pembubaran HTI melalui proses hukum seperti diatur UU Ormas. Belakangan muncul opsi pembubaran HTI lewat Perppu.

Yang terbaru, Wiranto malah menjawab soal HTI libur dulu saat ditanya perkembangan pembubaran ormas tersebut.


Bagaimana Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid melihat keputusan dan sikap Pemerintah yang plin-plan ini?

"Ya ini kan agak aneh. Pemerintah belum apa-apa langsung mengumumkan membubarkan ormas," jelas Hidayat saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL (Kamis, 8/6).

Karena itu tak heran, banyak kalangan yang mengkritik Pemerintah. Termasuk Hidayat. Pemerintah diingatkan harus mengacu pada UU dalam membubarkan ormas.

"Pembubaran ormas tidak instan, ada ketentuannya. Pertama, pembinaan. Apakah sudah dilakukan?" katanya mempernyakan.

Kalau tak bisa dibina, kata dia menambahkan, Pemerintah mengeluarkan Surat Peringatan mulai 1 sampai 3. Tidak juga berubah, bantuan untuk ormas yang akan dibubarkan dicabut. Tahap berikutnya, berhentikan sementara. Baru kemudian diajukan ke pengadilan untuk membubarkan.

"Kapolri mengatakan pembubaran melalui hukum. Tapi kenapa awalnya adalah pembubaran?" tanyanya lagi.

Hidayat bicara demikian bukan berarti PKS sama dengan HTI. Dia menegaskan, PKS dan HTI berbeda. Salah satu perbedaannya, PKS menerima demokasi sedangkan HTI tidak.

Tapi yang harus dikedepankan adalah pelaksanaan hukum. Pemerintah harus terdepan dalam menjalankan aturan.

"Kalau menghadirkan ketidakpastikan hukum, wibawa pemerintah yang akan tercoreng. Ini tidak positif dan kondusif bagi pemerintah," katanya mengingatkan.

Karena itu, dia menekankan lagi, Pemerintah harus mengacu UU dan menjalankan tahapan-tahapan yang telah ditentukan dalam proses pembubaran ormas. Kalau memang merasa sudah melaluinya, tunjukkan ke publik bukti sudah melakukan pembinaan dan termasuk kalau sudah melakukan mengeluarkan SP. Sehingga layak untuk diajukan ke pengadilan.

"Biar publik tahu tahapan hukum sudah dilaksanakan," ungkapnya.

Tinggal selanjutnya, HTI diberi kesempatan untuk membuktikan bahwa mereka tidak langgar Pancasila dan lain sebagainya. [zul]

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

Suap ke Pejabat ATR/BPN Berawal PT Summarecon Agung Tbk Caplok Lahan Warga

Selasa, 29 September 2026 | 14:21

Prabowo Panggil Mendikti Saintek hingga Kepala BNN, Bahas Pengentasan Narkoba

Selasa, 29 September 2026 | 14:18

BI Ungkap Biang Kerok Rupiah Jeblok ke Rp18.000 per Dolar AS

Selasa, 29 September 2026 | 14:11

Pimpinan DPR Setuju Komisi XIII Periksa Lapas Cibinong

Selasa, 29 September 2026 | 14:00

Tangis Mahathir Mohamad Pecah Saat Mengantar Istri ke Peristirahatan Terakhir

Selasa, 29 September 2026 | 13:52

Prabowo-Megawati Bakal Bertemu Lagi, Dasco: Nasi Gorengnya Belum Keluar

Selasa, 29 September 2026 | 13:51

Sistem Pemungutan Pajak Digital Luar Negeri sudah Beroperasi

Selasa, 29 September 2026 | 13:48

Bitcoin Masih Stabil Meski Harga Minyak Naik Tajam

Selasa, 29 September 2026 | 13:45

Pekan Ini DPR Bertemu Parpol Non-Parlemen Bahas RUU Pemilu

Selasa, 29 September 2026 | 13:36

KRI Sriwijaya-100 Bakal Dimodifikasi Dukung Penanganan Bencana

Selasa, 29 September 2026 | 13:36

Selengkapnya