Berita

Hidayat Nur Wahid

Politik

Hidayat Ingatkan Lagi, Pembubaran HTI Harus Sesuai UU

KAMIS, 08 JUNI 2017 | 10:56 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Hari ini genap sudah sebulan Pemerintah lewat Menkopolhukam Wiranto mengumumkan akan membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Tapi sampai sekarang belum jelas bagaimana tindak lanjut dari rencana pembubaran tersebut.

Setelah dikritik banyak pihak bahwa tak bisa sewenang-wenang dalam membubarkan ormas, Pemerintah selanjutnya mengatakan pembubaran HTI melalui proses hukum seperti diatur UU Ormas. Belakangan muncul opsi pembubaran HTI lewat Perppu.

Yang terbaru, Wiranto malah menjawab soal HTI libur dulu saat ditanya perkembangan pembubaran ormas tersebut.


Bagaimana Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid melihat keputusan dan sikap Pemerintah yang plin-plan ini?

"Ya ini kan agak aneh. Pemerintah belum apa-apa langsung mengumumkan membubarkan ormas," jelas Hidayat saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL (Kamis, 8/6).

Karena itu tak heran, banyak kalangan yang mengkritik Pemerintah. Termasuk Hidayat. Pemerintah diingatkan harus mengacu pada UU dalam membubarkan ormas.

"Pembubaran ormas tidak instan, ada ketentuannya. Pertama, pembinaan. Apakah sudah dilakukan?" katanya mempernyakan.

Kalau tak bisa dibina, kata dia menambahkan, Pemerintah mengeluarkan Surat Peringatan mulai 1 sampai 3. Tidak juga berubah, bantuan untuk ormas yang akan dibubarkan dicabut. Tahap berikutnya, berhentikan sementara. Baru kemudian diajukan ke pengadilan untuk membubarkan.

"Kapolri mengatakan pembubaran melalui hukum. Tapi kenapa awalnya adalah pembubaran?" tanyanya lagi.

Hidayat bicara demikian bukan berarti PKS sama dengan HTI. Dia menegaskan, PKS dan HTI berbeda. Salah satu perbedaannya, PKS menerima demokasi sedangkan HTI tidak.

Tapi yang harus dikedepankan adalah pelaksanaan hukum. Pemerintah harus terdepan dalam menjalankan aturan.

"Kalau menghadirkan ketidakpastikan hukum, wibawa pemerintah yang akan tercoreng. Ini tidak positif dan kondusif bagi pemerintah," katanya mengingatkan.

Karena itu, dia menekankan lagi, Pemerintah harus mengacu UU dan menjalankan tahapan-tahapan yang telah ditentukan dalam proses pembubaran ormas. Kalau memang merasa sudah melaluinya, tunjukkan ke publik bukti sudah melakukan pembinaan dan termasuk kalau sudah melakukan mengeluarkan SP. Sehingga layak untuk diajukan ke pengadilan.

"Biar publik tahu tahapan hukum sudah dilaksanakan," ungkapnya.

Tinggal selanjutnya, HTI diberi kesempatan untuk membuktikan bahwa mereka tidak langgar Pancasila dan lain sebagainya. [zul]

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Tak Perlu Takut dengan Ide Kewarganegaraan Ganda Prabowo

Minggu, 16 Agustus 2026 | 10:26

Cara Mengubah Desil DTSEN Secara Online dan Offline, Lengkap dengan Langkahnya

Minggu, 16 Agustus 2026 | 10:15

Tak Cuma Revisi, DPR Sepakat Regulasi Baru Migas

Minggu, 16 Agustus 2026 | 10:14

GBNI Dukung Program Kerakyatan Prabowo

Minggu, 16 Agustus 2026 | 09:37

B50 Perkuat Kemandirian Energi, Hemat Devisa, dan Dorong Transformasi Ekonomi

Minggu, 16 Agustus 2026 | 09:34

Presiden Perintahkan Penanganan Darurat, Wamensos Terjun ke Lokasi Gempa NTT

Minggu, 16 Agustus 2026 | 09:28

21 Kantong Parkir Disiapkan Saat Perayaan HUT ke-81 RI di Jakarta

Minggu, 16 Agustus 2026 | 08:31

MBG Harus Kembali ke Tujuan Awal Bukan Jadi Ladang Bisnis

Minggu, 16 Agustus 2026 | 08:21

Ruas Jalan di Jakarta Direkayasa Saat Perayaan HUT ke-81 RI

Minggu, 16 Agustus 2026 | 08:12

Besok! Ongkos Transjakarta, MRT, dan LRT Jakarta Cuma Rp8

Minggu, 16 Agustus 2026 | 07:30

Selengkapnya