Badan Koordinasi PenaÂnaman Modal (BKPM) akan melakukan digitalisasi penyeÂlenggaraan layanan perizinan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat. Hal ini guna menÂingkatkan kualitas pelayanan perizinan.
Kepala BKPM Thomas LemÂbong mengungkapkan, untuk tahap awal digitalisasi akan menerapkan tanda tangan digital yang tersertifikasi. "Penerbitan izin prinsip penanaman modal (IPPM) yang dilengkapi denÂgan lembar pengesahan akan digital," ujarnya di Jakarta, kemarin.
Ia mengatakan, inovasi layanÂan tersebut akan mulai diterÂapkan pada 3 Juli 2017. Izin tersebut mencakup IPPM untuk perusahaan atau investasi baru, IPPM untuk perluasan usaha, IPPM perubahan, dan IPPM dalam rangka penggabungan perusahaan.
Bekas Menteri Perdagangan ini menjelaskan, terobosan ini akan memberi kemudahan keÂpada investor. "Pemerintah dituntut untuk kreatif dalam melakukan inovasi berbasis teknologi untuk menciptakan pelayanan perizinan yang lebih cepat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan," kata Lembong.
Perubahan mekanisme penerÂbitan IPPM tersebut akan disoÂsialisasikan terlebih dahulu kepada para pengusaha, notaris, kantor konsultan, firma hukum, dan pihak terkait lainnya. "SeÂjak Juni ini kami akan mulai sosialisasi ke berbagai pihak. BKPM juga akan mengirim surat penjelasan resmi kepada kementerian teknis terkait dan Dinas Penanaman Modal PTSP provinsi, kabupaten, kota," jelasnya.
Setelah melewati tahap perÂtama, dalam tahap kedua akan mulai disiapkan digitalisasi produk Izin Usaha (IU) yang saat ini sedang dikoordinasiÂkan dengan kementerian teknis sebagai pembina bidang usaha. Sebelumnya, IPPM disahkan oleh pejabat BKPM secara manual dan diterbitkan dalam bentuk salinan cetak (hardcopy) yang harus diambil oleh pemoÂhon di PTSP Pusat.
Dengan mekanisme ini, setÂelah menerima notifikasi melalui surat elektronik pemohon tidak perlu datang untuk mengambil dokumen produk IPPM yang telah diterbitkan ke PTSP Pusat namun cukup mengunduhnya dari folder perusahaan.
Deputi Bidang Pelayanan PeÂnanaman Modal BKPM Lestari Indah menjelaskan, bahwa valiÂdasi IPPM dapat dilakukan oleh pemohon dengan mengakses menu e-services di situs BKPM. "Pengajuan permohonan IPPM telah dilakukan secara online seÂjak Desember 2014," jelasnya.
Lestari menambahkan, kebiÂjakan ini telah siap dilaksanakan baik dari aspek teknis maupun aspek legalitas. Digitalisasi proses layanan perizinan terseÂbut diharapkan berkontribusi positif terhadap pencapaian target investasi tahun ini.
BKPM menargetkan realÂisasi investasi 2017 sebesar Rp678,8 triliun. Ada pun reÂalisasi investasi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan Penanaman Modal Asing (PMA) triwulan I- 2017 menÂembus angka Rp 165,8 triliun. Jumlah tersebut meningkat 13,2 persen dari periode yang sama pada 2016 sebesar Rp 146,5 triliun. ***