Tak hanya usaha kecil dan menengah (UKM), pelaku investasi di pasar modal juga memprotes Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan.
Mereka menyayangkan tidak diaturnya batasan saldo minimum investor yang reÂkeningnya bisa diintip. Hal tersebut berbeda dengan lemÂbaga keuangan yang bisa diintip Rp 200 juta ke atas.
Presiden Direktur PT Mandiri Manajemen Investasi Muhammad Hanif mengaku tidak keberatan dengan langÂkah pemerintah ingin mengintip rekening nasabah. Hanya saja, menurutnya, seharusnya batasan minimum juga diatur pada instrumen investasi.
"Sebenarnya ini satu wadah yang wajar aja. Semangatnya juga sebenarnya untuk kepentingan pembangunan negara. Tapi masalah jumlah, harusÂnya dibikin sama, ada batasan juga," ujarnya di Gedung BEI, Jakarta, kemarin.
Hanif mengatakan, tidak seluruh nasabah reksa dana memiliki dana besar. Bahkan tidak sedikit juga yang baru beÂlajar investasi, sehingga tidak elok jika mereka langsung dihadapkan dengan ketentuan besar.
Hanif mengungkapkan, pihaknya tengah mensosialisasiÂkan investasi ke masyarakat hingga ke mahasiswa dengan tujuan agar semakin banyak orang yang terjun ke pasar modal. Dia khawatir aturan tersebut akan membuat para investor yang baru menjajal dunia investasi kabur lanÂtaran ogah berurusan dengan pajak.
"Kita kan ingin menggalakÂkan nasabah ritel, termasuk yang baru mulai bekerja, atau mahasiswa. Menurut saya mereka baru mau berinvestasi jangan dihadapi hal-hal yang membuat mereka berpikir banyak, saya kan cuma naÂsabah Rp 100 ribuan atau Rp 500 ribuan, belum apa-apa ada masalah pajak, jadi itu perlu dipertimbangkan," pintanya.
Presiden Direktur PT ManuÂlife Aset Manajemen Indonesia Legowo Kusumonegoro juga memiliki pandangan yang sama. Menurutnya, pasar modal merupakan industri yang berlandaskan keperÂcayaan.
"Kita di industri keuangan ini kan industri kepercayaan, jadi keterbukaan itu penting. Keterbukaan mengenai data nasabah, keterbukaan mengeÂnai bagaimana pelaku pasar modal menginvestasikan seÂluruh dananya. Bahwa ada expect perpajakan di industri keuangan itu harusnya menjadi satu bagian dari keterbukaan itu sendiri," tuturnya.
Sebelumnya, pelaku UKM melakukan protes Perppu mengenai intip data nasabah karena batasan minimal reÂkening yang bisa diintip Rp 200 juta, dinilai terlalu kecil. Menurutnya, ketentuan itu akan berdampak terhadap banyak UKM. Mereka resah ketentuan itu pada akhirnya menyebabkan mereka menjadi sasaran target pajak. ***