Berita

Pedri Kasman

Hukum

Pelapor: JPU Memang Semestinya Tidak Banding, Hentikan Pengistimewaan Ahok

KAMIS, 08 JUNI 2017 | 09:46 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Pelapor kasus penistaan agama yang melibatkan Basuki T. Purnama menyambut baik keputusan Jaksa Agung akan menarik banding atas vonis dua tahun kepada mantan Gubernur DKI Jakarta yang akrab disapa Ahok tersebut.

"Memang tidak semestinya JPU banding," jelas salah seorang pelapor, Pedri Kasman, pagi ini.

Dengan demikian, dia menambahkan, berarti kasus Ahok sudah berkekuatan hukum tetap atau incraht. Itu artinya, Ahok sudah murni terpidana.


"Penahanannya harus dipindah ke Lapas. Hentikan segala bentuk pengistimewaan terhadap Ahok. Supaya kebisingan bangsa ini segra berakhir," tegasnya.

Karena, masih kata Pedri, segala kebisingani yang mendera bangsa ini berawal dari Ahok.

"Maka jika Ahok sudah menyadari dan menerima hukuman semestinya semua pihak mengakhiri pro-kontra. Pendukung Ahok harus move on," demikian Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah ini.

Jaksa Agung sendiri memang masih mengisyaratkan akan menarik banding tersebut. Pihak masih akan mengkaji lebih jauh.

"Saya katakan masih lihat manfaatnya. Kalau manfaatnya tidak banding, ya tidak banding. Ahok sudah menerima putusan kan. Kita tentu berikutnya lebih fokus ke perkara lain yang lebih banyak. Jangan kita hanya terpaku pada satu kasus aja," jelas Jaksa Agung M. Prasetyo usai menghadiri buka puasa bersama di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta (Rabu, 7/6). [zul]

Populer

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Jangkau Jutaan Rakyat, Pelaksanaan Program Prabowo Harus Terus Dijaga

Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:18

PT Timah Amankan Fasilitas Kredit Rp4 Triliun dari Bank Mandiri

Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:10

Kadin Dukung Opsi Bahlil Setop Ekspor Gas ke Negara Tetangga

Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:00

Natalius Pigai: HAM Terus Lahir dalam Relasi Sosial di Desa dan Kampung

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:45

Api Gunung Lawu Belum Padam, 500 Hektare Lahan Terbakar

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:39

OJK Salurkan Kredit Rp53 Triliun ke 2.100 Penerima dalam 3 Bulan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:29

Kabut Asap Makin Mengkhawatirkan, 333 Ribu Warga Terserang ISPA

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:08

Pengamat: Aksi Korporasi Haji Isam Akuisisi Saham BYAN Sejalan Konstitusi

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:04

KPK Dalami Keterlibatan Pejabat Kementerian PU dalam Kasus BBPJN Sumut

Kamis, 22 Oktober 2026 | 20:47

Semangat Sinergi untuk Keadilan Warnai Rangkaian Hari Bakti ke-2 Kemenko Kumham Imipas

Kamis, 22 Oktober 2026 | 20:41

Selengkapnya