Berita

Chairul Huda/Net

Hukum

Kasus Rizieq-Firza Berbeda Dengan Perkara Ariel-Luna

KAMIS, 08 JUNI 2017 | 09:45 WIB | LAPORAN:

. Ada perbedaan mendasar antara kasus video porno Nazriel Ilham (Ariel) dan Luna Maya dengan viralnya dugaan chat dan gambar porno Firza Husein dan Rizieq Shihab.

Pemaparan tersebut dikatakan oleh pakar hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Dr Chairul Huda.

"Ada perbedaan mendasar antara kasus Ariel-Luna Maya dan Rizieq-Firza," ujar Chairul kepada wartawan, Kamis (8/6).


Bagaimana alur dari unsur kesengajaan Ariel atas tersebarnya video mesum tersebut?

"Ariel menyimpan file bercintanya di external hardisk yang juga digunakan untuk menyimpan file-file lagu yang bisa diakses siapa saja dalam tim musiknya," urainya.

Artinya, kata Chairul, ada konsepsi kesengajaan dengan sadar kemungkinan (dolus eventualis atau voorwaardelijk-opzet). Sehingga, cepat atau lambat video syur koleksi pribadi itu berpotensi tersebar.

"Jadi Ariel sejak semula telah bisa memperkirakan bahwa file bercintanya dengan sejumlah artis kemungkinan dapat tersebar luas," terang Chairul.

Konstruksi itu pun akhirnya diterima pihak pengadilan. Begitu juga konstruksi tentang locus delicti (lokasi atau tempat terjadinya perbuatan pidana) yang dibangun Chairul dalam kasus tersebut.

Sementara itu, jika dibandingkan dengan kasus Rizieq-Firza, Chairul justru berpendapat lain. Menurut ahli hukum pidana muda itu, tidak ada unsur kesengajaan dari tersangka untuk menyebarluaskan obrolan syur pribadinya.

"Berbeda dengan kasus ini (Rizieq-Firza). Tidak ada kesengajaan bagi keduanya menyebarkan informasi elektronik yang berkonten pornografi. Terlepas dari chat tersebut asli atau tidak," jelasnya.

Apalagi, lanjut Chairul, kasus Rizieq-Firza masih berada di ruang privat. Dalam hal ini, file penyimpanan konten yang diduga porno ada di ponsel kedua tersangka. Tidak seperti Ariel yang menggunakan external hardisk.

Jika ternyata Rizieq sendiri yang meminta foto seksi kepada Firza, maka hal tersebut masuk kategori pribadi. Bukan untuk diketahui banyak orang.

"Kalau benar Rizieq meminta dikirimi gambar Firza maka itu masih termasuk permintaan pribadi. Untuk kepentingan pribadi pula. Tidak dapat dipandang disengaja untuk disebarluaskan," tegas Chairul.

Oleh karena itu, Chairul meminta jajaran Polda Metro Jaya (PMJ) segara menangkap pihak-pihak yang menyebarkan pertama kali gambar dan percakapan "panas" tersebut ke jejaring sosial. Sehingga, dapat membuat terang dan objektif maksud dan motif pelaku.

"Polisi harus mencari penyebar foto Firza dan mengkaitkan kesengajaan dari yang bersangkutan (pelaku) dengan peran Firza dan Rizieq. Baru penyidik bisa menetapkan tersangka jika ada penyertaan diantara mereka," pungkasnya.

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochammad Iriawan menilai penyelidikan kasus Rizieq-Firza serupa dengan penanganan kasus Ariel-Luna.

"(Pembuktian) itu tidak sulit. Hampir sama dengan kasus Luna Maya dan Ariel. Ada ahli-ahli yang menangani secara scientific investigation," kata Iriawan, 5 Februari lalu. [rus]

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Pertamina Mandalika Racing Series 2026 Songsong Pembalap Muda Menuju Pentas Dunia

Rabu, 24 Juni 2026 | 01:56

Catatan Hari Pelaut Sedunia 2026

Rabu, 24 Juni 2026 | 01:34

284 Petembak Siap Bertarung dalam Kejurnas Menembak ISSF 2026

Rabu, 24 Juni 2026 | 01:17

Lembaga Peradilan Khusus Pemilu Perlu Dibentuk Demi Wujudkan Keadilan

Rabu, 24 Juni 2026 | 00:50

Pembangunan Hotel Prima Katulampa Harus Dihentikan, Ini Sebabnya

Rabu, 24 Juni 2026 | 00:30

Mahasiswa dan Dalang

Rabu, 24 Juni 2026 | 00:10

Kejati Sultra Geledah Rumah Bos Tambang hingga Rujab Wabup Kolaka

Selasa, 23 Juni 2026 | 23:48

PDIP yang Overthinking, Bukan Pemerintah yang Panik

Selasa, 23 Juni 2026 | 23:32

Kemensos Mulai Operasikan Dua SR Permanen di Pasuruan Bulan Depan

Selasa, 23 Juni 2026 | 23:16

PDIP Desak Wapres Gibran Klarifikasi Soal "Uang Sogok" ke Mahasiswa UBK

Selasa, 23 Juni 2026 | 22:45

Selengkapnya